Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2017/PN PBU SAMSU POLRI Cq. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2017/PN PBU
Tanggal Surat Rabu, 21 Jun. 2017
Nomor Surat 01
Pemohon
NoNama
1SAMSU
Termohon
NoNama
1POLRI Cq. Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah Cq Kepolisian Resor Kotawaringin Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, maka PEMOHON memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan tindakan TERMOHON menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka dengan sangkaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah TIDAK SAH dan TIDAK BERDASAR HUKUM, oleh karenanya Penyidikan dan penetapan Tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah / cacat yuridis segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri PEMOHON ;
  4. Memerintahkan kepada TERMOHON untuk menghentikan penyidikan terhadap PEMOHON ;
  5. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya ;
  6. Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Atau, apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya