Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
355/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
1.SULHAN Bin ZAKARIA
2.DARTO Bin SARUN MUHTADIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 355/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-861/O.2.14/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SULHAN Bin ZAKARIA[Penahanan]
2DARTO Bin SARUN MUHTADIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1SATRIO HADI PRABOWO, S.HSULHAN Bin ZAKARIA
2SATRIO HADI PRABOWO, S.HDARTO Bin SARUN MUHTADIN
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P - 29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-179/O.2.14/Eoh.2/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Terdakwa  I

 

 

Nama lengkap

:

SULHAN Bin ZAKARIA;

Nomor Identitas

:

6201012707850003;

Tempat lahir

:

Kumai;

Umur/Tgl.Lahir

:

40 Tahun / 27 Juli 1985;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jalan Panglima Utar RT/RW. 005/000 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau Domisili Jalan Raya Runtu RT/RW. 004/000 Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat  Provisni Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas;

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat).

 

 

 

Terdakwa  II

 

 

Nama lengkap

:

DARTO Bin SARUN MUHTADIN;

Nomor Identitas

:

3301201205910004;

Tempat lahir

:

Cilacap;

Umur/Tgl.Lahir

:

34 Tahun / 12 Mei 1991;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jl. Raya Runtu Rt. 05 Rw.  Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat  Provinsi Kalimantan Tengah

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta;

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Pengkapan

:

Tanggal 08 Agustus 2025 s/d Tanggal 09 Agustus 2025

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 09 Agustus 2025 s/d tanggal 28 Agustus 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 29 Agustus s/d tanggal 07 Oktober 2025

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, Tanggal 03 Oktober 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

 

 

 

 

 

 

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------Bahwa Terdakwa SULHAN Bin ZAKARIA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa DARTO Bin SARUN MUHTADIN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) Blok 18 Afdeling Alfa  Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berdasarkan Keputusan Bupati Kotawaringin Barat Nomor: EKBANG/525.26/63/III2004 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT.Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi yang ditetapkan di Pangkalanbun tanggal 24 Maret 2004 memutuskan memberikan Izin Usaha Perkebunan untuk kegiatan usaha budidaya perkebunan dan usaha industry perkebunan kepada PT.Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi dengan Jenis Industri Pengelolaan Kelapa Sawit menjadi CPO - Pabrik Kelapa Sawit (PKS).
  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa II yang pada intinya mengajak Terdakwa II untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP). Sekira pukul 23.00 WIB dihari yang sama, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II dan mengajak Terdakwa II menuju kebun milik istri Terdakwa I untuk mengambil peralatan berupa 1 (satu) buah alat panen egrek, 1 (satu) buah angkong, 1 (buah) besi tojok dan 1 (satu) buah senter. Setelah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa I dan II berjalan kaki melewati parit gajah / parit pembatas hingga sampai pada lokasi kebun kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) Blok 18 Afdeling Alfa Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB Sesampainya dil blok 18 Afdeling Alfa  Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat lalu Terdakwa I dan II membagi perannya sebagai berikut :
  1. Terdakwa I berperan sebagai pihak yang memiliki ide untuk melakukan pengambilan dan pemungutan buah kelapa sawit milik PT GSIP. Terdakwa I juga yang menyediakan alat untuk memanen serta memungut buah sawit berupa 1 (satu) buah egrek,1 (satu)  buah angkong dan 1 (satu) buah tojok, selain itu Terdakwa I juga berperan dalam pemindahan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke parit gajah
  2. Terdakwa II berperan dalam pemanenan buah kelapa sawit milik PT.GSIP dengan menggunakan egrek dan 1(satu) buah senter kepala yang digunakan sebagai penerangan pada saat melakukan pemanenan buah kelapa sawit adalah milik Terdakwa II

Sekira pukul 03.00 WIB pada saat Terdakwa I dan II sedang melakukan aktivitas pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit, kemudian keberadaan para Terdakwa diketahui oleh pihak keamanan PT.GSIP. Mendengar teriakan dari pihak keamanan PT.GSIP kemudian Terdakwa I mencoba berlari kearah jalan blok, akan tetapi Terdakwa I berhasil diamankan oleh pihak keamanan, Sedangkan Terdakwa II berusaha melarikan diri kearah parit gajah namun Terdakwa II sudah ditunggu dan berhasil diamankan oleh pihak keamanan PT.GSIP.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan II dalam hal memanen dan memungut buah kelapa sawit sebanyak 59 (Lima puluh sembilan) janjang kelapa sawit dengan berat 1.130  Kg milik PT.GSIP tanpa izin di Blok 18 Afdeling Alfa PT. GSIP yaitu untuk mendapat keuntungan dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit sebanyak 59 (Lima puluh sembilan) janjang kelapa sawit dengan berat 1.130 Kg di Blok 18 Afdeling Alfa PT. GSIP, Terdakwa I dan II tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT.GSIP sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Akibat perbuatan Terdakwa I dan II dalam hal memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. GSIP sebanyak 59 (Lima puluh sembilan) janjang kelapa sawit dengan berat 1.130 Kg, sehingga menyebabkan PT. GSIP mengalami kerugian materil sebesar Rp3.559.500,- (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D jo. Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa Terdakwa SULHAN Bin ZAKARIA (selanjutnya disebut Terdakwa I) dan Terdakwa DARTO Bin SARUN MUHTADIN (selanjutnya disebut Terdakwa II) pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Agustus tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2025 bertempat di PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) Blok 18 Afdeling Alfa  Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dilakukan Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa I mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp kepada Terdakwa II yang pada intinya mengajak Terdakwa II untuk melakukan pemanenan buah kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP). Sekira pukul 23.00 WIB dihari yang sama, Terdakwa I mendatangi rumah Terdakwa II dan mengajak Terdakwa II menuju kebun milik istri Terdakwa I untuk mengambil peralatan berupa 1 (satu) buah alat panen egrek, 1 (satu) buah angkong, 1 (buah) besi tojok dan 1 (satu) buah senter. Setelah menyiapkan peralatan yang dibutuhkan untuk melakukan pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit. Kemudian Terdakwa I dan II berjalan kaki melewati parit gajah / parit pembatas hingga sampai pada lokasi kebun kelapa sawit milik PT. Gunung Sejahtera Ibu Pertiwi (GSIP) Blok 18 Afdeling Alfa Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada pada hari Jumat tanggal 8 Agustus 2025 sekira pukul 01.00 WIB Sesampainya dil blok 18 Afdeling Alfa  Desa Runtu Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat lalu Terdakwa I dan II membagi perannya sebagai berikut :
  1. Terdakwa I berperan sebagai pihak yang memiliki ide untuk melakukan pengambilan dan pemungutan buah kelapa sawit milik PT GSIP. Terdakwa I juga yang menyediakan alat untuk memanen serta memungut buah sawit berupa 1 (satu) buah egrek,1 (satu)  buah angkong dan 1 (satu) buah tojok, selain itu Terdakwa I juga berperan dalam pemindahan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke parit gajah
  2. Terdakwa II berperan dalam pemanenan buah kelapa sawit milik PT.GSIP dengan menggunakan egrek dan 1(satu) buah senter kepala yang digunakan sebagai penerangan pada saat melakukan pemanenan buah kelapa sawit adalah milik Terdakwa II

Sekira pukul 03.00 WIB pada saat Terdakwa I dan II sedang melakukan aktivitas pemanenan dan pemungutan buah kelapa sawit, kemudian keberadaan para Terdakwa diketahui oleh pihak keamanan PT.GSIP. Mendengar teriakan dari pihak keamanan PT.GSIP kemudian Terdakwa I mencoba berlari kearah jalan blok, akan tetapi Terdakwa I berhasil diamankan oleh pihak keamanan, Sedangkan Terdakwa II berusaha melarikan diri kearah parit gajah namun Terdakwa II sudah ditunggu dan berhasil diamankan oleh pihak keamanan PT.GSIP.

  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa I dan II mengambil memungut buah kelapa sawit sebanyak 59 (Lima puluh sembilan) janjang kelapa sawit dengan berat 1.130  Kg milik PT.GSIP tanpa izin di Blok 18 Afdeling Alfa PT. GSIP yaitu untuk mendapat keuntungan dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari hari.
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil buah kelapa sawit sebanyak 59 (Lima puluh sembilan) janjang kelapa sawit dengan berat 1.130 Kg di Blok 18 Afdeling Alfa PT. GSIP, Terdakwa I dan II tidak pernah meminta izin maupun mendapatkan izin dari PT.GSIP sebagai pemilik buah kelapa sawit yang sah.
  • Akibat perbuatan Terdakwa I dan II dalam hal mengambil tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. GSIP sebanyak 59 (Lima puluh sembilan) janjang kelapa sawit dengan berat 1.130 Kg, sehingga menyebabkan PT. GSIP mengalami kerugian materil sebesar Rp3.559.500,- (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah).

 

----Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.-----------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 13 Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 199804292022031004

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya