Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERKARA : PDM-22/O.2.14/Eku.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO
|
Tempat lahir
|
:
|
Surabaya
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
54 Tahun / 22 Februari 1970
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Raya darmo permai selatan, No. 18 A, Rt. 04, Rw. 07, Kel/Desa Pradah kalikendal, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya, Prop. Jatim
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
S1 (Tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
:
|
Tidak dilakukan penangkapan (menjalani pemidanaan dalam perkara lain);
Tidak dilakukan penahanan (menjalani pemidanaan dalam perkara lain);
|
- DAKWAAN :
KESATU
--------- Bahwa Terdakwa DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO (selanjutnya disebut terdakwa) dalam jabatannya selaku Kepala/Manager Keuangan di Pabrik PT. IPP pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta”, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: --------------------------------
- Bahwa PT. Irvan Prima Pratama (selanjutnya disebut PT. IPP) bergerak dalam bidang pertambangan dan pengolahan pasir zircon yang memiliki kantor pusat di Ruko Golden Palace Jalan HR. Muhammad No. 373 – 383 Blok D, 19,20,21 Surabaya dan memiliki cabang bertempat di Desa Sungai Rangit RT. 18 Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa sejak tahun 2006 sampai dengan bulan Februari 2024 Terdakwa bekerja di PT. IPP dengan jabatan terakhir sebagai bagian keuangan di Pabrik PT. IPP yang beralamat di Desa Sungai Rangit Rt. 18 Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan dan mengatur pembayaran zircon/puya kepada supplier, mengajukan dana ke kantor pusat, mengambil dana ke bank dan juga termasuk karyawan atas suruhan Terdakwa, mengatur keuangan operasional Pabrik PT. IPP, melaporkan keuangan ke kantor pusat setiap harinya serta menerima laporan mengenai karyawan Pabrik PT. IPP, Dimana selama bekerja di PT. IPP Terdakwa mendapat upah/gaji serta THR dari Kantor pusat PT. IPP yang ada di Jalan HR. Muhammad Surabaya Jawa Timur dari tahun 2006 sampai dengan bulan Februari 2024 sebesar Rp3.197.000.000,- dan juga menerima tunjangan telepon bonus yang diterima dari PT. IPP dari tahun 2006 sampai dengan bulan Februari 2024 sebesar Rp1.377.000.000,-. Sehingga total uang gajih, THR dan uang tunjangan telepon dan bonus yang diterima Terdakwa dari Kantor PT. IPP pusat dari tahun 2006 sampai dengan Februari 2024 kurang lebih sebesar Rp4.574.000.000, - (Empat milyar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
- Bahwa seluruh upah/gajih, THR yang Terdakwa peroleh dari kantor Pusat PT. IPP tersebut ditransfer ke rekening isteri Terdakwa yang bernama Saksi TIENTJE THE (penuntutan dalam perkara terpisah) yang ada di Bank BCA dengan Nomor rekening 8630038295 an. TIENTJE THE sedangkan untuk tunjangan telepon dan bonus Terdakwa terima dari kantor pusat secara tunai dari Sdr. YENI, kakak kandung Terdakwa selaku isteri owner (isteri Sdr. SANTOSO WIJAYA) di Kantor PT. IPP Pusat Surabaya (diluar slip gajih).
- Bahwa tindakan menyimpang Terdakwa dalam mengelola keuangan perusahaan PT. IPP tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembelian pasir zikron kepada supplier dengan mempengaruhi nilai point yang berbeda antara yang ditentukan terdakwa ke supplier dengan yang dilaporkan kepada kantor pusat PT. IPP sehingga timbul selisih perkilogram dalam rupiah, yang mana selisih tersebut tidak pernah Terdakwa laporkan ke Kantor Pusat PT. IPP Surabaya, yang mana uang hasil pencairan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa beserta keluarganya.
- Bahwa berdasarkan audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan berdasarkan Surat Tugas nomor 8198/ST/JAS-KMR/VI/2024 yang diketuai oleh Saksi Kevin Muhammad Rizka, SE., M.Ak., Ak., CA., CPA., CFl.' ASEAN CPA bersama dengan 15 (lima belas) orang lainnya terhadap PT. IPP baik yang beralamat di Desa sungai rangit Rt. 18, Kel. Kumai hulu, Kec. Kumai, Kab. Kobar, Prop. Kalteng (Pabrik PT. IPP) serta juga dilakukan audit di Kantor Pusat Surabaya beralamat di Ruko Golden Palace Jalan HR. Muhammad No. 373 – 383 Blok D, 19,20,21 Surabaya (PT. IPP Surabaya) yang dilaksanakan dengan prosedur pemeriksaan terhadap penerimaan uang di Rekening Pabrik Pangkalan Bun Bank BCA No.Rek 858-513-0-199 dan/atau Bank BCA No.Rek 858-513-3-899 untuk alokasi pembelian pasir zircon periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024, melakukan pemeriksaan atas bukti setor dan/atau bukti pembayaran Down Payment (uang muka) pembelian pasir zircon kepada para supplier dalam periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024 dan melakukan pemeriksaan atas bukti setor dan/atau bukti pembayaran pelunasan pembelian pasir zircon kepada para supplier dalam periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024, dan hasil dari audit tersebut dituangkan kedalam LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS PEMERIKSAAN INVESTIGATIF DAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN PT IRVAN PRIMA PRATAMA yang dilakukan pada periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024 ditemukan hal – hal sebagai berikut:
- Adanya selisih antara jumlah penerimaan uang di rekening pabrik Pangkalan Bun Bank BCA No. Rekening 858-513-0-199 dan Bank BCA No. Rekening 858-513-3-899 dengan bukti setor dan/atau bukti pembayaran kepada supplier-supplier untuk alokasi pembelian pasir zircon (Dana l) periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024 sebesar Rp 21.409.317.625,- (dua puluh satu miliar empat ratus sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
Kemudian hasil tersebut diatas dilakukan pemeriksaan lanjutan berdasarkan Surat Tugas nomor 8199/ST/JAS-KMR/VII/2024 yang dilaksanakan dengan prosedur pemeriksaan terhadap pengeluaran uang untuk pembelian pasir zircon berdasarkan laporan pembelian persediaan dari Pabrik Pangkalan Bun untuk periode 1 Januari 2011 – 30 Juni 2021 dan membandingkan pemeriksaan atas pengeluaran uang untuk pembelian pasir zircon berdasarkan laporan pembelian persediaan dari Pabrik Pangkalan Bun dengan pengeluaran uang dari rekening koran dan/atau buku kas untuk periode 1 Januari 2011 – 30 Juni 2021 dengan hasil yang dituangkan kedalam LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS PEMERIKSAAN INVESTIGATIF DAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN PT IRVAN PRIMA PRATAMA yang dilakukan pada periode 1 Januari 2011 sampai dengan 30 Juni 2021 ditemukan hal-hal sebagai berikut:
- Adanya selisih antara jumlah uang yang ditransfer dari rekening Kantor Pusat Surabaya ke Rekening Pabrik Pangkalan Bun untuk pembelian pasir zircon dengan jumlah uang yang dibayarkan dari Pabrik Pangkalan Bun ke Pemasok untuk pembelian pasir zircon periode 1 Januari 2013 sampai dengan 30 Juni 2021 sebesar Rp 106.868.905.252,- (seratus enam milyar delapan ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus lima ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh PT. IPP sekitar Rp128.278.222.877,- (seratus dua puluh delapan milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah), yang mana dari kerugian tersebut diatas menyebabkan pengembangan usaha perusahaan menjadi lebih lambat yang disebabkan uang perusahaan tidak bisa dioptimalkan untuk kegiatan operasional perusahaan, lalu pengendalian perusahaan yang sangat lemah menyebabkan perusahaan mengalami kerugian, kepentingan pemegang saham dan kinerja perusahaan menjadi lebih rendah sebesar nilai kerugian tersebut;
- Bahwa Terdakwa dalam kurun waktu tahun 2013 hingga Februari 2024 (periode Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada PT. IPP) Terdakwa telah membelanjakan/membeli beberapa aset yang diduga dananya bersumber dari hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut antara lain berupa:
- Emas batangan sebesar sekitar 42 kilogram.
- Sertifikat rumah di pakuwon indah surabaya luas 375 m2.
- Sertifikat rumah alam sutera di tangerang banten luas 140 m2.
- Sertifikat ruko citralan surabaya luas 60 m2.
- Sertifikat apartemen andeson surabaya type studio
- Sertifikat ruko 5 pintu 1 lantai serta barakan 3 pintu luas tanah 960 m2, beralamat di Jalan Ahmad Wongso Pangkalan Bun.
- Sertifikat sebidang tanah di daerah tempenek pangkalan bun luas 17.600 m2.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
- 1 unit mobil merk mercy C200 tahun 2019.
- 1 Unit mobil toyota Zenic tahun 2023.
- Perhiasan 4 anting, 2 kalung, 1 cincin dan 9 gelang.
- 2 (dua) buah hp terdiri dari 1 (satu) samsung S21 dan 1 (satu) samsung Z FOLD.
- 2 (dua) jam tangan merk rolex.
- 2 (dua) jam tangan merk CARTIER.
- 1 (satu) buah cincin berlian.
- Surat SPT asli an. DAVID.
- 15 (Lima belas) Lembar Uang dolar singapur pecahan 100 dolar.
- 2 (Dua) Lembar Uang dolar singapur pecahan 10 dolar.
- 2 (Dua) Lembar uang dolar singapur pecahan 5 dolar.
- 2 (Dua) Lembar uang ringgit Malaysia pecahan 100 ringgit.
- 23 (Dua puluh tiga) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 50 ringgit.
- 1 (satu) lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 20 ringgit.
- 3 (Tiga) Lembar Uang ringgit malaysia pecahana 10 ringgit.
- 2 (Dua) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 5 ringgit.
- 30 (Tiga puluh) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 1 ringgit.
- 100 (Seratus) Lembar Uang RMB pecahan 100 RMB;
- Bahwa terhadap aset – aset tersebut diperoleh oleh Terdakwa dengan cara membeli pada :
- Emas batangan sebesar sekitar 42 kilogram dibeli dari Bulan Juli tahun 2018 s/d bulan Februari 2024 di beberapa toko yang ada di pasar atom surabaya dengan nilai Rp. 32.711.425.400, (Tiga puluh dua milyar tujuh ratus sebelas juta empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah) yang membeli dan melakukan transaksi jual beli langsung terdakwa sendiri;
- Sertifikat rumah di pakuwon indah surabaya luas 375 m2 dibeli pada tahun 2015 dari PT. Pakuwon Indah surabaya dengan nilai Rp. 3.603.575.000,- (Tiga Milyar enam ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan cara pembayaran setoran tunai, yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan rumah istri terdakwa atas nama TIENTJE THE;
- Sertifikat rumah alam sutera di tangerang banten luas 140 m2 dibeli pada tahun 2019 dari PT. perumahan alam sutra dengan nilai Rp. 3.558.750.000,- (Tiga Milyar lima ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan rumah nama terdakwa / DAVID WAGONO, SE;
- Sertifikat ruko citraland surabaya luas 60 m2 dibeli pada tahun 2017 dari PT. CITRALAND dengan nilai Rp. 2.449.900.000,- (Dua Mlilyar empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah) dengan cara pembayaran setoran tunai, yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan ruko istri terdakwa atas nama TIENTJE THE;
- Sertifikat apartemen andeson surabaya type studio dibeli pada tahun 2014 dari PT. Pakuwon darma di surabaya dengan nilai Rp. 617.100.000,- (Enam ratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran setoran tunai, yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan apartemen istri terdakwa atas nama TIENTJE THE;
- Sertifikat ruko 5 pintu 1 lantai serta barakan 3 pintu luas tanah 960 m2, beralamat di Jalan Ahmad Wongso Pangkalan Bun dibeli pada tahun tahun 2018 dari saksi SYARLI dengan nilai Rp. 880.000.000,- (Delapan ratus delapan puluh juta rupiah),- dengan cara pembayaran secara transfer kemudian bukit kepemilikan tanah tersebut dibalik menjadi DAVID WAGONO, SE biaya pembangun sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) dengan cara pembayaran tunai ke supplier, yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan ruko nama terdakwa / DAVID WAGONO, SE;
- Sertifikat sebidang tanah di daerah tempenek pangkalan bun luas 17.600 m2 dibeli pada tahun 2012 melalui Saksi H. SAMSU dengan nilai Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang kepemilikannya diatas namakan DAVID WAGONO ditambah biaya ongkos tanam sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan tanah nama terdakwa / DAVID WAGONO, SE;
- 1 unit mobil merk mercy C200 tahun 2019 dibeli pada tahun 2020 di Surabaya dengan nilai Rp. 725.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh lima puluh juta rupiah) dibayarkan secara tunai, yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan kendaraan mobil mercy C200 atas nama Yudhistira Rendyka Pradista;
- 1 Unit mobil toyota Zenix tahun 2023 dibeli pada tahun 2023 di PT. AUTO2000 surabaya dengan nilai Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai, yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan kendaraan mobil toyota Zenix atas nama SISWADI ;
- 1 (satu) samsung S21 dibeli pada tahun 2021 di conter samsung surabaya di mall PTC surabaya dengan harga Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), yang membeli dan membayar adalah terdakwa DAVID WAGONO, SE;
- 1 (satu) samsung Z FOLD dibeli pada tahun 2022 di conter samsung surabaya di mall PTC surabaya dengan harga Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) yang membeli dan membayar adalah terdakwa DAVID WAGONO, SE;
- 2 (dua) jam tangan merk rolex dibeli pada tahun 2017 ditoko jam Surabaya dengan harga @ 100 juta, sehingga untuk 2 jam tersebut dibeli dengan harga Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah) yang membeli adalah terdakwa DAVID WAGONO, SE;
- 2 (dua) jam tangan merk CARTIER dibeli pada tahun 2018 di Toko Jam Surabaya dengan harga Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) yang membeli adalah terdakwa DAVID WAGONO, SE;
- 1 (satu) buah cincin berlian.
- Surat SPT asli an. DAVID.
- Bahwa jumlah total aset yang dimiliki oleh Terdakwa sebesar Rp46.588.750.400,- (Empat puluh enam milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) belum termasuk aset yang tidak bisa dinilai dengan rupiah dibawah ini :
- Uang Tunai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
- 4 (Empat) Kg Logam mulia Emas,
- 15 (Lima belas) Lembar Uang dolar singapur pecahan 100 dolar.
- 2 (Dua) Lembar Uang dolar singapur pecahan 10 dolar.
- 2 (Dua) Lembar uang dolar singapur pecahan 5 dolar.
- 2 (Dua) Lembar uang ringgit Malaysia pecahan 100 ringgit.
- 23 (Dua puluh tiga) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 50 ringgit.
- 1 (satu) lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 20 ringgit.
- 3 (Tiga) Lembar Uang ringgit malaysia pecahana 10 ringgit.
- 2 (Dua) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 5 ringgit.
- 30 (Tiga puluh) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 1 ringgit.
- 100 (Seratus) Lembar Uang RMB pecahan 100 RMB.
- 1 (satu) buah cincin berlian.
- Surat SPT asli an. DAVID.
Sehingga Jumlah total aset yang dimiliki oleh Terdakwa yang saat ini bisa dinilai dengan rupiah sebesar Rp47.588.750.400,- (Empat puluh tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
- Bahwa untuk pembelian logam mulia emas, rumah di Pakuwon Indah Surabaya, Ruko Citralan Surabaya Dan Apartemen Andeson Surabaya tersebut diatas menggunakan nama Isteri Terdakwa yang bernama Saksi TIENTJE THE sesuai dengan bukti kwitansi pembelian yang didapatkan sedangkan untuk pembelian 1 Unit mobil toyota Zenic tahun 2023 dibeli dengan Menggunakan nama Saksi SISWADI selaku salah satu Karyawan PT. IPP
- Bahwa Terdakwa secara nyata dan fakta tidak ada memperoleh penghasilan lain selain dari bekerja di PT. IPP.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi NAUPAL RIZAL selaku petugas senior AVSEC Bandara Iskandar Pangkalan Bun yang menerangkan bahwa Terdakwa pernah ada membawa uang tunai dalam jumlah banyak yang dimuat didalam tas ransel dan koper cabin sebanyak 2 kali yaitu yang pertama pada bulan November 2023 lebih dari Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang dimuat dalam tas ransel dan yang kedua pada bulan Desember 2023 lebih dari Rp700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) yang dimuat dalam koper cabin dan Saksi NAUPAL RIZAL mengetahui hal tersebut pada saat Saksi NAUPAL RIZAL melihat pada tampilan x-ray atas barang bawaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi ENDAR ADE selaku petugas senior AVSEC Bandara Iskandar Pangkalan Bun yang menerangkan bahwa Terdakwa pernah ada membawa uang tunai dalam jumlah banyak yang dimuat didalam koper sebanyak 2 kali yaitu yang pertama pada bulan November 2023 lebih dari Rp300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan yang kedua pada bulan Desember 2023 lebih dari Rp300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan Saksi ENDAR ADE mengetahui hal tersebut pada saat Saksi ENDAR ADE melihat pada tampilan x-ray atas barang bawaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi SITI MUFIDAH selaku mantan Karyawan PT. IPP Pangkalan Bun sejak tahun 2010 s/d tahun 2023 yang bertugas pada bagian Admin yang bertugas membuat laporan pasir sirkon yang masuk, menghitung uang yang akan diserahkan PT. IPP Pangkalan Bun kepada suplayer, membuat peking list loding sirkon ke surabaya, membuat / mencatat nota/belanja dapur / pabrik laporan tersebut diteruskan ke kantor pusat di surabaya yang menerangkan bahwa pernah disuruh oleh Terdakwa selaku atasan untuk melakukan pengiriman uang kebeberapa nomor rekening yang mana uang tersebut diperoleh dari pencairan cek yang dikirimkan oleh PT. IPP pusat surabaya yang selanjutnya dicairkan oleh Pabrik PT. IPP pangkalan bun oleh saksi, sebagian uang yang dicairkan tersebut dikirimkan dengan cara setor tunai ke Nomor rekening BANK BCA 604323366 PT. ALFA GOLDLAND REALITY dengan Nominal sebesar Rp. 90.000.000.- setiap transaksi yaitu :
- Tanggal 02 Agustus 2019 setor tunai sebesar Rp. 90.000.000.- ke REKENING BANK BCA 604323366 PT. ALFA GOLDLAND REALITY
- Tanggal 02 September 2019 setor tunai sebesar Rp. 90.000.000.- ke REKENING BANK BCA 604323366 PT. ALFA GOLDLAND REALITY
- Tanggal 02 Desember 2019 setor tunai sebesar Rp. 90.000.000.- ke REKENING BANK BCA 604323366 PT. ALFA GOLDLAND REALITY
- Tanggal 03 Februari 2020 setor tunai sebesar Rp. 90.000.000.- ke REKENING BANK BCA 604323366 PT. ALFA GOLDLAND REALITY
yang mana diketahui bahwa uang yang dikirim ke Nomor rekening BANK BCA 604323366 An. PT. ALFA GOLDLAND REALITY adalah untuk pembayaran cicilan cicilan pembelian 1 (satu) unit rumah terletak di Komplek Alam Sutera Cluster Sutera Victoria 3A, No. 25, Tangerang, Type SPRUCE, Luas tanah 140 M2, luas bangunan 143 M2, 2 lantai yang diatasnamakan DAVID WAGONO, SE;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi SITI MUFIDAH juga pernah melakukan setor tunai kepada seseorang yang bernama Saksi SOERYANINGSIH dengan rincian sebagai berikut :
- Tanggal 26 Mei 2020, mengirimkan uang sebesar Rp. 815.000.000.- dengan 3 (tiga) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 215.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Tanggal 23 Juni 2020, mengirimkan uang sebesar Rp. 795.000.000.- dengan 3 (tiga) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 195.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Tanggal 21 September 2020, mengirimkan uang sebesar Rp. 850.000.000.- dengan 3 (tiga) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000.000.- ke nomor rekening 1021201818 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 250.000.000.- ke nomor rekening 1021201818 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Tanggal 03 September 2021, mengirimkan uang sebesar Rp. 823.000.000.- dengan 2 (dua) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 423.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Tanggal 15 Desember 2021, mengirimkan uang sebesar Rp. 825.000.000.- dengan 2 (dua) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 425.000.000.- ke nomor rekening 1021201818 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000.000.- ke nomor rekening 1021201818 an. SOERYANINGSIH
- Tanggal 20 Desember 2021, mengirimkan uang sebesar Rp. 849.000.000.- dengan 2 (dua) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000.000.- ke nomor rekening 1021201818 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 449.000.000.- ke nomor rekening 1021201818 an. SOERYANINGSIH
- Tanggal 17 Maret 2022, mengirimkan uang sebesar Rp. 878.000.000.- dengan 2 (dua) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 478.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
yang mana diketahui bahwa seseorang yang bernama Saksi SOERYANINGSIH tersebut adalah pemilik Toko Emas Apollo Surabaya tempat dimana melakukan pembelian emas, yang mana uang tersebut diperoleh dari pencairan cek yang dikirimkan oleh PT. IPP pusat surabaya yang selanjutnya dicairkan oleh Pabrik PT. IPP pangkalan bun oleh Saksi SITI MUFIDAH atas perintah DAVID WAGONO SE, sebagian uang yang dicairkan dikirimkan dengan cara setor tunai ke SOERYANINGSIH dengan nomor rekening 1021201818 dan 1026688788 an. SOERYANINGSIH yang diberikan oleh DAVID WAGONO, SE;
- Bahwa Saksi SISWADI menjelaskan pernah meminjamkan KTP miliknya kepada Terdakwa pada saat Terdakwa menanyakan apakah benar domisili Saksi SISWADI di KTP berada di Surabaya, yang mana KTP tersebut Saksi SISWADI pinjamkan kepada Terdakwa tanpa mengetahui dipergunakan untuk apa, dan Saksi SISWADI menegaskan tidak pernah membeli 1 Unit mobil toyota Zenix tahun 2023 dibeli pada tahun 2023 di PT. AUTO2000 Surabaya dengan nilai Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kemudian kepemilikannya diatasnamakan SISWADI. Dalam hal ini terlihat adanya perbuatan Terdakwa telah membelanjakan/mengubah bentuk harta kekayaan yang dimilikinya tersebut untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan (proceeds of crime).
- Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terkait jumlah, nilai dan cara pembelian aset serta nilai transaksi yang terdapat dalam rekening milik terdakwa dihubungkan dengan profil terdakwa dimana penghasilannya hanya sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) per bulan dan tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa mempunyai penghasilan lainnya selain dari gajinya, maka dan patut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang telah dilakukannya dan hal tersebut sangat tidak wajar, begitu juga jika dilihat dari periode waktu tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa dan periode waktu pembelian aset serta transaksi pada rekening terdakwa maka hal tersebut sangat bersesuaian.
- Bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi tahapan-tahapan pencucian uang yaitu :
- Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya.
- Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut.
- Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.---------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa DAVID WAGONO, SE anak dari TJOKRO WAGONO (selanjutnya disebut terdakwa) dalam jabatannya selaku Kepala/Manager Keuangan di Pabrik PT. IPP pada tahun 2011 sampai dengan tahun 2024 bertempat di Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----
- Bahwa PT. Irvan Prima Pratama (selanjutnya disebut PT. IPP) bergerak dalam bidang pertambangan dan pengolahan pasir zircon yang memiliki kantor pusat di Ruko Golden Palace Jalan HR. Muhammad No. 373 – 383 Blok D, 19,20,21 Surabaya dan memiliki cabang bertempat di Desa Sungai Rangit RT. 18 Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah;
- Bahwa sejak tahun 2006 sampai dengan bulan Februari 2024 Terdakwa bekerja di PT. IPP dengan jabatan terakhir sebagai bagian keuangan di Pabrik PT. IPP yang beralamat di Desa Sungai Rangit Rt. 18 Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dengan tugas dan tanggungjawab untuk melakukan dan mengatur pembayaran zircon/puya kepada supplier, mengajukan dana ke kantor pusat, mengambil dana ke bank dan juga termasuk karyawan atas suruhan Terdakwa, mengatur keuangan operasional Pabrik PT. IPP, melaporkan keuangan ke kantor pusat setiap harinya serta menerima laporan mengenai karyawan Pabrik PT. IPP, Dimana selama bekerja di PT. IPP Terdakwa mendapat upah/gaji serta THR dari Kantor pusat PT. IPP yang ada di Jalan HR. Muhammad Surabaya Jawa Timur dari tahun 2006 sampai dengan bulan Februari 2024 sebesar Rp3.197.000.000,- dan juga menerima tunjangan telepon bonus yang diterima dari PT. IPP dari tahun 2006 sampai dengan bulan Februari 2024 sebesar Rp1.377.000.000,-. Sehingga total uang gajih, THR dan uang tunjangan telepon dan bonus yang diterima Terdakwa dari Kantor PT. IPP pusat dari tahun 2006 sampai dengan Februari 2024 kurang lebih sebesar Rp4.574.000.000, - (Empat milyar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
- Bahwa seluruh upah/gajih, THR yang Terdakwa peroleh dari kantor Pusat PT. IPP tersebut ditransfer ke rekening isteri Terdakwa yang bernama Saksi TIENTJE THE (penuntutan dalam perkara terpisah) yang ada di Bank BCA dengan Nomor rekening 8630038295 an. TIENTJE THE sedangkan untuk tunjangan telepon dan bonus Terdakwa terima dari kantor pusat secara tunai dari Sdr. YENI, kakak kandung Terdakwa selaku isteri owner (isteri Sdr. SANTOSO WIJAYA) di Kantor PT. IPP Pusat Surabaya (diluar slip gajih).
- Bahwa tindakan menyimpang Terdakwa dalam mengelola keuangan perusahaan PT. IPP tersebut dilakukan dengan cara melakukan pembelian pasir zikron kepada supplier dengan mempengaruhi nilai point yang berbeda antara yang ditentukan terdakwa ke supplier dengan yang dilaporkan kepada kantor pusat PT. IPP sehingga timbul selisih perkilogram dalam rupiah, yang mana selisih tersebut tidak pernah Terdakwa laporkan ke Kantor Pusat PT. IPP Surabaya, yang mana uang hasil pencairan tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa beserta keluarganya.
- Bahwa berdasarkan audit eksternal oleh Kantor Akuntan Publik Jamaludin, Ardi, Sukimto & Rekan berdasarkan Surat Tugas nomor 8198/ST/JAS-KMR/VI/2024 yang diketuai oleh Saksi Kevin Muhammad Rizka, SE., M.Ak., Ak., CA., CPA., CFl.' ASEAN CPA bersama dengan 15 (lima belas) orang lainnya terhadap PT. IPP baik yang beralamat di Desa sungai rangit Rt. 18, Kel. Kumai hulu, Kec. Kumai, Kab. Kobar, Prop. Kalteng (Pabrik PT. IPP) serta juga dilakukan audit di Kantor Pusat Surabaya beralamat di Ruko Golden Palace Jalan HR. Muhammad No. 373 – 383 Blok D, 19,20,21 Surabaya (PT. IPP Surabaya) yang dilaksanakan dengan prosedur pemeriksaan terhadap penerimaan uang di Rekening Pabrik Pangkalan Bun Bank BCA No.Rek 858-513-0-199 dan/atau Bank BCA No.Rek 858-513-3-899 untuk alokasi pembelian pasir zircon periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024, melakukan pemeriksaan atas bukti setor dan/atau bukti pembayaran Down Payment (uang muka) pembelian pasir zircon kepada para supplier dalam periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024 dan melakukan pemeriksaan atas bukti setor dan/atau bukti pembayaran pelunasan pembelian pasir zircon kepada para supplier dalam periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024, dan hasil dari audit tersebut dituangkan kedalam LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS PEMERIKSAAN INVESTIGATIF DAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN PT IRVAN PRIMA PRATAMA yang dilakukan pada periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024 ditemukan hal – hal sebagai berikut:
-
-
- Adanya selisih antara jumlah penerimaan uang di rekening pabrik Pangkalan Bun Bank BCA No. Rekening 858-513-0-199 dan Bank BCA No. Rekening 858-513-3-899 dengan bukti setor dan/atau bukti pembayaran kepada supplier-supplier untuk alokasi pembelian pasir zircon (Dana l) periode 1 Juli 2021 sampai dengan 19 Februari 2024 sebesar Rp 21.409.317.625,- (dua puluh satu miliar empat ratus sembilan juta tiga ratus tujuh belas ribu enam ratus dua puluh lima rupiah).
Kemudian hasil tersebut diatas dilakukan pemeriksaan lanjutan berdasarkan Surat Tugas nomor 8199/ST/JAS-KMR/VII/2024 yang dilaksanakan dengan prosedur pemeriksaan terhadap pengeluaran uang untuk pembelian pasir zircon berdasarkan laporan pembelian persediaan dari Pabrik Pangkalan Bun untuk periode 1 Januari 2011 – 30 Juni 2021 dan membandingkan pemeriksaan atas pengeluaran uang untuk pembelian pasir zircon berdasarkan laporan pembelian persediaan dari Pabrik Pangkalan Bun dengan pengeluaran uang dari rekening koran dan/atau buku kas untuk periode 1 Januari 2011 – 30 Juni 2021 dengan hasil yang dituangkan kedalam LAPORAN AKUNTAN PUBLIK ATAS PEMERIKSAAN INVESTIGATIF DAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN PT IRVAN PRIMA PRATAMA yang dilakukan pada periode 1 Januari 2011 sampai dengan 30 Juni 2021 ditemukan hal-hal sebagai berikut:
- Adanya selisih antara jumlah uang yang ditransfer dari rekening Kantor Pusat Surabaya ke Rekening Pabrik Pangkalan Bun untuk pembelian pasir zircon dengan jumlah uang yang dibayarkan dari Pabrik Pangkalan Bun ke Pemasok untuk pembelian pasir zircon periode 1 Januari 2013 sampai dengan 30 Juni 2021 sebesar Rp 106.868.905.252,- (seratus enam milyar delapan ratus enam puluh delapan juta Sembilan ratus lima ribu dua ratus lima puluh dua rupiah).
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa kerugian yang dialami oleh PT. IPP sekitar Rp128.278.222.877,- (seratus dua puluh delapan milyar dua ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah);
- Bahwa Terdakwa dalam kurun waktu tahun 2013 hingga Februari 2024 (periode Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan pada PT. IPP) Terdakwa telah membelanjakan/membeli beberapa aset yang diduga dananya bersumber dari hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut antara lain berupa:
- Emas batangan sebesar sekitar 42 kilogram.
- Sertifikat rumah di pakuwon indah surabaya luas 375 m2.
- Sertifikat rumah alam sutera di tangerang banten luas 140 m2.
- Sertifikat ruko citralan surabaya luas 60 m2.
- Sertifikat apartemen andeson surabaya type studio
- Sertifikat ruko 5 pintu 1 lantai serta barakan 3 pintu luas tanah 960 m2, beralamat di Jalan Ahmad Wongso Pangkalan Bun.
- Sertifikat sebidang tanah di daerah tempenek pangkalan bun luas 17.600 m2.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah).
- 1 unit mobil merk mercy C200 tahun 2019.
- 1 Unit mobil toyota Zenic tahun 2023.
- Perhiasan 4 anting, 2 kalung, 1 cincin dan 9 gelang.
- 2 (dua) buah hp terdiri dari 1 (satu) samsung S21 dan 1 (satu) samsung Z FOLD.
- 2 (dua) jam tangan merk rolex.
- 2 (dua) jam tangan merk CARTIER.
- 1 (satu) buah cincin berlian.
- Surat SPT asli an. DAVID.
- 15 (Lima belas) Lembar Uang dolar singapur pecahan 100 dolar.
- 2 (Dua) Lembar Uang dolar singapur pecahan 10 dolar.
- 2 (Dua) Lembar uang dolar singapur pecahan 5 dolar.
- 2 (Dua) Lembar uang ringgit Malaysia pecahan 100 ringgit.
- 23 (Dua puluh tiga) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 50 ringgit.
- 1 (satu) lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 20 ringgit.
- 3 (Tiga) Lembar Uang ringgit malaysia pecahana 10 ringgit.
- 2 (Dua) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 5 ringgit.
- 30 (Tiga puluh) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 1 ringgit.
- 100 (Seratus) Lembar Uang RMB pecahan 100 RMB;
- Bahwa terhadap aset – aset tersebut diperoleh oleh Terdakwa dengan cara membeli pada :
-
-
- Emas batangan sebesar sekitar 42 kilogram dibeli dari Bulan Juli tahun 2018 s/d bulan Februari 2024 di beberapa toko yang ada di pasar atom surabaya dengan nilai Rp. 32.711.425.400, (Tiga puluh dua milyar tujuh ratus sebelas juta empat ratus dua puluh lima ribu empat ratus rupiah) yang membeli dan melakukan transaksi jual beli langsung terdakwa sendiri;
- Sertifikat rumah di pakuwon indah surabaya luas 375 m2 dibeli pada tahun 2015 dari PT. Pakuwon Indah surabaya dengan nilai Rp. 3.603.575.000,- (Tiga Milyar enam ratus tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) dengan cara pembayaran setoran tunai, yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan rumah istri terdakwa atas nama TIENTJE THE;
- Sertifikat rumah alam sutera di tangerang banten luas 140 m2 dibeli pada tahun 2019 dari PT. perumahan alam sutra dengan nilai Rp. 3.558.750.000,- (Tiga Milyar lima ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah), yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan rumah nama terdakwa / DAVID WAGONO, SE;
- Sertifikat ruko citraland surabaya luas 60 m2 dibeli pada tahun 2017 dari PT. CITRALAND dengan nilai Rp. 2.449.900.000,- (Dua Mlilyar empat ratus empat puluh sembilan juta sembilan ratus ribu Rupiah) dengan cara pembayaran setoran tunai, yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan ruko istri terdakwa atas nama TIENTJE THE;
- Sertifikat apartemen andeson surabaya type studio dibeli pada tahun 2014 dari PT. Pakuwon darma di surabaya dengan nilai Rp. 617.100.000,- (Enam ratus tujuh belas juta seratus ribu rupiah) dengan cara pembayaran setoran tunai, yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan apartemen istri terdakwa atas nama TIENTJE THE;
- Sertifikat ruko 5 pintu 1 lantai serta barakan 3 pintu luas tanah 960 m2, beralamat di Jalan Ahmad Wongso Pangkalan Bun dibeli pada tahun tahun 2018 dari saksi SYARLI dengan nilai Rp. 880.000.000,- (Delapan ratus delapan puluh juta rupiah),- dengan cara pembayaran secara transfer kemudian bukit kepemilikan tanah tersebut dibalik menjadi DAVID WAGONO, SE biaya pembangun sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) dengan cara pembayaran tunai ke supplier, yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan ruko nama terdakwa / DAVID WAGONO, SE;
- Sertifikat sebidang tanah di daerah tempenek pangkalan bun luas 17.600 m2 dibeli pada tahun 2012 melalui Saksi H. SAMSU dengan nilai Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah) yang kepemilikannya diatas namakan DAVID WAGONO ditambah biaya ongkos tanam sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh juta Rupiah), yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan tanah nama terdakwa / DAVID WAGONO, SE;
- 1 unit mobil merk mercy C200 tahun 2019 dibeli pada tahun 2020 di Surabaya dengan nilai Rp. 725.000.000,- (Tujuh ratus dua puluh lima puluh juta rupiah) dibayarkan secara tunai, yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan kendaraan mobil mercy C200 atas nama Yudhistira Rendyka Pradista;
- 1 Unit mobil toyota Zenix tahun 2023 dibeli pada tahun 2023 di PT. AUTO2000 surabaya dengan nilai Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai, yang membeli dan membayar adalah terdakwa dengan atas nama kepemilikan kendaraan mobil toyota Zenix atas nama SISWADI ;
- 1 (satu) samsung S21 dibeli pada tahun 2021 di conter samsung surabaya di mall PTC surabaya dengan harga Rp. 15.000.000,- (Lima belas juta rupiah), yang membeli dan membayar adalah terdakwa DAVID WAGONO, SE;
- 1 (satu) samsung Z FOLD dibeli pada tahun 2022 di conter samsung surabaya di mall PTC surabaya dengan harga Rp. 18.000.000,- (Delapan belas juta rupiah) yang membeli dan membayar adalah terdakwa DAVID WAGONO, SE;
- 2 (dua) jam tangan merk rolex dibeli pada tahun 2017 ditoko jam Surabaya dengan harga @ 100 juta, sehingga untuk 2 jam tersebut dibeli dengan harga Rp. 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah) yang membeli adalah terdakwa DAVID WAGONO, SE;
- 2 (dua) jam tangan merk CARTIER dibeli pada tahun 2018 di Toko Jam Surabaya dengan harga Rp. 150.000.000,- (Seratus lima puluh juta rupiah) yang membeli adalah terdakwa DAVID WAGONO, SE;
- 1 (satu) buah cincin berlian.
- Surat SPT asli an. DAVID.
- Bahwa jumlah total aset yang dimiliki oleh Terdakwa sebesar Rp46.588.750.400,- (Empat puluh enam milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah) belum termasuk aset yang tidak bisa dinilai dengan rupiah dibawah ini :
- Uang Tunai Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).
- 4 (Empat) Kg Logam mulia Emas,
- 15 (Lima belas) Lembar Uang dolar singapur pecahan 100 dolar.
- 2 (Dua) Lembar Uang dolar singapur pecahan 10 dolar.
- 2 (Dua) Lembar uang dolar singapur pecahan 5 dolar.
- 2 (Dua) Lembar uang ringgit Malaysia pecahan 100 ringgit.
- 23 (Dua puluh tiga) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 50 ringgit.
- 1 (satu) lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 20 ringgit.
- 3 (Tiga) Lembar Uang ringgit malaysia pecahana 10 ringgit.
- 2 (Dua) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 5 ringgit.
- 30 (Tiga puluh) Lembar Uang ringgit Malaysia pecahan 1 ringgit.
- 100 (Seratus) Lembar Uang RMB pecahan 100 RMB.
- 1 (satu) buah cincin berlian.
- Surat SPT asli an. DAVID.
Sehingga Jumlah total aset yang dimiliki oleh Terdakwa yang saat ini bisa dinilai dengan rupiah sebesar Rp47.588.750.400,- (Empat puluh tujuh milyar lima ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu empat ratus rupiah);
- Bahwa untuk pembelian logam mulia emas, rumah di Pakuwon Indah Surabaya, Ruko Citralan Surabaya Dan Apartemen Andeson Surabaya tersebut diatas menggunakan nama Isteri Terdakwa yang bernama Saksi TIENTJE THE sesuai dengan bukti kwitansi pembelian yang didapatkan sedangkan untuk pembelian 1 Unit mobil toyota Zenic tahun 2023 dibeli dengan Menggunakan nama Saksi SISWADI selaku salah satu Karyawan PT. IPP
- Bahwa Terdakwa secara nyata dan fakta tidak ada memperoleh penghasilan lain selain dari bekerja di PT. IPP.
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi NAUPAL RIZAL selaku petugas senior AVSEC Bandara Iskandar Pangkalan Bun yang menerangkan bahwa Terdakwa pernah ada membawa uang tunai dalam jumlah banyak yang dimuat didalam tas ransel dan koper cabin sebanyak 2 kali yaitu yang pertama pada bulan November 2023 lebih dari Rp500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah) yang dimuat dalam tas ransel dan yang kedua pada bulan Desember 2023 lebih dari Rp700.000.000,- (Tujuh ratus juta rupiah) yang dimuat dalam koper cabin dan Saksi NAUPAL RIZAL mengetahui hal tersebut pada saat Saksi NAUPAL RIZAL melihat pada tampilan x-ray atas barang bawaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi ENDAR ADE selaku petugas senior AVSEC Bandara Iskandar Pangkalan Bun yang menerangkan bahwa Terdakwa pernah ada membawa uang tunai dalam jumlah banyak yang dimuat didalam koper sebanyak 2 kali yaitu yang pertama pada bulan November 2023 lebih dari Rp300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan yang kedua pada bulan Desember 2023 lebih dari Rp300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah) dan Saksi ENDAR ADE mengetahui hal tersebut pada saat Saksi ENDAR ADE melihat pada tampilan x-ray atas barang bawaan Terdakwa;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi SITI MUFIDAH selaku mantan Karyawan PT. IPP Pangkalan Bun sejak tahun 2010 s/d tahun 2023 yang bertugas pada bagian Admin yang bertugas membuat laporan pasir sirkon yang masuk, menghitung uang yang akan diserahkan PT. IPP Pangkalan Bun kepada suplayer, membuat peking list loding sirkon ke surabaya, membuat / mencatat nota/belanja dapur / pabrik laporan tersebut diteruskan ke kantor pusat di surabaya yang menerangkan bahwa pernah disuruh oleh Terdakwa selaku atasan untuk melakukan pengiriman uang kebeberapa nomor rekening yang mana uang tersebut diperoleh dari pencairan cek yang dikirimkan oleh PT. IPP pusat surabaya yang selanjutnya dicairkan oleh Pabrik PT. IPP pangkalan bun oleh saksi, sebagian uang yang dicairkan tersebut dikirimkan dengan cara setor tunai ke Nomor rekening BANK BCA 604323366 PT. ALFA GOLDLAND REALITY dengan Nominal sebesar Rp. 90.000.000.- setiap transaksi yaitu :
- Tanggal 02 Agustus 2019 setor tunai sebesar Rp. 90.000.000.- ke REKENING BANK BCA 604323366 PT. ALFA GOLDLAND REALITY
- Tanggal 02 September 2019 setor tunai sebesar Rp. 90.000.000.- ke REKENING BANK BCA 604323366 PT. ALFA GOLDLAND REALITY
- Tanggal 02 Desember 2019 setor tunai sebesar Rp. 90.000.000.- ke REKENING BANK BCA 604323366 PT. ALFA GOLDLAND REALITY
- Tanggal 03 Februari 2020 setor tunai sebesar Rp. 90.000.000.- ke REKENING BANK BCA 604323366 PT. ALFA GOLDLAND REALITY
yang mana diketahui bahwa uang yang dikirim ke Nomor rekening BANK BCA 604323366 An. PT. ALFA GOLDLAND REALITY adalah untuk pembayaran cicilan cicilan pembelian 1 (satu) unit rumah terletak di Komplek Alam Sutera Cluster Sutera Victoria 3A, No. 25, Tangerang, Type SPRUCE, Luas tanah 140 M2, luas bangunan 143 M2, 2 lantai yang diatasnamakan DAVID WAGONO, SE;
- Bahwa berdasarkan keterangan dari Saksi SITI MUFIDAH juga pernah melakukan setor tunai kepada seseorang yang bernama Saksi SOERYANINGSIH dengan rincian sebagai berikut :
-
-
-
-
-
- Tanggal 26 Mei 2020, mengirimkan uang sebesar Rp. 815.000.000.- dengan 3 (tiga) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 215.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
-
-
-
-
-
- Tanggal 23 Juni 2020, mengirimkan uang sebesar Rp. 795.000.000.- dengan 3 (tiga) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 195.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
-
-
-
-
-
- Tanggal 21 September 2020, mengirimkan uang sebesar Rp. 850.000.000.- dengan 3 (tiga) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000.000.- ke nomor rekening 1021201818 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 250.000.000.- ke nomor rekening 1021201818 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 300.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
-
-
-
-
-
- Tanggal 03 September 2021, mengirimkan uang sebesar Rp. 823.000.000.- dengan 2 (dua) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 423.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
-
-
-
-
-
- Tanggal 15 Desember 2021, mengirimkan uang sebesar Rp. 825.000.000.- dengan 2 (dua) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 425.000.000.- ke nomor rekening 1021201818 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000.000.- ke nomor rekening 1021201818 an. SOERYANINGSIH
-
-
-
-
-
- Tanggal 20 Desember 2021, mengirimkan uang sebesar Rp. 849.000.000.- dengan 2 (dua) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000.000.- ke nomor rekening 1021201818 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 449.000.000.- ke nomor rekening 1021201818 an. SOERYANINGSIH
-
-
-
-
-
- Tanggal 17 Maret 2022, mengirimkan uang sebesar Rp. 878.000.000.- dengan 2 (dua) kali mengisi slip setoran rincian :
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 478.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
- Mengirimkan uang sebesar Rp. 400.000.000.- ke nomor rekening 1026688788 an. SOERYANINGSIH
yang mana diketahui bahwa seseorang yang bernama Saksi SOERYANINGSIH tersebut adalah pemilik Toko Emas Apollo Surabaya tempat dimana melakukan pembelian emas, yang mana uang tersebut diperoleh dari pencairan cek yang dikirimkan oleh PT. IPP pusat surabaya yang selanjutnya dicairkan oleh Pabrik PT. IPP pangkalan bun oleh Saksi SITI MUFIDAH atas perintah DAVID WAGONO SE, sebagian uang yang dicairkan dikirimkan dengan cara setor tunai ke SOERYANINGSIH dengan nomor rekening 1021201818 dan 1026688788 an. SOERYANINGSIH yang diberikan oleh DAVID WAGONO, SE;
- Bahwa Saksi SISWADI menjelaskan pernah meminjamkan KTP miliknya kepada Terdakwa pada saat Terdakwa menanyakan apakah benar domisili Saksi SISWADI di KTP berada di Surabaya, yang mana KTP tersebut Saksi SISWADI pinjamkan kepada Terdakwa tanpa mengetahui dipergunakan untuk apa, dan Saksi SISWADI menegaskan tidak pernah membeli 1 Unit mobil toyota Zenix tahun 2023 dibeli pada tahun 2023 di PT. AUTO2000 Surabaya dengan nilai Rp. 600.000.000,- (Enam ratus juta rupiah) yang dibayarkan secara tunai kemudian kepemilikannya diatasnamakan SISWADI. Dalam hal ini terlihat adanya perbuatan Terdakwa telah membelanjakan/mengubah bentuk harta kekayaan yang dimilikinya tersebut untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal usul harta kekayaan hasil kejahatan (proceeds of crime).
- Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa terkait jumlah, nilai dan cara pembelian aset serta nilai transaksi yang terdapat dalam rekening milik terdakwa dihubungkan dengan profil terdakwa dimana penghasilannya hanya sebesar Rp. 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) per bulan dan tidak ada bukti-bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa mempunyai penghasilan lainnya selain dari gajinya, maka dan patut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang telah dilakukannya dan hal tersebut sangat tidak wajar, begitu juga jika dilihat dari periode waktu tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh terdakwa dan periode waktu pembelian aset serta transaksi pada rekening terdakwa maka hal tersebut sangat bersesuaian.
- Bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi tahapan-tahapan pencucian uang yaitu :
- Penempatan (placement), adalah upaya menempatkan uang tunai yang berasal dari tindak pidana ke dalam sistem keuangan (financial system) atau lembaga yang terkait dengan keuangan. Tahap penempatan merupakan tahap pertama dalam proses pemisahan harta kekayaan hasil kejahatan dari sumber kejahatannya.
- Pelapisan (layering), adalah upaya untuk lebih menjauhkan harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana dan pelakunya seperti mentransfer harta kekayaan yang sudah ditempatkan dari penyedia jasa keuangan yang satu ke penyedia jasa keuangan lain, mengubah bentuk hasil kejahatan, mengaburkan asal-usul harta kekayaan dengan mencampurkan harta kekayaan yang sah dan tidak sah, dan perbuatan lainnya. Dengan dilakukannya layering, akan menjadi sulit bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui asal-usul Harta Kekayaan tersebut.
- Integrasi (integration), adalah upaya menggunakan harta kekayaan hasil tindak pidana yang telah ditempatkan (placement) dan atau dilakukan pelapisan (layering) yang nampak seolah-olah sebagai harta kekayaan yang sah, untuk kegiatan bisnis yang halal atau membiayai kembali kegiatan kejahatannya. Tahapan integrasi ini merupakan tahapan terakhir dari operasi pencucian uang yang lengkap karena memasukkan hasil tindak pidana tersebut kembali ke dalam kegiatan ekonomi yang sah. Dengan demikian pelaku tindak pidana dapat leluasa menggunakan harta kekayaan hasil kejahatannya tanpa menimbulkan kecurigaan dari penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pengejaran.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 4 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang – undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.-----------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 18 September 2025
PENUNTUT UMUM,
BUDI MURWANTO, S.H.
JAKSA PRATAMA NIP. 19840918 200912 1 001
|
|