Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
315/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
SUGIANTO Bin MASDIANSYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 315/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-735/O.2.14/Eku.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUGIANTO Bin MASDIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor berkas Perkara: PDM-21/O.2.14/Eku.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA I :

Nama Lengkap

:

SUGIANTO Bin MASDIANSYAH .

Nomor Identitas

:

6207023012800002.

Tempat lahir

:

Ayawan (Provinsi Kalimantan Tengah).

Umur/tanggal lahir

:

19 Tahun / 30 Desember 1980.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Desa Ayawan, Rt. 06, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta.

Pendidikan

:

SD (Tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:

 

1.

Penangkapan

:

Ditahan dalam perkara lain

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Ditahan dalam perkara lain

 

  • Perpanjangan PU

:

-

 

  1. DAKWAAN:

----- Bahwa ia Terdakwa SUGIANTO Bin MASDIANSYAH pada hari Jumat tanggal 20 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Ruang Rawat Inap Safir, Lantai 3, Rumah Sakit Harapan Insani, yang beralamat di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak” yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :----------------------------------------------

  • Berawal adanya informasi dari Masyarakat yang diterima oleh Tim Gabungan Reskrim dan Narkoba Polres Kotawaringin Barat bahwa ditemukan pengunjung di Kamar Rawat Inap Safir, Lantai 3, Rumah Sakit Harapan Insani yang mencurigakan dan terindikasi sedang menggunakan narkotika diduga jenis shabu, selanjutnya Tim Gabungan memastikan informasi tersebut dengan menuju ke Lokasi yaitu Ruang Rawat Inap Safir, Lantai 3, Rumah Sakit Harapan Insani, yang beralamat di Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di Lokasi tersebut, Saksi BAGAS Bersama dengan tim gabungan melakukan koordinasi dengan Satpam Rumah Sakit Harapan Insani, selanjutnya Saksi BAGAS Bersama – sama dengan Tim Gabungan langsung mendatangi Ruang Rawat Inap Safir, Lantai 3, Rumah Sakit Harapan Insani tersebut. Kemudian ditemukan di Ruang Rawat Inap Safir, Lantai 3, Rumah Sakit Harapan Insani tersebut yaitu Terdakwa SUGIANTO, Saksi MUHAMMAD NUR dan Sdr. JUNI ARISKA, dimana pada saat itu Terdakwa dan Saksi MUHAMMAD NUR sedang rebahan / tidur menjaga Sdr. JUNI ARISKA yang sedang dalam perawatan medis. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi JATI. Ketika dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa ditemukan ada plastic klip yang berisikan kristal putih diduga Narkotika jenis shabu, juga ditemukan di dalam tas hitam yang diakui milik Terdakwa yaitu 7 (tujuh) butir peluru / amunisi;
  • Bahwa 7 (tujuh) butir peluru / amunisi tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang didapatkan dari Saksi ARI pada Bulan April 2025;
  • Bahwa menurut keterangan Ahli Senjata Api atas nama Edi Susanto, 7 (tujuh) butir peluru / amunisi yang dikuasai oleh Terdakwa dapat ahli identifikasi sebagai berikut :
  • 5 (lima) adalah jenis amunisi tajam, kaliber 9 mm, merk PIN / buatan PT. Pindad, untuk kondisi fisik masih aktif ditunjukan dengan tidak ada kebocoran cairan dan apabila digoyang ada gerakan mesiu dan tidak menggumpal, dan pada primeter / detonator belum ada bekas tumbukan;
  • 1 (satu) adalah jenis amunisi tajam, kaliber 38 mm, merk PIN / buatan PT. Pindad, untuk kondisi fisik masih aktif ditunjukan dengan tidak ada kebocoran cairan dan apabila digoyang ada gerakan mesiu dan tidak menggumpal, dan pada primer / detonator belum ada bekas tumbukan;
  • 1 (satu) adalah jenis amunisi tajam, kaliber 5,56 mm, merk PIN / buatan PT. Pindad, untuk kondisi fisik masih aktif ditunjukan dengan tidak ada kebocoran cairan dan apabila digoyang ada gerakan mesiu dan tidak menggumpal, dan pada primer / detonator belum ada bekas tumbukan.
  • Bahwa Terdakwa dalam menguasai 5 (lima) butir amunisi / peluru kaliber 9 mm, 1 (satu) butir amunisi / peluru kaliber 38 mm dan 1 (satu) butir amunisi / peluru kaliber 5,56 mm  tersebut tidak ada mempunyai ijin dan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 21 Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia / Tentara Nasional Indonesia  Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang digolongkan Senjata Api.

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 No.17) dan Undang-Undang R.I. Dahulu NR 8 Tahun 1948. -----

 

          

            Pangkalan Bun,  September 2025

           Jaksa Penuntut Umum

 

 

                     Fania Athaya Salsabila, S.H.

                  Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya