Petitum |
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya.; -------------------------------------------------
2. Menyatakan Nama DUGAN lahir di Tuyun pada tanggal 06 September 1961, berdasarkan kutipan akta kelahiran nomor : 6201CLT2501201020181,yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kotawaringin Barat, Kartu Tanda Penduduk NIK : 6201040609610001 dan Kartu Keluarga Nomor : 6201041307080001, beralamat di Jalan Kaloka, Rt. 002, Rw, 001, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, didalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. : 132 tertulis nama MUHAMMAD DUGAN dan dokumen-dokumen lainnya adalah nama satu orang yang sama.; ----------------------------------------------------------------
3. Menyatakan putusan ini dapat digunakan untuk dokumen-dokumen penting lainnya.; ----
4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.; ----------------------------------------------- |