Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P – 29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR BERKAS PERKARA : PDM-177/O.2.14/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
NUR AWALUDIN Bin YUSRANSYAH
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kumpai Batu Bawah
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
30 Tahun / 07 Juni 1995
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Ahmad Yani Rt. 12 Desa Kumpai Batu Bawah, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
Pekerjaan
|
:
|
Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN PENAHANAN PARA TERDAKWA :
1.
|
Pengkapan
|
:
|
Tanggal 14 Juli 2025 s/d Tanggal 15 Juli 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 15 Juli 2025 s/d tanggal 03 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan, sejak tanggal 04 Agustus 2025 s/d tanggal 12 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan, Tanggal 11 September 2025 s/d dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
III. DAKWAAN
------Bahwa Terdakwa NUR AWALUDIN Bin YUSRANSYAH, pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekitar jam 10.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Jendral Sudirman Desa Tanjung Putri, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 6 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa NUR AWALUDIN Bin YUSRANSYAH menyewa 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra warna putih Noreg AD 1570 LE Noka : MHKS6GJ3JPJ047151 Nosin : 3NRH837966 di rental mobil NABILA untuk keperluan mengantar santri ke Desa Sungai Rangit menghadiri acara PSHT setelah kegiatan selesai Terdakwa NUR AWALUDIN Bin YUSRANSYAH bersama santri memutuskan untuk pulang ke tempat keluarga yang berada di Desa Kumpai Batu Bawah dan pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 jam 07.30 WIB berangkat ke Desa Sebuai untuk liburan selanjutnya karena Terdakwa NUR AWALUDIN Bin YUSRANSYAH ada jadwal masuk kerja jam 12.00 WIB lalu memutuskan pulang duluan tanpa membawa santri karena dititipkan kepada Saksi RAHMAD FERIANSYAH Bin BAGE;
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 sekira pukul 10.30 WIB saat Terdakwa NUR AWALUDIN Bin YUSRANSYAH melintas di Jalan Jendral Sudirman Desa Tanjung Putri Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa NUR AWALUDIN Bin YUSRANSYAH mengemudikan kendaraan roda empat tersebut dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam sempat tertidur sesaat mengakibatkan kendaraan yang dikemudikannya berjalan melebar ke jalur kanan pada saat bersamaan dari arah berlawanan berjalan 1 (satu) unit sepeda motor Jenis Yamaha Nmax warna hitam Noreg KH 3080 WQ Noka : MH3SG5620LJ11 Nosin : G3L8E0133253 yang dikendarai oleh Korban DEDDY HIDAYAT sehingga Terdakwa NUR AWALUDIN Bin YUSRANSYAH menabrak Korban DEDDY HIDAYAT dengan titik tabrak bagian depan mobil sebelah kanan di bagian lampu dan bagian depan motor yang mengakibatkan Korban DEDDY HIDAYAT terlempar ke semak-semak bagian jalan sebelah kanan, Terdakwa NUR AWALUDIN Bin YUSRANSYAH yang baru tersadar saat kendaraannya menabrak Korban DEDDY HIDAYAT kemudian turun dari kendaraan untuk menolong Korban DEDDY HIDAYAT, saat mendatangi Korban DEDDY HIDAYAT mengalami luka di tangan sebelah kanan dan kaki sebelah kanan selanjutnya Korban DEDDY HIDAYAT dibawa ke RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun menggunakan mobil Ambulance untuk mendapatkan perawatan, namun setelah mendapatkan perawatan oleh pihak Rumah Sakit beberapa hari kemudian Korban DEDDY HIDAYAT dinyatakan meninggal dunia;
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa NUR AWALUDIN Bin YUSRANSYAH yang mengemudikan kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra warna putih Noreg AD 1570 LE, yang karena kelalaiannya megakibatkan kecelakaan lalu lintas akibatnya Korban DEDDY HIDAYAT meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan oleh pihak RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, sebagaimana Surat Keterangan Kematian Nomor : 635/445/RSUD.UM.KKM tanggal 14 Juli 2025 yang ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Asep Agus Supriatna, Sp.B, dengan kesimpulan bahwa seorang laki laki an. DEDDY HIDAYAT dirawat di RSUD Sultan Imanuddin pada hari Senin tanggal 7 Juli 2025 pukul 17.08 WIB dan yang bersangkutan meninggal dunia pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 pukul 09.20 WIB;
- Bahwa Terdakwa NUR AWALUDIN Bin YUSRANSYAH dalam mengemudikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat jenis Daihatsu Sigra warna putih Noreg AD 1570 LE tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan yang harusnya wajib dimiliki oleh setiap pengendara sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 77 ayat (1) UU RI. No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
------ Perbuatan Terdakwa NUR AWALUDIN BIN YUSRANSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 310 AYAT (4) JO 229 AYAT (4) UU NO. 22 TAHUN 2009 TENTANG LLAJ.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, September 2025
PENUNTUT UMUM,
Ajun Jaksa NIP. 199503092019021007
|