Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.B/2024/PN Pbu 1.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
1.RESTU Alias TURI anak dari BANDUNG
2.YOKI anak dari IMU
3.UDIN Bin M. SYAHRIL
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 137/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan 255/O.2.14/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RESTU Alias TURI anak dari BANDUNG[Penahanan]
2YOKI anak dari IMU[Penahanan]
3UDIN Bin M. SYAHRIL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

---- Bahwa ia Terdakwa I RESTU Als TURI Anak dari BANDUNG bersama-sama Terdakwa II YOKI Anak dari IMU dan Terdakwa III UDIN Bin M. SYAHRIL pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Divisi Sahara Estate Blok W Desa Babual Baboti, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutuyang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ----------------------------------------

  • Bahwa pada kamis Tanggal 08 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa II YOKI dan Terdakwa III UDIN baru pulang dari Sukamara dan mampir di rumah Terdakwa I RESTU Als TURI di Desa Sakabulin kemudian Terdakwa I RESTU Als TURI mengajak Terdakwa II YOKI dan Terdakwa III YDIN untuk mengambil buah kelapa sawit di kebun kelapa sawit milik Terdakwa I RESTU Als TURI Anak dari BANDUNG yang mana letak kebun Terdakwa I RESTU Als TURI tersebut berbatasan dengan kebun kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk, kemudian dengan menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Kijang Kapsul warna hitam No. Pol H 1746 R milik Terdakwa I RESTU Als TURI para Terdakwa menuju ke kebun kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk yang jaraknya sekitar 7 km dari rumah Terdakwa I RESTU Als TURI dan di dalam perjalanan dari rumah Terdakwa RESTU di Rt.01 Desa Sakabulin menuju kebun milik Terdakwa RESTU yang berbatasan dengan kebun perusahaan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk, Terdakwa I RESTU Als TURI mempunyai niat dengan mengajak Terdakwa II YOKI dan Terdakwa III UDIN untuk mengambil buah kelapa sawit di lokasi kebun milik PT. Sungai Rangit Sampoerna, Tbk, sesampainya di kebun PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk kemudian para Terdakwa memanen buah kelapa sawit menggunakan egrek yang sebelumnya egrek tersebut telah berada di kebun kelapa sawit Terdakwa I RESTU Als TURI dengan cara Terdakwa II YOKI bertugas melakukan pemanenan dengan menggunakan egrek yang dipangkaskan ke tandan buah kelapa sawit sehingga buah tersebut jatuh ke tanah, Terdakwa III UDIN berperan sebagai orang yang mengumpulkan buah kelapa sawit yang di panen dengan cara dipikul dan dijadikan satu sedangkan Terdakwa I RESTU Als TURI berperan mengawasi dari pondok kebun milik Terdakwa RESTU Als TURI yang berbatasan dengan kebun Perusahaan PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk, setelah selesai memanen dan menumpuk buah kelapa sawit sebanyak 54 (lima puluh empat) janjang menjadi 3 tumpukan, kemudian para Terdakwa pulang kerumah dengan menggunakan kendaraan berupa 1 (satu) unit mobil Pick Up Kijang Kapsul warna hitam No. Pol H 1746 R dan di dalam perjalanan pulang masih di dalam areal kebun kelapa sawit PT. Sungai Rangit Sampoerna Tbk para Terdakwa mengambil dari beberapa tempat 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit yang berada di pinggir jalan kebun, kemudian saat masih di dalam areal kebun kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Tbk mobil Pick Up Kijang Kapsul warna hitam No. Pol H 1746 R yang dikendarai oleh para Terdakwa Rusak hingga akhirnya para Terdakwa didatangi dan diamankan oleh Saksi SAMSIR Bin JAPAR dan Saksi SIGIT RESWANDI Bin JEWANDI yang keduanya merupakan security PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk dan didalam mobil yang para Terdakwa kendarai tersebut ditemukan 8 (delapan) janjang buah kelapa sawit milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro Tbk, selanjutnya para Terdakwa mengakui sebelumnya juga telah memanen dan menumpuk buah kelapa sawit sebanyak 54 (lima puluh empat) janjang milik PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk yang masih para Terdakwa tumpuk di kebun, selanjutnya para Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kotawaringin Lama untuk diproses lebih lanjut;--------------------
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa yang telah mengambil buah kelapa sawit sejumlah 62 (enam puluh dua) janjang dengan berat sekitar 1.080 Kg tanpa seijin pemiliknya yaitu PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk akibatnya PT. Sungai Rangit Sampoerna Agro, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp. 2.769.217,- (Dua Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Dua Ratus Tujuh Belas  Rupiah).-------------------------------------------------------------------------

 

---------Bahwa perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUH Pidana ---------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya