Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
89/Pid.B/2026/PN Pbu ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H. IWAN RIJANI Bin RUSDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang
Nomor Perkara 89/Pid.B/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 13 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 285 /O.2.14/ Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IWAN RIJANI Bin RUSDIANSYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

Telp. : (0532) 21136 Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id

 

 

     

          “DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN                                                                                    P-29

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

SURAT DAKWAAN

No. Berkas Perkara: PDM-37/O.2.14/Eoh.2/03/2026

 

  1. Identitas Terdakwa

Nama lengkap

:

IWAN RIJANI Bin RUSDIANSYAH

Nomor Identitas

:

6307042402890001

Tempat lahir

:

Sungai Buluh

Umur / tanggal lahir

:

37 Tahun / 24 Februari 1989

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Kawitan I Rt. 23 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Lulus)

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan
  • Penangkapan
  • Penahanan Penyidik

:

:

Sejak tanggal 08 Februari 2026.

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 08 Februari 2026 s/d 27 Februari 2026.

  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

 

:

 

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 28 Februari 2026 s/d 08 April 2026.

Rutan sejak tanggal 12 Maret 2026 s/d tanggal 31 Maret 2026

  • Perpanjang Penuntut Umum Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan Sejak tanggal 01 April 2026 s/d tanggal 30 April 2026 

  1. Dakwaan

 

------Bahwa Terdakwa IWAN RIJANI Bin RUSDIANSYAH (selanjutnya disebut Terdakwa) pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jalan Kawaitan I Rt. 23 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan/ mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Jumat Tanggal 23 Januari 2026, Terdakwa mendatangi rumah Saksi SUPARNO Bin KAMSIRIN, yang mana rumah tersebut juga ditinggali oleh Istri Saksi Suparno yaitu Saksi Hj. RAHIMAH Binti RUSDIANSYAH dan anak Saksi Suparno yaitu Saksi MUHAMAD ARIF HASANI Bin RASIT. Sekira pukul 15.30 WIB sesampainya Terdakwa dirumah Saksi SUPARNO Bin KAMSIRIN yang beralamat di Jalan Kawaitan I Rt. 23 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian Terdakwa langsung merokok didepan pintu rumah dan mendapatkan teguran dari Saksi Hj. RAHIMAH Binti RUSDIANSYAH agar tidak merokok karena ada anak kecil. Pada saat Terdakwa melihat Saksi SUPARNO Bin KAMSIRIN sedang mengangkut air gallon, Terdakwa mengatakan “sini aku mematahkan (kaki) batis ikamdan mendengar hal tersebut Saksi MUHAMAD ARIF HASANI Bin RASIT menanyakan maksud dari Terdakwa dan terjadilah cek cok antara Terdakwa dengan saksi MUHAMAD ARIF HASANI Bin RASIT. Selanjutnya Terdakwa mengatakan “tunggu ikam disini”, kemudian Terdakwa kembali kerumah dengam maksud mengambil 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau yang Terdakwan simpan di rumah Terdakwa dan setelah mendapatkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau menggunakan tangan sebelah kanan dan menuju ke samping rumah Saksi SUPARNO Bin KAMSIRIN, kemudian Terdakwa berteriak dengan nada keras sini ikam keluar aku menimpasnyayang mana teriakan tersebut ditujukan kepada Saksi MUHAMAD ARIF HASANI Bin RASIT sambil Terdakwa mengeluarkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau dari sarungnya dan mengayun ayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau. Perbuatan Terdakwa sempat dihalang halangi oleh Saksi Hj. RAHIMAH Binti RUSDIANSYAH dan Terdakwa meninggalkan rumah tersebut dan membuang 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau.
  • Bahwa maksud dan Tujuan Terdakwa IWAN RIJANI Bin RUSDIANSYAH membawa dan mengayunkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau kepada Saksi MUHAMAD ARIF HASANI Bin RASIT untuk dipergunakan mengancam dan menakut nakuti Saksi MUHAMAD ARIF HASANI Bin RASIT
  • Bahwa Terdakwa IWAN RIJANI Bin RUSDIANSYAH dalam hal menguasai,membawa,memiliki,menyimpan dan mempergunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau tidak memiliki hubungan dengan pertanian,pekerjaan dan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau tersebut bukan barang pusaka adat.
  • Bahwa Terdakwa IWAN RIJANI Bin RUSDIANSYAH tidak memiliki Izin dalam hal menguasai,membawa,memiliki,menyimpan dan mempergunakan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis Mandau yang merupakan senjata penikam atau penusuk.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Pangkalan Bun, 01 April 2026

Penuntut Umum,

 

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19980429 202203 1 004

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya