Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pdt.P/2025/PN Pbu ARBANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 23/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 25 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARBANI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.ARBANI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.---------------------------------
  2. Menyatakan memberikan ijin kepada PEMOHON untuk mengganti / merubah nama PEMOHON yang terdapat dalam “Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 6201-LT-17062011-0035, Tanggal 20 Juni 2015, yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat Drs. THIBRANI, S.IP.” yang semula bernama ARBANI menjadi NUR HIKMAH AMINAH.-------------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan perubahan / penggantian nama PEMOHON tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan ini.---------------------------------------------------
  4. Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.-
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak