Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
138/Pid.B/2024/PN Pbu 1.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2.RM. INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H., M.H.
3.HENGKY FIRMANSYAH, SH
4.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
1.RAKASYAH PADILAH Bin M. SUPIAN
2.HENDRA WAHYU Bin MUHAMMAD
3.ANGGA AJI KUMALA Bin MUGIANTO
4.M. NOOR ALAM SYAH Bin ANANG SYAHRANSYAH
5.LUKMANUL HAKIM Bin SYAIFUL WAHYUDI
6.FAHRIANSYAH Alias ACENG Bin MAKHRIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 138/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-245/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2RM. INDRA ADITYO SAMKUSUMO, S.H., M.H.
3HENGKY FIRMANSYAH, SH
4ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAKASYAH PADILAH Bin M. SUPIAN[Penahanan]
2HENDRA WAHYU Bin MUHAMMAD[Penahanan]
3ANGGA AJI KUMALA Bin MUGIANTO[Penahanan]
4M. NOOR ALAM SYAH Bin ANANG SYAHRANSYAH[Penahanan]
5LUKMANUL HAKIM Bin SYAIFUL WAHYUDI[Penahanan]
6FAHRIANSYAH Alias ACENG Bin MAKHRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa I RAKASYAH PADILAH Bin M. SUPIAN, Terdakwa II HENDRA WAHYUNI Bin MUHAMMAD, Terdakwa III ANGGA AJI KUMALA Bin MUGIANTO, Terdakwa IV M. NOOR ALAM SYAH Bin ANANG SYAHRANSYAH, Terdakwa V LUKMANUL HAKIM Bin SYAIFUL WAHYUDI dan Terdakwa VI FAHRIANSYAH Alias ACENG Bin MAKHRIANSYAH, pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Taman Pangkalan Bun Park beralamat di Jalan H.M. Rafi’I RT. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja merampas nyawa orang lain” perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Saksi GUSTI MAYSARAH AULIA WULANDARI, Saksi ROMMY INDRA JAYA, Saksi SENO LANANG BUMILAR, Saksi ADI FAHRUL EFFENDI, Saksi AHMAD FAISAL, Saksi MUHAMMAD MAULANA, Terdakwa RAKASYAH PADILAH, Terdakwa HENDRA WAHYUNI, Terdakwa ANGGA AJI KUMALA, Terdakwa M. NOOR ALAM SYAH, Terdakwa LUKMANUL HAKIM, Terdakwa FAHRIANSYAH yang tergabung dalam komunitas anak punk berkumpul di Taman Pangkalan Bun Park yang beralamat di Jalan H.M. Rafi’I RT. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk beristirahat;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, Saksi GUSTI MAYSARAH AULIA WULANDARI yang merupakan istri dari Terdakwa HENDRA WAHYUNI sedang beristirahat merasa ada seseorang yang memegang kaki serta menyelimuti tubuhnya menggunakan sarung, kemudian Saksi GUSTI MAYSARAH terbangun dan melihat Sdr. AGUSTINUS GINO merupakan orang yang tidak dikenal yang melakukan hal tersebut. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Saksi GUSTI MAYSARAH menceritakan hal yang dilakukan oleh Sdr. AGUSTINUS GINO sehingga Terdakwa RAKASYAH PADILAH dan Terdakwa HENDRA WAHYUNI mendatangi Sdr. AGUSTINUS GINO, kemudian Terdakwa HENDRA WAHYUNI bertanya “kamu ngapain istriku”, setelah mendapat jawaban yang tidak sesuai dari Sdr. AGUSTINUS GINO, para Terdakwa memukuli dengan cara sebagai berikut :
  1. Terdakwa RAKASYAH PADILAH memukul pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali;
  2. Terdakwa HENDRA WAHYUNI memukul bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dan memukul bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepal;
  3. Terdakwa RAKASYAH PADILAH menendang bagian pelipis sebelah kanan Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 1 (satu) kali;
  4. Selanjutnya Terdakwa ANGGA AJI KUMALA, Terdakwa M. NOOR ALAM SYAH, Terdakwa LUKMANUL HAKIM, Terdakwa FAHRIANSYAH ikut mendatangi Sdr. AGUSTINUS GINO dan ikut memukul;
  5. Terdakwa M. NOOR ALAM SYAH memukul wajah Sdr. AGUSTINUS GINO dengan tangan dikepal sebanyak 2 (dua) kali serta menendang bagian belakang Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 2 (dua) kali;
  6. Terdakwa ANGGA AJI KUMALA memukul Sdr. AGUSTINUS GINO dan menendang sebelah kiri tubuh Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 2 (dua) kali serta memukul kaki Sdr. AGUSTINO GINO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah sapu ijuk dengan kondisi patah pada bagian gagang sapu;
  7. Terdakwa LUKMANUL HAKIM memukul bagian wajah Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 3 (tiga) kali;
  8. Terdakwa FAHRIANSYAH Alias ACENG memukul bagian wajah Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 1 (satu) kali

 

  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa beristirahat dengan meninggalkan Sdr. AGUSTINUS GINO dalam kondisi kaki yang diikat oleh Terdakwa ANGGA AJI KUMALA serta dalam keadaan lemas. Kemudian sekira pukul 05.30 WIB Saksi ROMMY INDRA JAYA terbangun dan membangunkan Saksi GUSTI MAYSARAH AULIA WULANDARI, Saksi SENO LANANG BUMILAR, Saksi ADI FAHRUL EFFENDI, Saksi AHMAD FAISAL, Saksi MUHAMMAD MAULANA, Terdakwa RAKASYAH PADILAH, Terdakwa HENDRA WAHYUNI, Terdakwa ANGGA AJI KUMALA, Terdakwa M. NOOR ALAM SYAH, Terdakwa LUKMANUL HAKIM, Terdakwa FAHRIANSYAH dan memberitahukan kondisi Sdr. AGUSTINUS GINO sudah tidak bernafas lagi. Kemudian ikatan tali di kaki Sdr. AGUSTINUS GINO dilepaskan dan perkumpulan anak punk tersebut meninggalkan lokasi serta Sdr. AGUSTINUS GINO;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Sdr. AGUSTINUS GINO berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin, Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : B/25/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erianto, M.Ked (for), dengan hasil pemeriksaan:
  1. Dijumpai pada perabaan terdapat benjolan pada kepala setentang dengan garis tengah tubuh, jarak dari telinga kiri tiga belas centimeter, jarak dari leher sebelah belakang sebelas centimeter;
  2. Dijumpai HEMATUM KACA MATA pada pelipis mata kanan dan kiri;
  3. Dijumpai keluar darah dari kedua lubang hidung;
  4. Dijumpai keluar darah dari kedua telinga;
  5. Dijumpai bibir atas dan bawah berwarna kebiruan;
  6. Dijumpai luka robek pada bibir atas setentang dengan garis tengah tubuh dengan ukuran panjang nol koma lima, lebar nol koma dua, dalamnya nol koma dua centimeter;
  7. Dijumpai keluar darah dari mulut;
  8. Dijumpai ujung jari-jari tangan berwarna kebiruan;
  9. Dijumpai luka lecet pada kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter, jarak dari lutut lima belas centimeter, jarak dari tumit dua puluh centimeter;
  • Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah diduga mati lemas (asfiksia) karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan disertai pendarahan yang banyak keluar dari lubang hidung, lubang telinga dan mulut akibat trauma tumpul pada kepala.

 

---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------

 

---- ATAU ----

 

KEDUA

--- Bahwa ia Terdakwa I RAKASYAH PADILAH Bin M. SUPIAN, Terdakwa II HENDRA WAHYUNI Bin MUHAMMAD, Terdakwa III ANGGA AJI KUMALA Bin MUGIANTO, Terdakwa IV M. NOOR ALAM SYAH Bin ANANG SYAHRANSYAH, Terdakwa V LUKMANUL HAKIM Bin SYAIFUL WAHYUDI dan Terdakwa VI FAHRIANSYAH Alias ACENG Bin MAKHRIANSYAH, pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Taman Pangkalan Bun Park beralamat di Jalan H.M. Rafi’I RT. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili perkara “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan mengakibatkan maut” perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Saksi GUSTI MAYSARAH AULIA WULANDARI, Saksi ROMMY INDRA JAYA, Saksi SENO LANANG BUMILAR, Saksi ADI FAHRUL EFFENDI, Saksi AHMAD FAISAL, Saksi MUHAMMAD MAULANA, Terdakwa RAKASYAH PADILAH, Terdakwa HENDRA WAHYUNI, Terdakwa ANGGA AJI KUMALA, Terdakwa M. NOOR ALAM SYAH, Terdakwa LUKMANUL HAKIM, Terdakwa FAHRIANSYAH yang tergabung dalam komunitas anak punk berkumpul di Taman Pangkalan Bun Park yang beralamat di Jalan H.M. Rafi’I RT. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk beristirahat;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, Saksi GUSTI MAYSARAH AULIA WULANDARI yang merupakan istri dari Terdakwa HENDRA WAHYUNI sedang beristirahat merasa ada seseorang yang memegang kaki serta menyelimuti tubuhnya menggunakan sarung, kemudian Saksi GUSTI MAYSARAH terbangun dan melihat Sdr. AGUSTINUS GINO merupakan orang yang tidak dikenal yang melakukan hal tersebut. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Saksi GUSTI MAYSARAH menceritakan hal yang dilakukan oleh Sdr. AGUSTINUS GINO sehingga Terdakwa RAKASYAH PADILAH dan Terdakwa HENDRA WAHYUNI mendatangi Sdr. AGUSTINUS GINO, kemudian Terdakwa HENDRA WAHYUNI bertanya “kamu ngapain istriku”, setelah mendapat jawaban yang tidak sesuai dari Sdr. AGUSTINUS GINO, para Terdakwa memukuli dengan cara sebagai berikut :
  1. Terdakwa RAKASYAH PADILAH memukul pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali;
  2. Terdakwa HENDRA WAHYUNI memukul bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dan memukul bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepal;
  3. Terdakwa RAKASYAH PADILAH menendang bagian pelipis sebelah kanan Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 1 (satu) kali;
  4. Selanjutnya Terdakwa ANGGA AJI KUMALA, Terdakwa M. NOOR ALAM SYAH, Terdakwa LUKMANUL HAKIM, Terdakwa FAHRIANSYAH ikut mendatangi Sdr. AGUSTINUS GINO dan ikut memukul;
  5. Terdakwa M. NOOR ALAM SYAH memukul wajah Sdr. AGUSTINUS GINO dengan tangan dikepal sebanyak 2 (dua) kali serta menendang bagian belakang Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 2 (dua) kali;
  6. Terdakwa ANGGA AJI KUMALA memukul Sdr. AGUSTINUS GINO dan menendang sebelah kiri tubuh Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 2 (dua) kali serta memukul kaki Sdr. AGUSTINO GINO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah sapu ijuk dengan kondisi patah pada bagian gagang sapu;
  7. Terdakwa LUKMANUL HAKIM memukul bagian wajah Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 3 (tiga) kali;
  8. Terdakwa FAHRIANSYAH Alias ACENG memukul bagian wajah Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 1 (satu) kali

 

  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa beristirahat dengan meninggalkan Sdr. AGUSTINUS GINO dalam kondisi kaki yang diikat oleh Terdakwa ANGGA AJI KUMALA serta dalam keadaan lemas. Kemudian sekira pukul 05.30 WIB Saksi ROMMY INDRA JAYA terbangun dan membangunkan Saksi GUSTI MAYSARAH AULIA WULANDARI, Saksi SENO LANANG BUMILAR, Saksi ADI FAHRUL EFFENDI, Saksi AHMAD FAISAL, Saksi MUHAMMAD MAULANA, Terdakwa RAKASYAH PADILAH, Terdakwa HENDRA WAHYUNI, Terdakwa ANGGA AJI KUMALA, Terdakwa M. NOOR ALAM SYAH, Terdakwa LUKMANUL HAKIM, Terdakwa FAHRIANSYAH dan memberitahukan kondisi Sdr. AGUSTINUS GINO sudah tidak bernafas lagi. Kemudian ikatan tali di kaki Sdr. AGUSTINUS GINO dilepaskan dan perkumpulan anak punk tersebut meninggalkan lokasi serta Sdr. AGUSTINUS GINO;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Sdr. AGUSTINUS GINO berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin, Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : B/25/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erianto, M.Ked (for), dengan hasil pemeriksaan:
  1. Dijumpai pada perabaan terdapat benjolan pada kepala setentang dengan garis tengah tubuh, jarak dari telinga kiri tiga belas centimeter, jarak dari leher sebelah belakang sebelas centimeter;
  2. Dijumpai HEMATUM KACA MATA pada pelipis mata kanan dan kiri;
  3. Dijumpai keluar darah dari kedua lubang hidung;
  4. Dijumpai keluar darah dari kedua telinga;
  5. Dijumpai bibir atas dan bawah berwarna kebiruan;
  6. Dijumpai luka robek pada bibir atas setentang dengan garis tengah tubuh dengan ukuran panjang nol koma lima, lebar nol koma dua, dalamnya nol koma dua centimeter;
  7. Dijumpai keluar darah dari mulut;
  8. Dijumpai ujung jari-jari tangan berwarna kebiruan;
  9. Dijumpai luka lecet pada kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter, jarak dari lutut lima belas centimeter, jarak dari tumit dua puluh centimeter;
  • Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah diduga mati lemas (asfiksia) karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan disertai pendarahan yang banyak keluar dari lubang hidung, lubang telinga dan mulut akibat trauma tumpul pada kepala.

 

---- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

---- ATAU ----

 

KETIGA

--- Bahwa ia Terdakwa I RAKASYAH PADILAH Bin M. SUPIAN, Terdakwa II HENDRA WAHYUNI Bin MUHAMMAD, Terdakwa III ANGGA AJI KUMALA Bin MUGIANTO, Terdakwa IV M. NOOR ALAM SYAH Bin ANANG SYAHRANSYAH, Terdakwa V LUKMANUL HAKIM Bin SYAIFUL WAHYUDI dan Terdakwa VI FAHRIANSYAH Alias ACENG Bin MAKHRIANSYAH, pada hari Jum’at tanggal 09 Februari 2024 sekira pukul 03.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di Taman Pangkalan Bun Park beralamat di Jalan H.M. Rafi’I RT. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili perkara “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan penganiayaan jika mengakibatkan kematian” perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jum’at tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB Saksi GUSTI MAYSARAH AULIA WULANDARI, Saksi ROMMY INDRA JAYA, Saksi SENO LANANG BUMILAR, Saksi ADI FAHRUL EFFENDI, Saksi AHMAD FAISAL, Saksi MUHAMMAD MAULANA, Terdakwa RAKASYAH PADILAH, Terdakwa HENDRA WAHYUNI, Terdakwa ANGGA AJI KUMALA, Terdakwa M. NOOR ALAM SYAH, Terdakwa LUKMANUL HAKIM, Terdakwa FAHRIANSYAH yang tergabung dalam komunitas anak punk berkumpul di Taman Pangkalan Bun Park yang beralamat di Jalan H.M. Rafi’I RT. 23, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk beristirahat;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 02.30 WIB, Saksi GUSTI MAYSARAH AULIA WULANDARI yang merupakan istri dari Terdakwa HENDRA WAHYUNI sedang beristirahat merasa ada seseorang yang memegang kaki serta menyelimuti tubuhnya menggunakan sarung, kemudian Saksi GUSTI MAYSARAH terbangun dan melihat Sdr. AGUSTINUS GINO merupakan orang yang tidak dikenal yang melakukan hal tersebut. Selanjutnya sekira pukul 03.00 WIB Saksi GUSTI MAYSARAH menceritakan hal yang dilakukan oleh Sdr. AGUSTINUS GINO sehingga Terdakwa RAKASYAH PADILAH dan Terdakwa HENDRA WAHYUNI mendatangi Sdr. AGUSTINUS GINO, kemudian Terdakwa HENDRA WAHYUNI bertanya “kamu ngapain istriku”, setelah mendapat jawaban yang tidak sesuai dari Sdr. AGUSTINUS GINO, para Terdakwa memukuli dengan cara sebagai berikut :
  1. Terdakwa RAKASYAH PADILAH memukul pipi sebelah kiri dengan menggunakan tangan yang dikepal sebanyak 1 (satu) kali;
  2. Terdakwa HENDRA WAHYUNI memukul bagian belakang sebanyak 1 (satu) kali dan memukul bagian wajah sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan sebelah kanan yang dikepal;
  3. Terdakwa RAKASYAH PADILAH menendang bagian pelipis sebelah kanan Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 1 (satu) kali;
  4. Selanjutnya Terdakwa ANGGA AJI KUMALA, Terdakwa M. NOOR ALAM SYAH, Terdakwa LUKMANUL HAKIM, Terdakwa FAHRIANSYAH ikut mendatangi Sdr. AGUSTINUS GINO dan ikut memukul;
  5. Terdakwa M. NOOR ALAM SYAH memukul wajah Sdr. AGUSTINUS GINO dengan tangan dikepal sebanyak 2 (dua) kali serta menendang bagian belakang Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 2 (dua) kali;
  6. Terdakwa ANGGA AJI KUMALA memukul Sdr. AGUSTINUS GINO dan menendang sebelah kiri tubuh Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 2 (dua) kali serta memukul kaki Sdr. AGUSTINO GINO sebanyak 1 (satu) kali menggunakan 1 (satu) buah sapu ijuk dengan kondisi patah pada bagian gagang sapu;
  7. Terdakwa LUKMANUL HAKIM memukul bagian wajah Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 3 (tiga) kali;
  8. Terdakwa FAHRIANSYAH Alias ACENG memukul bagian wajah Sdr. AGUSTINUS GINO sebanyak 1 (satu) kali

 

  • Bahwa selanjutnya para Terdakwa beristirahat dengan meninggalkan Sdr. AGUSTINUS GINO dalam kondisi kaki yang diikat oleh Terdakwa ANGGA AJI KUMALA serta dalam keadaan lemas. Kemudian sekira pukul 05.30 WIB Saksi ROMMY INDRA JAYA terbangun dan membangunkan Saksi GUSTI MAYSARAH AULIA WULANDARI, Saksi SENO LANANG BUMILAR, Saksi ADI FAHRUL EFFENDI, Saksi AHMAD FAISAL, Saksi MUHAMMAD MAULANA, Terdakwa RAKASYAH PADILAH, Terdakwa HENDRA WAHYUNI, Terdakwa ANGGA AJI KUMALA, Terdakwa M. NOOR ALAM SYAH, Terdakwa LUKMANUL HAKIM, Terdakwa FAHRIANSYAH dan memberitahukan kondisi Sdr. AGUSTINUS GINO sudah tidak bernafas lagi. Kemudian ikatan tali di kaki Sdr. AGUSTINUS GINO dilepaskan dan perkumpulan anak punk tersebut meninggalkan lokasi serta Sdr. AGUSTINUS GINO;
  • Bahwa akibat kejadian tersebut, Sdr. AGUSTINUS GINO berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin, Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : B/25/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Erianto, M.Ked (for), dengan hasil pemeriksaan:
  1. Dijumpai pada perabaan terdapat benjolan pada kepala setentang dengan garis tengah tubuh, jarak dari telinga kiri tiga belas centimeter, jarak dari leher sebelah belakang sebelas centimeter;
  2. Dijumpai HEMATUM KACA MATA pada pelipis mata kanan dan kiri;
  3. Dijumpai keluar darah dari kedua lubang hidung;
  4. Dijumpai keluar darah dari kedua telinga;
  5. Dijumpai bibir atas dan bawah berwarna kebiruan;
  6. Dijumpai luka robek pada bibir atas setentang dengan garis tengah tubuh dengan ukuran panjang nol koma lima, lebar nol koma dua, dalamnya nol koma dua centimeter;
  7. Dijumpai keluar darah dari mulut;
  8. Dijumpai ujung jari-jari tangan berwarna kebiruan;
  9. Dijumpai luka lecet pada kaki sebelah kanan dengan ukuran panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter, jarak dari lutut lima belas centimeter, jarak dari tumit dua puluh centimeter;
  • Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan bahwa penyebab kematian korban adalah diduga mati lemas (asfiksia) karena terhalangnya udara masuk ke saluran pernafasan disertai pendarahan yang banyak keluar dari lubang hidung, lubang telinga dan mulut akibat trauma tumpul pada kepala.

 

---- Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (3) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya