Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2017/PN PBU EDY YAKOB 1.BUDIYANTO Als. MASA
2.PADMAWATI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2017
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2017/PN PBU
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EDY YAKOB
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUDIYANTO Als. MASA
2PADMAWATI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.
  3. Menyatakan menurut hukum Penggugat adalah Pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah berdasarkan Surat Pernyataan Penyerahaan Sebidang Tanah tanggal 07 Maret 2012 dan tercatat dalam buku register Kelurahan Nanga Bulik Tanggal 13 Agustus 2013 Nomor : 593.2/160/VIII/NB/PEM-2013 dan tercatat pula dalam buku register Kecamatan Bulik Tanggal 02 September 2013 Nomor : 592.2/73/Pem, yang terletak di RT.12, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan ukuran dan batas-batas sebagai berikut:
  • Ukuran Tanah      :
    • Panjang                        :  100 Meter;
    • Lebar                 :  100 Meter;
    • Luas                  : 10.000 Meter Persegi;
  • Batas-batas tanah            :
  • Utara                 : dahulu Maher Sekarang Ardianotol;
  • Timur                 : dahulu Edy Yakob Sekarang M. Rusli Bulgari;
  • Selatan                         : Jalan;
  • Barat                 : dahulu Sudarni Asmoyo Sekarang Jini T../Arbani.
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menyerobot, menguasai, menempati dan/atau menguasai tanah milik Penggugat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi materiil dan imateriil akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah), kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut :
    1. Kerugian materiil, sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah).
    2. Kerugian Imateriil sebesar Rp. 200.000.000,00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerobot, menguasai, meninggalkan/mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun diatasnya dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan (polisi);
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah obyek sengketa.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) setiap hari terlambat dalam menyerahkan tanah yang menjadi obyek sengketa kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht van gewijsde).
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan perlawanan (verzet), banding maupun kasasi.
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

A T A U :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak