| Dakwaan |
KESATU:
------ Bahwa Terdakwa TRIONO Bin PURWOTO pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau masih dalam kurun waktu pada tahun 2026, bertempat di Blok K10898 Divisi 2 Telaga Bintang Estate PT. Sungai Rangit yang berlokasi di Desa Kartamulya, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “secara tidak sah memanen dan/atau memungut hasil perkebunan”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa Triono Bin Purwoto berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Revo Nopol: KH 2326 WI dengan membawa alat panen berupa egrek dan dodos menuju lokasi kebun pribadi milik Terdakwa Triono Bin Purwoto yang berbatasan langsung dengan kebun milik PT. Sungai Rangit.
- Bahwa setibanya di lokasi lahan pribadi, Terdakwa Triono Bin Purwoto terlebih dahulu memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit di kebun pribadi milik Terdakwa Triono Bin Purwoto menggunakan dodos kemudian selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa Triono Bin Purwoto memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Blok K10898 Divisi 2 Telaga Bintang Estate PT. Sungai Rangit yang berlokasi di Desa Kartamulya, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara memotong pangkal dan menjatuhkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit menggunakan egrek sawit .
- Bahwa Terdakwa Triono Bin Purwoto dalam melakukan pemanenan di Blok K10898 Divisi 2 Telaga Bintang Estate PT. Sungai Rangit yang berlokasi di Desa Kartamulya, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan pemilik kebun yaitu PT. Sungai Rangit lalu petugas keamanan (security) PT. Sungai Rangit datang dan memberitahukan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang sedang dipanen Terdakwa Triono Bin Purwoto merupakan milik PT. Sungai Rangit di mana Blok K10898 Divisi 2 Telaga Bintang Estate PT Sungai Rangit Desa Kartamulya termasuk dalam lahan perkebunan kelapa sawit pola kemitraan berdasarkan Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Perkebunan Kelapa Sawit Pola Kemitraan Terpadu Antara PT. Sungai Rangit Dengan Kelompok Tani Perkebunan I (Poksa I) Di Desa Kartamulia, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah No. 010SR/VIII/13/RO/CA dan PT. Sungai Rangit juga telah memiliki Izin Usaha Perkebunan Atas Nama PT. Sungai Rangit berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 188.44/350/TAHUN 2007.
- Bahwa terdapat perbedaan yang nyata antara pohon kelapa sawit milik perusahaan dan milik Terdakwa Triono Bin Purwoto, yaitu: Pohon sawit milik PT. Sungai Rangit tahun tanam pokok pada tahun 1998 dengan tinggi sekira 10 (sepuluh) meter dan berat Tandan Buah Segar (TBS) sawit rata-rata 20-25 (dua puluh hingga dua puluh lima) kilogram per janjang serta untuk memanennya harus menggunakan egrek sedangkan pohon sawit milik Terdakwa Triono Bin Purwoto tahun tanam pokok pada tahun 2014 dengan tinggi sekira 2-3 (dua hingga tiga) meter dan berat Tandan Buah Segar (TBS) sawit rata-rata 7-9 (tujuh hingga sembilan) kilogram per janjang serta untuk memanennya tidak harus menggunakan egrek.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diketahui harga pembelian sekira Rp3.319,72/ Kg (tiga ribu tiga ratus sembilan belas koma tujuh puluh dua rupiah) per kilogram sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Sungai Rangit terhadap diambilnya 27 (dua puluh tujuh) TBS kelapa sawit atau sekira 660 (enam ratus enam puluh) kilogram adalah sekira Rp2.191.015 (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu lima belas rupiah).
-------- Perbuatan Terdakwa TRIONO Bin PURWOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 Jo. Pasal 55 huruf D Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan sebagaimana telah dilakukan penyesuaian dalam Lampiran I Nomor 113 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
------ Bahwa Terdakwa TRIONO Bin PURWOTO pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2026, atau masih dalam kurun waktu pada tahun 2026, bertempat di Blok K10898 Divisi 2 Telaga Bintang Estate PT. Sungai Rangit yang berlokasi di Desa Kartamulya, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan tindak pidana “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :-------------------------------------------------
- Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 19 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa Triono Bin Purwoto berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Revo Nopol: KH 2326 WI dengan membawa alat panen berupa egrek dan dodos menuju lokasi kebun pribadi milik Terdakwa Triono Bin Purwoto yang berbatasan langsung dengan kebun milik PT. Sungai Rangit.
- Bahwa setibanya di lokasi lahan pribadi, Terdakwa Triono Bin Purwoto terlebih dahulu memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit di kebun pribadi milik Terdakwa Triono Bin Purwoto menggunakan dodos kemudian selanjutnya sekira pukul 14.30 WIB Terdakwa Triono Bin Purwoto memanen Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Blok K10898 Divisi 2 Telaga Bintang Estate PT. Sungai Rangit yang berlokasi di Desa Kartamulya, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah dengan cara memotong pangkal dan menjatuhkan Tandan Buah Segar (TBS) sawit menggunakan egrek sawit .
- Bahwa Terdakwa Triono Bin Purwoto melakukan pemanenan Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Blok K10898 Divisi 2 Telaga Bintang Estate PT. Sungai Rangit yang berlokasi di Desa Kartamulya, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara, Provinsi Kalimantan Tengah tidak memiliki izin atau tanpa sepengetahuan pemilik kebun yaitu PT. Sungai Rangit dengan maksud untuk menjual Tandan Buah Segar (TBS) milik PT. Sungai Rangit guna menambah penghasilan dan pada saat Terdakwa Triono Bin Purwoto sedang memanen petugas keamanan (security) PT. Sungai Rangit datang lalu memberitahukan bahwa Tandan Buah Segar (TBS) sawit yang sedang dipanen Terdakwa Triono Bin Purwoto merupakan milik PT. Sungai Rangit.
- Bahwa terdapat perbedaan yang nyata antara pohon kelapa sawit milik perusahaan dan milik Terdakwa Triono Bin Purwoto, yaitu: Pohon sawit milik PT. Sungai Rangit tahun tanam pokok pada tahun 1998 dengan tinggi sekira 10 (sepuluh) meter dan berat Tandan Buah Segar (TBS) sawit rata-rata 20-25 (dua puluh hingga dua puluh lima) kilogram per janjang serta untuk memanennya harus menggunakan egrek sedangkan pohon sawit milik Terdakwa Triono Bin Purwoto tahun tanam pokok pada tahun 2014 dengan tinggi sekira 2-3 (dua hingga tiga) meter dan berat Tandan Buah Segar (TBS) sawit rata-rata 7-9 (tujuh hingga sembilan) kilogram per janjang serta untuk memanennya tidak harus menggunakan egrek.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Rapat Tim Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Produksi Pekebun Mitra Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diketahui harga pembelian sekira Rp3.319,72/ Kg (tiga ribu tiga ratus sembilan belas koma tujuh puluh dua rupiah) per kilogram sehingga kerugian yang dialami oleh PT. Sungai Rangit terhadap diambilnya 27 (dua puluh tujuh) Tandan Buah Segar (TBS) sawit atau sekira 660 (enam ratus enam puluh) kilogram adalah sekira Rp2.191.015 (dua juta seratus sembilan puluh satu ribu lima belas rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa TRIONO Bin PURWOTO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP. ------------------------------------------------------------- |