Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Pbu 1.YUSHAR, S.H., M.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
YEFTA YONATA Anak dari BOTAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-157/O.2.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSHAR, S.H., M.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YEFTA YONATA Anak dari BOTAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-254/O.2.14.Eoh.2/12/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

YEFTA YONATA Anak dari BOTAN

Tempat Lahir

:

Rantau Pulut(Kab. Seruyan)

Umur / Tgl Lahir

:

19 Tahun / 28 Juli 2005

Jenis Kelamin

:

Laki – Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Sungai Dau rt 13 Rw 02 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Kristen Protestan

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tamat)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

 

Penangkapan

:

Tanggal 28 Oktober 2024 s/d Tanggal 29 Oktober 2024

Penahanan

:

Rutan, Tanggal 29 Oktober 2024 s/d Tanggal 17 November 2024

Oleh Penyidik

:

Rutan, Tanggal 18 November 2024 s/d Tanggal 27 Desember 2024

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan Tanggal 19 Desember 2024 S/d Dilimpah Ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. Dakwaan

Kesatu

----- Bahwa ia Terdakwa YEFTA YONATA Anak dari BOTAN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober di Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Blok H 29 Afdeling 6 PT. BJAP3 Desa Sungai Dau Kec. Arut Utara Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Skj. 15.00 Wib pada saat Terdakwa berada di rumah saat itu Sdr. JEKI (DPO) mendatangi rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk panen buah kelapa sawit di PT. BJAP 3 dan saat itu Terdakwa menyetujui ajakan Sdr. JEKI (DPO) tersebut dan selanjutnya Terdakwa membawa angkong milik Terdakwa ke rumah Sdr. JEKI (DPO) yang waktu itu sedang menyiapkan egrek dan tojok di dalam mobil miliknya, Setelah itu sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa datang kerumah Sdr. JEKI (DPO) dan saat itu Terdakwa melihat Sdr. MARGO (DPO) kemudian datang Sdr. DONO (DPO) bersama dengan Sdr. HELKI (DPO) dan tak lama kemudian Sdr. RONI (DPO) juga datang, Kemudian setelah berkumpul semua Sdr. JEKI  (DPO) mengajak untuk berangkat menentukan tempat lokasi pengambilan buah kelapa sawit milik PT. BJAP 3 yaitu Blok H 29 Afdeling 6 3 PT. BJAP 3 Sungai Dau Kec. Aruta Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Dimana disaat yang bersamaan sekira pukul 22.30 WIB Saksi SUKENDI mendapatkan informasi bahwa sedang ada kegiatan pemanenan yang bukan dari Perusahaan dilakukan di PT. BJAP 3, kemudian Saksi SUKENDI dan beberapa rekan security yang tergabung dalam Tim Patroli bersama dengan Anggota Pengamanan TNI-POLRI menuju ke Mess Koordinator Pengamanan untuk melakukan koordinasi terkait dengan apa yang harus tim patroli dan anggota pengamanan TNI-POLRI lakukan. Kemudian setelah diputuskan untuk menindak lanjuti kejadian tersebut, Saksi SUKENDI bersama rekan (tim patroli) dan juga anggota pengamanan TNI-POLRI menuju ke PT. BJAP 3 dengan menggunakan motor untuk mengamankan pelaku pencurian sawit tersebut. Dimana sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. JEKI (DPO), Sdr. RONI (DPO), Sdr. DONO (DPO), Sdr. HELKI (DPO), dan Sdr. MARGO (DPO) telah sampai dilokasi pengambilan buah kelapa sawit yang sudah ditentukan, kemudian Sdr. RONI (DPO) dan Sdr. MARGO (DPO) langsung mengambil alat berupa Egrek dan langsung melakukan pemotongan tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga buah kelapa sawit tersebut terjatuh ketanah, Terdakwa dan Sdr. DONO (DPO) memasukan buah tersebut ke dalam angkong dan setelah penuh Terdakwa langsir ke parit gajah dan Sdr. JEKI (DPO) dengan Sdr. HELKI (DPO) membawa tojok untuk menaikan dan mendekatkan buah ke dalam angkong dan itu semua dilakukan hingga buah kelapa sawit tersebut terkumpul sebanyak 84 (delapan puluh empat) janjang, Namun buah kelapa sawit yang telah mereka ambil tersebut belum sempat mereka muat ke dalam mobil pick up hal tersebut dikarenakan perbuatan mereka diketahui oleh Saksi SUKENDI bersama rekan (tim patroli) yang sedang patroli sehingga Terdakwa dan teman teman melarikan diri ke arah parit gajah dimana disimpan mobil pick up yang rencananya akan dipergunakan untuk memuat buah namun pada waktu itu Terdakwa terjatuh dan akhirnya Terdakwa tertangkap oleh petugas keamanan Tersangka mendengar suara mobil pick up yang melarikan diri dan selanjutnya Terdakwa di bawa ke kantor besar PT. BJAP 3 dan setelah itu Terdakwa di introgasi oleh pihak security PT. BJAP 3 dan selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa peran masing – masing antara lain :
  • Sdr. JEKI (DPO) adalah merupakan om Tersangka yaitu adik dari ibu kangdung Tersangka yang tinggal di Desa Sungai Dau rt 02 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus orang yang telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 mulai Skj. 23.00 WIb  sampai dengan hari senin tanggal 28 Oktober 2024 skj 00.30 Wib di perkebunan kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sungai Dau Kec. Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang sewaktu melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berperan sebagai pengangkut buah dengan mengunakan tojok yang di dekatkan buah ke angkong,
  • Sdr. RONI (DPO) adalah merupakan kakak dari bapak Tersangka yang tinggal di Desa Sungai Dau rt 02 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus orang yang telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 mulai Skj. 23.00 WIb  sampai dengan hari senin tanggal 28 Oktober 2024 skj 00.30 Wib di perkebunan kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sungai Dau Kec. Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang sewaktu melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berperan sebagai pemanen buah yang berada di pohon dengan mengunakan alate berupa Egrek,
  • Sdr. DONO (DPO) adalah teman Tersangka yang tinggal di Desa Sungai Dau rt 02 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus orang yang telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 mulai Skj. 23.00 WIb  sampai dengan hari senin tanggal 28 Oktober 2024 skj 00.30 Wib di perkebunan kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sungai Dau Kec. Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang sewaktu melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berperan sebagai melangsir buah dengan mengankut buah dengan mengunakan angkong menuju parit gajah,
  • Sdr. HELKI (DPO) adalah adalah teman Tersangka yang tinggal di Desa Sungai Dau rt 02 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus orang yang telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 mulai Skj. 23.00 WIb  sampai dengan hari senin tanggal 28 Oktober 2024 skj 00.30 Wib di perkebunan kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sungai Dau Kec. Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang sewaktu melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berperan sebagai pengangkut buah dengan mengunakan tojok yang di dekatkan buah ke angkong,
  • Sdr. MARGO (DPO) adalah merupakan Teman Tersangka yang tinggal di Desa Sungai Dau rt 02 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus orang yang telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 mulai Skj. 23.00 WIb  sampai dengan hari senin tanggal 28 Oktober 2024 skj 00.30 Wib di perkebunan kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sungai Dau Kec. Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang sewaktu melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berperan sebagai pemanen buah yang berada di pohon dengan mengunakan alate berupa Egrek.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. JEKI (DPO), Sdr. RONI (DPO), Sdr. DONO (DPO), Sdr. HELKI (DPO), dan Sdr. MARGO (DPO) kerugian yang dialami oleh PT. BJAP 3 sekitar Rp3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam mengambil 84 (delapan puluh empat) janjang atau setara 1.240 Kg (seribu dua ratus empat puluh) kilogram buah kelapa sawit Terdakwa bersama dengan Sdr. JEKI (DPO), Sdr. RONI (DPO), Sdr. DONO (DPO), Sdr. HELKI (DPO), dan Sdr. MARGO (DPO) tidak memiliki izin dari pemilik sah buah kelapa sawit tersebut yaitu PT. BJAP 3.

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

Kedua

----- Bahwa ia Terdakwa YEFTA YONATA Anak dari BOTAN pada hari Senin tanggal 28 Oktober 2024 sekitar jam 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober di Tahun 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2024 bertempat di Blok H 29 Afdeling 6 PT. BJAP3 Desa Sungai Dau Kec. Arut Utara Kab. Kotawaringin Barat Prop. Kalteng atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun sebagaimana diatur dalam Pasal 84 KUHAP yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 27 Oktober 2024 Skj. 15.00 Wib pada saat Terdakwa berada di rumah saat itu Sdr. JEKI (DPO) mendatangi rumah Terdakwa dan mengajak Terdakwa untuk panen buah kelapa sawit di PT. BJAP 3 dan saat itu Terdakwa menyetujui ajakan Sdr. JEKI (DPO) tersebut dan selanjutnya Terdakwa membawa angkong milik Terdakwa ke rumah Sdr. JEKI (DPO) yang waktu itu sedang menyiapkan egrek dan tojok di dalam mobil miliknya, Setelah itu sekitar pukul 20.00 Wib Terdakwa datang kerumah Sdr. JEKI (DPO) dan saat itu Terdakwa melihat Sdr. MARGO (DPO) kemudian datang Sdr. DONO (DPO) bersama dengan Sdr. HELKI (DPO) dan tak lama kemudian Sdr. RONI (DPO) juga datang, Kemudian setelah berkumpul semua Sdr. JEKI  (DPO) mengajak untuk berangkat menentukan tempat lokasi pengambilan buah kelapa sawit milik PT. BJAP 3 yaitu Blok H 29 Afdeling 6 3 PT. BJAP 3 Sungai Dau Kec. Aruta Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Dimana disaat yang bersamaan sekira pukul 22.30 WIB Saksi SUKENDI mendapatkan informasi bahwa sedang ada kegiatan pemanenan yang bukan dari Perusahaan dilakukan di PT. BJAP 3, kemudian Saksi SUKENDI dan beberapa rekan security yang tergabung dalam Tim Patroli bersama dengan Anggota Pengamanan TNI-POLRI menuju ke Mess Koordinator Pengamanan untuk melakukan koordinasi terkait dengan apa yang harus tim patroli dan anggota pengamanan TNI-POLRI lakukan. Kemudian setelah diputuskan untuk menindak lanjuti kejadian tersebut, Saksi SUKENDI bersama rekan (tim patroli) dan juga anggota pengamanan TNI-POLRI menuju ke PT. BJAP 3 dengan menggunakan motor untuk mengamankan pelaku pencurian sawit tersebut. Dimana sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa bersama dengan Sdr. JEKI (DPO), Sdr. RONI (DPO), Sdr. DONO (DPO), Sdr. HELKI (DPO), dan Sdr. MARGO (DPO) telah sampai dilokasi pengambilan buah kelapa sawit yang sudah ditentukan, kemudian Sdr. RONI (DPO) dan Sdr. MARGO (DPO) langsung mengambil alat berupa Egrek dan langsung melakukan pemotongan tangkai buah kelapa sawit dari pohonnya sehingga buah kelapa sawit tersebut terjatuh ketanah, Terdakwa dan Sdr. DONO (DPO) memasukan buah tersebut ke dalam angkong dan setelah penuh Terdakwa langsir ke parit gajah dan Sdr. JEKI (DPO) dengan Sdr. HELKI (DPO) membawa tojok untuk menaikan dan mendekatkan buah ke dalam angkong dan itu semua dilakukan hingga buah kelapa sawit tersebut terkumpul sebanyak 84 (delapan puluh empat) janjang, Namun buah kelapa sawit yang telah mereka ambil tersebut belum sempat mereka muat ke dalam mobil pick up hal tersebut dikarenakan perbuatan mereka diketahui oleh Saksi SUKENDI bersama rekan (tim patroli) yang sedang patroli sehingga Terdakwa dan teman teman melarikan diri ke arah parit gajah dimana disimpan mobil pick up yang rencananya akan dipergunakan untuk memuat buah namun pada waktu itu Terdakwa terjatuh dan akhirnya Terdakwa tertangkap oleh petugas keamanan Tersangka mendengar suara mobil pick up yang melarikan diri dan selanjutnya Terdakwa di bawa ke kantor besar PT. BJAP 3 dan setelah itu Terdakwa di introgasi oleh pihak security PT. BJAP 3 dan selanjutnya Terdakwa di bawa ke Polres Kotawaringin Barat untuk proses lebih lanjut
  • Bahwa peran masing – masing antara lain :
  • Sdr. JEKI (DPO) adalah merupakan om Tersangka yaitu adik dari ibu kangdung Tersangka yang tinggal di Desa Sungai Dau rt 02 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus orang yang telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 mulai Skj. 23.00 WIb  sampai dengan hari senin tanggal 28 Oktober 2024 skj 00.30 Wib di perkebunan kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sungai Dau Kec. Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang sewaktu melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berperan sebagai pengangkut buah dengan mengunakan tojok yang di dekatkan buah ke angkong,
  • Sdr. RONI (DPO) adalah merupakan kakak dari bapak Tersangka yang tinggal di Desa Sungai Dau rt 02 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus orang yang telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 mulai Skj. 23.00 WIb  sampai dengan hari senin tanggal 28 Oktober 2024 skj 00.30 Wib di perkebunan kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sungai Dau Kec. Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang sewaktu melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berperan sebagai pemanen buah yang berada di pohon dengan mengunakan alate berupa Egrek,
  • Sdr. DONO (DPO) adalah teman Tersangka yang tinggal di Desa Sungai Dau rt 02 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus orang yang telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 mulai Skj. 23.00 WIb  sampai dengan hari senin tanggal 28 Oktober 2024 skj 00.30 Wib di perkebunan kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sungai Dau Kec. Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang sewaktu melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berperan sebagai melangsir buah dengan mengankut buah dengan mengunakan angkong menuju parit gajah,
  • Sdr. HELKI (DPO) adalah adalah teman Tersangka yang tinggal di Desa Sungai Dau rt 02 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus orang yang telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 mulai Skj. 23.00 WIb  sampai dengan hari senin tanggal 28 Oktober 2024 skj 00.30 Wib di perkebunan kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sungai Dau Kec. Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang sewaktu melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berperan sebagai pengangkut buah dengan mengunakan tojok yang di dekatkan buah ke angkong,
  • Sdr. MARGO (DPO) adalah merupakan Teman Tersangka yang tinggal di Desa Sungai Dau rt 02 Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah, sekaligus orang yang telah melakukan pengambilan buah kelapa sawit pada Minggu tanggal 27 Oktober 2024 mulai Skj. 23.00 WIb  sampai dengan hari senin tanggal 28 Oktober 2024 skj 00.30 Wib di perkebunan kelapa sawit milik PT. Bangun Jaya Alam Permai 3 Desa Sungai Dau Kec. Arut Utara Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang sewaktu melakukan pencurian buah kelapa sawit yang berperan sebagai pemanen buah yang berada di pohon dengan mengunakan alate berupa Egrek.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan Sdr. JEKI (DPO), Sdr. RONI (DPO), Sdr. DONO (DPO), Sdr. HELKI (DPO), dan Sdr. MARGO (DPO) kerugian yang dialami oleh PT. BJAP 3 sekitar Rp3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa dalam mengambil 84 (delapan puluh empat) janjang atau setara 1.240 Kg (seribu dua ratus empat puluh) kilogram buah kelapa sawit Terdakwa bersama dengan Sdr. JEKI (DPO), Sdr. RONI (DPO), Sdr. DONO (DPO), Sdr. HELKI (DPO), dan Sdr. MARGO (DPO) tidak memiliki izin dari pemilik sah buah kelapa sawit tersebut yaitu PT. BJAP 3.

 

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf d jo Pasal 55 UU Nomor 39 Tahun 2014 tetang Perkebunan.------------------------------------------

 

 

 

Pangkalan Bun, 30 Desember  2024

Penuntut Umum

 

 

 

NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19960319 202012 2 024

                                                                                                                                  

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya