Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
164/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2.MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 164/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-386/O.2.14/Enz.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.
2MAUDYNA SETYO WARDHANI,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN  NEGERI  KOTAWARINGIN BARAT

Jalan Sutan Syahrir No. 20 Pangkalan Bun, Telp. (0532) 21013 Website : www.kejari-kotawaringinbarat.go.id

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     
  •  
  1. DAKWAAN
  1. Berkas Perkara : PDM-12/O.2.14.Enz.2/04/2025

 

  1. Identitas Terdakwa          

Nama Lengkap

Nomor Identitas

:

:

AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM

6201013008940001

Tempat Lahir

:

Bumi Harja

Umur / Tanggal Lahir

:

30 Tahun / 30 Agustus 1994

Jenis Kelamin

:

Laki - Laki

Kebangsaan

 

Indonesia

Tempat Tinggal                

:

Jalan Pelabuhan Kalap CPO RT 12 Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan       

:

Karyawan Swasta

Pendidikan     

:

SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
  1. Penangkapan                    :    Tanggal 09 Desember 2024 s/d 11 Desember 2024

Perp. Penangkapan          :    Tanggal 12 Desember 2024 s/d 14 Desember 2024

  1. Penahanan
  • Penyidik

:

Rutan sejak tanggal 15 Desember 2024 s/d 03 Januari 2025

  • Perpanjangan PU

:

Rutan sejak tanggal 04 Januari 2025 s/d 12 Februari 2025

  • Perpanjangan PN

:

  • Rutan sejak tanggal 13 Februari 2025 s/d 14 Maret 2025
  • Perpanjangan PN

 

  • Rutan sejak tanggal 15 Maret 2025 s/d 13 April 2025
  • Penuntut Umum

:

Rutan sejek tanggal 11 April 2025 s/d 30 April 2025

  • Pengadilan Negeri

Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal01 Mei 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

DAKWAAN

 

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM, pada hari Selasa tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Pelabuhan Kalap CPO RT 12 Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I , perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu 08 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB di rumah Terdakwa AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM jalan Pelabuhan Kalap CPO RT 12 Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa AGUS memperoleh 2 (dua) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,89 gram atau berat bersih 2,49 gram dari Sdr. HERY (DPO) yang pada saat itu Terdakwa AGUS dititipkan untuk menjualkan kembali Narkotika jenis shabu sebanyak atau dalam bentuk 1 (satu) paket dengan berat 4 (empat) gram dengan harga untuk per gramnya Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa akan menjual kembali oleh Terdakwa AGUS dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya yang nantinya keuntungan mencapai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) bersih per gramnya sehingga apabila laku seluruhnya Terdakwa

 

 

 

 

AGUS akan memperoleh keuntungan bersih kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);

  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang di beli Terdakwa PRAMUJI JATIM Bin JATIM seberat 4 (empat) gram tersebut telah dipakai sebagian dan dijual sebanyak 1,11 (satu koma sebelas) gram yang dijual menjadi 3 paketan, dengan rincian penjualan sebagai berikut :  
  • Sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa AGUS PRAMUJI JATIM menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga per paket Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan total Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDRE (DPO) yang mana sebelumnya sebelum membeli Sdr. ANDRE (DPO) ada menelfon untuk membeli paketan Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa AGUS langsung mengaktakan untuk langsung datang ke rumah Terdakwa Agus yang beralamat di Jalan Pelabuhan Kalap CPO RT 12 Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Sekira pukul 18.00 WIB masih bertempat di rumahnya, Terdakwa AGUS menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Sdr. ANDI (DPO) seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket tersebut telah Terdakwa AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM serahkan kepada Sdr. HERY (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB, yang mana pada saat itu Terdakwa AGUS menelfon Sdr. HERY (DPO) untuk datang ke rumah Terdakwa di jalan Pelabuhan Kalap CPO RT 12 Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil uang hasil penjulan Narkotika jenis shabu oleh Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB Saksi AHMAD YANI Bin ABDURANI yang merupakan Anggota Kepolisian sebelumnya mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa disebuah rumah beralamat di jalan Pelabuhan Kalap CPO RT 12 Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sering menjual atau mengedarkan Narkotika jenis shabu, setelah Saksi AHMAD YANI menerima informasi tersebut kemudian sekira pukul 19.00 WIB menelfon anggota Satres Narkoba Polres Kobar yaitu Saksi TEMY MARETA Anak dari ASRIANSYAH dan menjelaskan Kembali sesuai dengan informasi yang diterima setelah Saksi AHMAD YANI menjelaskan informasi tersebut kepada Saksi TEMY MARETA bahwa akan menindak lanjuti dan akan datang kekantor Polsek Kumai terlebih dahulu untuk berkoordinasi menindak lanjuti informasi tersebut sekira pukul 19.30 WIB Saksi TEMY MARETA beserta dengan anggota Satres narkoba lainya tiba dikantor Polsek Kumai dan melakukan koordinasi Bersama dengan anggota polsek Kumai lainya untuk melakukan penangkapan selanjutnya langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemantauan terhadap target yang di informasikan;
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM diamankan di dalam kamar, kemudian dilanjutkan dengan penggeladahan kamar yang ikut disaksikan oleh Saksi CAHYONO yang merupakan Ketua RT setempat. Dan ditemukan di lantai barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram atau berat bersih 0,04 gram, 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca didalamnya terdapat sisa shabu, 4 (empat) pak plastik klip kosong  2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA dengan nomor kartu 0823 6185 8288 kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dapur ditemukan diatas lemari Es Barang berupa 1 (satu) buah tas kecil pembungkus parfume didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,89 gram atau berat bersih 2,49 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital dan dibawa ke kantor Polsek Kumai untuk dilakukan pemeriksaan awal dan dibawa ke Kantor Satres narkoba Polres Kobar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya;
  • Bahwa Terdakwa AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor : 169 /10852/VII/2024, tanggal 10 Desember 2024 bahwa berat barang bukti milik tersangka AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM sebanyak 2 (dua) buah plastik klip Narkotika jenis shabu setelah ditimbang bahwa berat keseluruhan berat kotor 2,89 gram atau berat bersih 2,49 gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0612. Tanggal 14 Desember 2024 yang kami terima tanggal 15 Desember 2024 dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine termasuk narkotika Golongan I No urut 61 Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

 

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ----------------------------------------------------

 

=====ATAU====

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM, pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam masih dalam Tahun 2024, bertempat di Jalan Pelabuhan Kalap CPO RT 12 Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 sekira pukul 19.00 WIB Saksi AHMAD YANI Bin ABDURANI yang merupakan Anggota Kepolisian sebelumnya mendapatkan laporan dari Masyarakat bahwa disebuah rumah beralamat di jalan Pelabuhan Kalap CPO RT 12 Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sering menjual atau mengedarkan Narkotika jenis shabu, setelah Saksi AHMAD YANI menerima informasi tersebut kemudian sekira pukul 19.00 WIB menelfon anggota Satres Narkoba Polres Kobar yaitu Saksi TEMY MARETA Anak dari ASRIANSYAH dan menjelaskan Kembali sesuai dengan informasi yang diterima setelah Saksi AHMAD YANI menjelaskan informasi tersebut kepada Saksi TEMY MARETA bahwa akan menindak lanjuti dan akan datang kekantor Polsek Kumai terlebih dahulu untuk berkoordinasi menindak lanjuti informasi tersebut sekira pukul 19.30 WIB Saksi TEMY MARETA beserta dengan anggota Satres narkoba lainya tiba dikantor Polsek Kumai dan melakukan koordinasi Bersama dengan anggota polsek Kumai lainya untuk melakukan penangkapan selanjutnya langsung menuju ke TKP untuk melakukan pemantauan terhadap target yang di informasikan;
  • Kemudian sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM diamankan di dalam kamar, kemudian dilanjutkan dengan penggeladahan kamar yang ikut disaksikan oleh Saksi CAHYONO yang merupakan Ketua RT setempat. Dan ditemukan di lantai barang berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,24 gram atau berat bersih 0,04 gram, 1 (satu) buah alat isap (bong) lengkap dengan pipet kaca didalamnya terdapat sisa shabu, 4 (empat) pak plastik klip kosong  2 (dua) buah sendok terbuat dari sedotan dan 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA dengan nomor kartu 0823 6185 8288 kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan dapur ditemukan diatas lemari Es Barang berupa 1 (satu) buah tas kecil pembungkus parfume didalamnya terdapat 1 (satu) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,89 gram atau berat bersih 2,49 gram dan 1 (satu) buah timbangan digital dan dibawa ke kantor Polsek Kumai untuk dilakukan pemeriksaan awal dan dibawa ke Kantor Satres narkoba Polres Kobar untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya;
  • Bahwa berawal pada hari Minggu 08 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB di rumah Terdakwa AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM jalan Pelabuhan Kalap CPO RT 12 Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa AGUS memperoleh 2 (dua) buah plastik klip Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,89 gram atau berat bersih 2,49 gram dari Sdr. HERY (DPO) yang pada saat itu Terdakwa AGUS dititpkan untuk dijualkan kembali Narkotika jenis shabu sebanyak atau dalam bentuk 1 (satu) paket dengan berat 4 (empat) gram dengan harga untuk per gramnya Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Yang kemudian akan di jual kembali oleh Terdakwa AGUS dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya dengan keuntungan mencapai Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) bersih per gramnya dan apabila laku seluruhnya Terdakwa AGUS akan memperoleh keuntungan bersih kurang lebih sebesar Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah);
  • Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu yang di beli Terdakwa PRAMUJI JATIM Bin JATIM seberat 4 (empat) gram tersebut telah dipakai sebagian dan dijual sebanyak 1,11 (satu koma sebelas) gram yang dijual menjadi 3 paketan, dengan rincian penjualan sebagai berikut : 

•    Sekira pukul 13.30 WIB Terdakwa AGUS PRAMUJI JATIM menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan harga per paket Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan total Rp 600.000,-  (enam ratus ribu rupiah) kepada Sdr. ANDRE (DPO) yang mana sebelumnya sebelum membeli Sdr. ANDRE (DPO) ada menelfon untuk membeli paketan Narkotika jenis Shabu dan Terdakwa AGUS langsung mengaktakan untuk langsung datang ke rumah

 

 

 

Terdakwa Agus yang beralamat di Jalan Pelabuhan Kalap CPO RT 12 Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

•    Sekira pukul 18.00 WIB masih bertempat di rumahnya, Terdakwa AGUS menjual Narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket kepada Sdr. ANDI (DPO) seharga Rp 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).

  • Bahwa uang sebesar Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan Narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket tersebut telah Terdakwa AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM serahkan kepada Sdr. HERY (DPO) pada hari Minggu tanggal 08 Desember 2024 sekira pukul 21.00 WIB, yang mana pada saat itu Terdakwa AGUS menelfon Sdr. HERY (DPO) untuk datang ke rumah Terdakwa di jalan Pelabuhan Kalap CPO RT 12 Desa Bumi Harjo, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah untuk mengambil uang hasil penjulan Narkotika jenis shabu oleh Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan hasil penimbangan dari Pegadaian Pangkalan Bun nomor : 169 /10852/VII/2024, tanggal 10 Desember 2024 bahwa berat barang bukti milik tersangka AGUS PRAMUJI JATIM Bin JATIM sebanyak 2 (dua) buah plastik klip Narkotika jenis shabu setelah ditimbang bahwa berat keseluruhan berat kotor 2,89 gram atau berat bersih 2,49 gram;
  • Bahwa berdasarkan hasil pengujian laboratorium BPOM Palangka Raya nama sample berupa Kristal warna putih laporan hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.24.0612. Tanggal 14 Desember 2024 yang kami terima tanggal 15 Desember 2024 dengan hasil Positif mengandung Methamphetamine termasuk narkotika Golongan I No urut 61 Uu nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

---- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 06 Mei 2025

    1. UMUM

 

 

 

                                                                               HARIOMO PENIEL SIHOTANG, S.H.

    Ajun Jaksa Madya NIP. 199704182022031001

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya