Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
346/Pid.B/2025/PN Pbu 1.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
1.DEDI JUNAIDI Bin WARNGID
2.REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 346/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-845/O.2.14/ Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI,S.H
2PANDU NUGRAHANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI JUNAIDI Bin WARNGID[Penahanan]
2REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara: PDM-194/O.2.14/Eoh.2/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Terdakwa I

Nama lengkap

:

DEDI JUNAIDI Bin WARNGID;

Nomor Identitas

:

6203071507880004;

Tempat lahir

:

Subang (Provinsi Jawa Barat);

Umur/Tgl.Lahir

:

37 Tahun / 15 Juli 1988;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Mandomai RT 08 RW 02 Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah atau Perumahan Wana Sawit Sumber Lestari 1 Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Wiraswasta atau Sales Leader Gokomitra PT. Saka Uniti Indonesia;

Pendidikan

:

SMK (tamat).

 

 

 

Terdakwa II

Nama lengkap

:

REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH;

Nomor Identitas

:

6201022511010002;

Tempat lahir

:

Pangkalan Bun (Provinsi Kalimantan Tengah);

Umur/Tgl.Lahir

:

23 Tahun / 25 November 2001;

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jalan Abdul Ancis RT 10 Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta atau Staff Gudang Gokomitra PT. Saka Uniti Indonesia;

Pendidikan

:

SMA (tamat).

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

1.

Penangkapan

:

Tanggal 31 Juli 2025.

2.

Penahanan

 

 

 

Penyidik

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 19 Agustus 2025;

 

Perpanjangan oleh Penuntut Umum

:

Rutan Polres Kotawaringin Barat, sejak tanggal 20 Agustus 2025 s/d tanggal 28 September 2025;

 

Penuntut Umum

:

Rutan Lapas Pangkalan Bun, sejak tanggal 26 September 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN:

KESATU

--------Bahwa ia Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID) dan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH pada rentan waktu bulan Agustus tahun 2024, bulan Februari, bulan Maret, bulan April, dan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di sebuah Gudang Gokomitra PT. Saka Unity Indonesia yang bertempat di Jalan Utama Pasir Panjang Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------

  • Bahwa PT. Saka Uniti Indonesia atau Gokomodo bergerak dalam bidang penjulan pupuk herbisida plestisida dan peralatan perkebunan yang memiliki kantor pusat yang beralamat di Rukan Permata Senayan Blok C1 Jalan Tentara Pelajar Nomor 21 RT 1 RW 7 Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DK Jakarta, yang mana PT. Saka Uniti Indonesia tersebut ada memiliki gokomitra dan gokomart (gudang) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID bekerja sebagai Sales Leader Gokomitra PT. Saka Uniti Indonesia yang diangkat sebagai karyawan sejak bulan Mei tahun 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 037/HC-GUI/PKWT/V/2024, tanggal 01 Mei 2024 dan Nomor : 103/HC-GUI/PKWT/VIII/2024, tanggal 01 Agustus 2024 yang selanjutnya diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan Surat Ketetapan Pengangkatan Karyawan No. : 030/HC-GUI/SK/X/2024, tanggal 31 Oktober 2024 dengan gaji setiap bulan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID sebagai Sales Leader Gokomitra PT. Saka Uniti Indonesia adalah mencari dan memasarkan produk, berupa pupuk, herbisida dan sarana pertanian, menerima uang dari konsumen dalam hal penjualan produk, serta koordinasi dengan pimpinan.
  • Bahwa Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH bekerja sebagai Staff Gudang Gokomitra PT. Saka Uniti Indonesia yang diangkat sebagai karyawan sejak bulan Juni tahun 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 053/HC-GUI/PKWT/VI/2024, tanggal 03 Juni 2024 dan Nomor : 166/HC-GUI/PKWT/IX/2024, tanggal 03 September 2024 yang selanjutnya diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan Surat Ketetapan Pengangkatan Karyawan No. : 049/HC-GUI/SK/III/2024, tanggal 03 Maret 2024 dengan gaji setiap bulan sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH sebagai Staff Gudang Gokomitra PT. Saka Uniti Indonesia adalah menerima barang masuk gudang berupa pupuk, racun herbisida, spare part pertanian seperti angkong, dodos, tojok dan ganju dan barang-barang marketing, kemudian planing pengeluaran barang ke mitra dan Gokomart, mengatur Layout Gudang dan melakukan pelaporan pemasukan dan pengeluaran barang di Aplikasi ODOO, serta melakukan Stok Opname setiap akhir bulan.
  • Bahwa SOP sistem penjualan pupuk dari PT. Saka Uniti Indonesia di wilayah Kotawaringin Barat adalah sebagai berikut :

a.    Gokomitra, yaitu dengan sistem terdapat 2 (dua) orang karyawan dari PT. Saka Uniti Indonesia yang ditugaskan di Kotawaringin Barat sebagai sales leader dan staff gudang. Staff gudang memiliki peran mencatat dan memonitoring keluar masuk barang baik barang yang datang dari vendor dan barang yang di pesan atau dibeli costumer. Untuk sales leader memiliki peran sebagai kanvasing memasarkan atau menawarkan pupuk-pupuk dan lain-lain ke toko tani yang penjualanya besar dan melakukan pemesanan ke kantor pusat sesuai dengan permintaan toko atau costumer yang nantinya akan di proses oleh kantor pusat melakui system ODDO. Sedangkan Gokomart, yaitu dengan sistem seperti mini market pasar swalayan yang mana pembeli langsung datang ke toko untuk membeli barang dan langsung melakukan pembayaran secara cash ataupun transfer.

b.    Sistem pemesanan pupuk adalah Sales Leader menawarkan barang kepada konsumen. Jika konsumen tersebut berminat, maka Sales akan membuatkan Purchase Order (PO) dengan memasukkan nama barang yang di pesan serta jumlahnya dan nama konsumen. Jika PO tersebut sudah selesai akan diajukan oleh Head of Sales Regional (dalam hal ini adalah Saksi RONALD RANSIL Anak Dari RICKY TANSIL) dan Sales Regional akan mempelajari PO tersebut. Jika di setujui, Sales Regional akan menginformasikan kepada Sales dibawahnya untuk melakukan pembayaran dahulu. Jika konsumen sudah melakukan pembayaran, Sales akan menginformnasikan kepada Sales Regional dan Sales Regional akan memberikan kepada Admin (dalam hal ini adalah Saksi VIRA SEPTIANA Binti SLAMET YUWONO) untuk di buatkan Sales Order (SO). Setelah SO tersebut jadi dari admin akan menginformasikaan kepada staff gudang untuk menyiapkan barang sesuai dengan SO. Jika barang tersebut sudah siap, maka barang bisa di amblil atau di antar kepada konsumen, dan jika barang sudah keluar maka Staf Gudang akan menginput barang yang keluar di system ODOO agar terpotong stocknya. Dokumen pengeluaran pupuk dari gudang adalah SO, surat jalan dan berita acara serah terima.

c.    Dalam hal penjualan pupuk yang menerima uang adalah perusahaan, karena secara ketentuan dalam hal pembelian pupuk konsumen membayar dengan cara transfer ke rekening BRI Norek 111601000593302 an. PT. Saka Uniti Indonesia.

  • Bahwa awalnya pada tanggal 26 Juni 2025 Saksi RIANSYAH Bin IRWANSYAH selaku Supervisor Legal mendapat informasi dari atasannya di PT. Saka Uniti Indonesia yaitu Saudara WIDNI dan Saudara IMAM bahwa terdapat temuan setelah dilakukan audit dan stock opname tersebut di gudang PT. Saka Uniti Indonesia yang berada di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun metode melakukan audit dan stock opname tersebut dengan cara melakukan penarikan data stock pupuk yang ada di gudang dalam system ODOO PT. Saka Unity Indonesia dan dibandingkan dengan stock barang fisik pupuk yang ada di gudang PT. Saka Uniti Indonesia di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kemudian dari hasil audit tersebut, didapatkan selisih pupuk yang ada di system ODOO dengan fisik di gudang sebanyak 74.050 kg (tujuh puluh empat ribu lima puluh kilogram).
  • Bahwa terdapat 7 (tujuh) Purchase Order yang barangnya sudah dijual namun uang yang diterima tidak disetorkan oleh Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID dan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH kepada PT. Saka Uniti Indonesia dengan rincian sebagai berikut :

1.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00360 00360 toko MITRA GLOBAL TANI SERUYAN

MAHKOTA 13.6.27. 15.500 kg harga satuan 7.200 total Rp. 111.600.000,- namun yang diserahkan ketoko berdasarkan Sales Order yang approve pimpinan sebesar 6.500 kg total Rp. 42.162.162 ,-

2.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00091 toko  KIOS DUA LIMA KOTAWARINGIN LAMA

MAHKOTA 13.6.27. 25.000 kg harga satuan 7000 total Rp. 175.000.000. namun yang diserahkan ketoko berdasarkan Sales Order yang approve pimpinan sebesar 10.000 kg total Rp. 157.657.657,-

MOP CANADA OPP. 10.000 kg harga satuan 7.700 total Rp. 77.000.000. tidak di approve oleh pimpinan.

3.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00065 toko BERKAH TANI LAMANDAU

MUTIARA 16.16.16. 40 zak harga 735.000 total Rp. 29.400.000. barang tersebut tidak di approve oleh pimpinan namun barang tersbut keluar dari gudang tanpa izin. Total nilai Rp26.486.486,-

4.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00063 toko 2 TANI KUMAI

MUTIARA 16.16.16. 108 zak harga 730.000 total Rp. 78.840.000. namun yang diserahkan ketoko berdasarkan Sales Order yang approve pimpinan sebesar 3.400 kg total Rp. 71.027.027,-

YARAMILLA 16.16.16. 99 zak harga 700.000 total Rp. 69.300.000. tidak di approve.

DOLOMIT (RUSAK) 8 zak harga 45.000 total Rp. 360.000. tidak di approve.

5.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00497 00360 toko MITRA GLOBAL TANI SERUYAN

MUTIARA 16.16.16. 175 zak harga 700.000 total Rp. 122.500.000. namun yang diserahkan ketoko berdasarkan Sales Order yang approve pimpinan sebesar 750 kg total Rp. 110.360.360.

PAK TANI IB.6.27. 80 zak harga 362.500 total Rp. 29.000.000. tidak approve.

NPK MAHKOTA 13 6. 80 zak harga 342.500. total Rp. 27.400.000 namun yang diserahkan ketoko berdasarkan Sales Order yang approve pimpinan sebesar 1000 kg total Rp. 24.684.684.

6.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00096 toko KIOS DUA LIMA KOLAM

       YARAMILLA 16.16.16. 25.000 Kg harga satuan 14.100 total Rp. 325.500.000. namun yang di serahkan ketoko bersarkan SO yang avroud pimpinan sebesar 19.800 kg total Rp. 251.513.513.

7.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00052 toko usaha tani

       MUTIARA 16.16.16. 160 zak harga 725.000 total Rp. 116.000.000. tidak di approve oleh pimpinan namun keluar dari gudang tanpa ijin sebanyak Rp. 8000 kg total Rp. 104.504.504.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Stock Opname PT. Saka Unity Indonesia, rincian selisih dari 3 jenis pupuk yang dilakukan audit dan stock opname dari gudang PT. Saka Uniti Indonesia di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat adalah sebagai berikut :

a.    PUPUK NPK MAHKOTA 13.627.4 + 0.65 B. = 47.900 kg.

Pupuk NPK mahkota 13.6.27.4 + 0.65 B yang seharusnya sesuai dengan yang ada di aplikasi “oddo” sebanyak 132.800 kg, aktualnya hanya sebanyak 84.900 kg, maka selisih sebanyak 47.900 kg.

b.    PUPUK NPK MUTIARA 16.16.16. = 20.950 kg.

Pupuk NPK mutira 16.16.16 yang seharusnya sesuai dengan yang ada di aplikasi “oddo” sebanyak 21.000 kg, aktualnya hanya sebanyak 50 kg, maka selisih sebanyak 20.950 kg.

c.    PUPUK NPK YARMILA UNIK 16.16.16. = 5.200 kg

Pupuk NPK Yaramila unik 16.16.16 yang seharusnya sesuai dengan yang ada di aplikasi “oddo” sebanyak 5.200 kg, aktualnya hanya sebanyak 0 kg, maka selisih sebanyak 5.200 kg.

Dengan total keseluruhan adalah 74.050 kg.

Setelah mendapati laporan hasil audit tersebut, pihak PT. Saka Uniti Indonesia melakukan konfirmasi kepada Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID dan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH yang pada saat itu mereka membenarkan bahwa telah melakukan pengeluaran pupuk dari gudang tanpa seijin pihak perusahaan dan tidak melaporkan barang tersebut kepada pihak perusahaan tersebut.

  • Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID dan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH yaitu sejak adanya penjualan pupuk dengan cara COD (cash on delivery), yang mana penjualan tersebut dilakukan tanpa adanya Sales Order (SO) namun pupuk tetap dikeluarkan dari gudang karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID sebagai Sales Leader dengan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH sebagai staff gudang. Selanjutnya pupuk tersebut diambil atau diantar kepada konsumen dan Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID menerima uang dengan cara tunai ataupun transfer ke rekening pribadi Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID, yang mana uang penjualan pupuk tersebut digunakan Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID dan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH untuk kepentingan pribadi,
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID dan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH tersebut PT. Saka Uniti Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp723.550.000,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dihitung dengan rincian sebagai berikut :

a.    Pupuk NPK mahkota 13.6.27.4 + 0.65 B selisih sebanyak 47.900 kg dengan harga Rp. 7.200. per kilogram, maka kerugian sebesar Rp. 344.880.000.-

b.    Pupuk NPK mutira 16.16.16 selisih sebanyak 20.950 kg dengan harga Rp. 14.600. per kilogram, maka kerugian sebesar Rp. 305.870.000.-

c.    Pupuk NPK Yaramila unik 16.16.16 selisih sebanyak 5.200 kg dengan harga Rp. 14.000. per kilogram, maka kerugian sebesar Rp. 72.800.000.-

 

-----Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa ia Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID) dan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH pada rentan waktu bulan Agustus tahun 2024, bulan Februari, bulan Maret, bulan April, dan bulan Mei tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2024 dan tahun 2025, bertempat di sebuah Gudang Gokomitra PT. Saka Unity Indonesia yang bertempat di Jalan Utama Pasir Panjang Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:--

  • Bahwa PT. Saka Uniti Indonesia atau Gokomodo bergerak dalam bidang penjulan pupuk herbisida plestisida dan peralatan perkebunan yang memiliki kantor pusat yang beralamat di Rukan Permata Senayan Blok C1 Jalan Tentara Pelajar Nomor 21 RT 1 RW 7 Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DK Jakarta, yang mana PT. Saka Uniti Indonesia tersebut ada memiliki gokomitra dan gokomart (gudang) di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID bekerja sebagai Sales Leader Gokomitra PT. Saka Uniti Indonesia yang diangkat sebagai karyawan sejak bulan Mei tahun 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 037/HC-GUI/PKWT/V/2024, tanggal 01 Mei 2024 dan Nomor : 103/HC-GUI/PKWT/VIII/2024, tanggal 01 Agustus 2024 yang selanjutnya diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan Surat Ketetapan Pengangkatan Karyawan No. : 030/HC-GUI/SK/X/2024, tanggal 31 Oktober 2024 dengan gaji setiap bulan sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID sebagai Sales Leader Gokomitra PT. Saka Uniti Indonesia adalah mencari dan memasarkan produk, berupa pupuk, herbisida dan sarana pertanian, menerima uang dari konsumen dalam hal penjualan produk, serta koordinasi dengan pimpinan.
  • Bahwa Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH bekerja sebagai Staff Gudang Gokomitra PT. Saka Uniti Indonesia yang diangkat sebagai karyawan sejak bulan Juni tahun 2024 berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 053/HC-GUI/PKWT/VI/2024, tanggal 03 Juni 2024 dan Nomor : 166/HC-GUI/PKWT/IX/2024, tanggal 03 September 2024 yang selanjutnya diangkat menjadi karyawan tetap berdasarkan Surat Ketetapan Pengangkatan Karyawan No. : 049/HC-GUI/SK/III/2024, tanggal 03 Maret 2024 dengan gaji setiap bulan sebesar Rp3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah). Adapun tugas dan tanggung jawab Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH sebagai Staff Gudang Gokomitra PT. Saka Uniti Indonesia adalah menerima barang masuk gudang berupa pupuk, racun herbisida, spare part pertanian seperti angkong, dodos, tojok dan ganju dan barang-barang marketing, kemudian planing pengeluaran barang ke mitra dan Gokomart, mengatur Layout Gudang dan melakukan pelaporan pemasukan dan pengeluaran barang di Aplikasi ODOO, serta melakukan Stok Opname setiap akhir bulan.
  • Bahwa SOP sistem penjualan pupuk dari PT. Saka Uniti Indonesia di wilayah Kotawaringin Barat adalah sebagai berikut :

a.    Gokomitra, yaitu dengan sistem terdapat 2 (dua) orang karyawan dari PT. Saka Uniti Indonesia yang ditugaskan di Kotawaringin Barat sebagai sales leader dan staff gudang. Staff gudang memiliki peran mencatat dan memonitoring keluar masuk barang baik barang yang datang dari vendor dan barang yang di pesan atau dibeli costumer. Untuk sales leader memiliki peran sebagai kanvasing memasarkan atau menawarkan pupuk-pupuk dan lain-lain ke toko tani yang penjualanya besar dan melakukan pemesanan ke kantor pusat sesuai dengan permintaan toko atau costumer yang nantinya akan di proses oleh kantor pusat melakui system ODDO. Sedangkan Gokomart, yaitu dengan sistem seperti mini market pasar swalayan yang mana pembeli langsung datang ke toko untuk membeli barang dan langsung melakukan pembayaran secara cash ataupun transfer.

b.    Sistem pemesanan pupuk adalah Sales Leader menawarkan barang kepada konsumen. Jika konsumen tersebut berminat, maka Sales akan membuatkan Purchase Order (PO) dengan memasukkan nama barang yang di pesan serta jumlahnya dan nama konsumen. Jika PO tersebut sudah selesai akan diajukan oleh Head of Sales Regional (dalam hal ini adalah Saksi RONALD RANSIL Anak Dari RICKY TANSIL) dan Sales Regional akan mempelajari PO tersebut. Jika di setujui, Sales Regional akan menginformasikan kepada Sales dibawahnya untuk melakukan pembayaran dahulu. Jika konsumen sudah melakukan pembayaran, Sales akan menginformnasikan kepada Sales Regional dan Sales Regional akan memberikan kepada Admin (dalam hal ini adalah Saksi VIRA SEPTIANA Binti SLAMET YUWONO) untuk di buatkan Sales Order (SO). Setelah SO tersebut jadi dari admin akan menginformasikaan kepada staff gudang untuk menyiapkan barang sesuai dengan SO. Jika barang tersebut sudah siap, maka barang bisa di amblil atau di antar kepada konsumen, dan jika barang sudah keluar maka Staf Gudang akan menginput barang yang keluar di system ODOO agar terpotong stocknya. Dokumen pengeluaran pupuk dari gudang adalah SO, surat jalan dan berita acara serah terima.

c.    Dalam hal penjualan pupuk yang menerima uang adalah perusahaan, karena secara ketentuan dalam hal pembelian pupuk konsumen membayar dengan cara transfer ke rekening BRI Norek 111601000593302 an. PT. Saka Uniti Indonesia.

  • Bahwa awalnya pada tanggal 26 Juni 2025 Saksi RIANSYAH Bin IRWANSYAH selaku Supervisor Legal mendapat informasi dari atasannya di PT. Saka Uniti Indonesia yaitu Saudara WIDNI dan Saudara IMAM bahwa terdapat temuan setelah dilakukan audit dan stock opname tersebut di gudang PT. Saka Uniti Indonesia yang berada di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Adapun metode melakukan audit dan stock opname tersebut dengan cara melakukan penarikan data stock pupuk yang ada di gudang dalam system ODOO PT. Saka Unity Indonesia dan dibandingkan dengan stock barang fisik pupuk yang ada di gudang PT. Saka Uniti Indonesia di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat. Kemudian dari hasil audit tersebut, didapatkan selisih pupuk yang ada di system ODOO dengan fisik di gudang sebanyak 74.050 kg (tujuh puluh empat ribu lima puluh kilogram).
  • Bahwa terdapat 7 (tujuh) Purchase Order yang barangnya sudah dijual namun uang yang diterima tidak disetorkan oleh Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID dan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH kepada PT. Saka Uniti Indonesia dengan rincian sebagai berikut :

1.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00360 00360 toko MITRA GLOBAL TANI SERUYAN

MAHKOTA 13.6.27. 15.500 kg harga satuan 7.200 total Rp. 111.600.000,- namun yang diserahkan ketoko berdasarkan Sales Order yang approve pimpinan sebesar 6.500 kg total Rp. 42.162.162 ,-

2.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00091 toko  KIOS DUA LIMA KOTAWARINGIN LAMA

MAHKOTA 13.6.27. 25.000 kg harga satuan 7000 total Rp. 175.000.000. namun yang diserahkan ketoko berdasarkan Sales Order yang approve pimpinan sebesar 10.000 kg total Rp. 157.657.657,-

MOP CANADA OPP. 10.000 kg harga satuan 7.700 total Rp. 77.000.000. tidak di approve oleh pimpinan.

3.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00065 toko BERKAH TANI LAMANDAU

MUTIARA 16.16.16. 40 zak harga 735.000 total Rp. 29.400.000. barang tersebut tidak di approve oleh pimpinan namun barang tersbut keluar dari gudang tanpa izin. Total nilai Rp26.486.486,-

4.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00063 toko 2 TANI KUMAI

MUTIARA 16.16.16. 108 zak harga 730.000 total Rp. 78.840.000. namun yang diserahkan ketoko berdasarkan Sales Order yang approve pimpinan sebesar 3.400 kg total Rp. 71.027.027,-

YARAMILLA 16.16.16. 99 zak harga 700.000 total Rp. 69.300.000. tidak di approve.

DOLOMIT (RUSAK) 8 zak harga 45.000 total Rp. 360.000. tidak di approve.

5.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00497 00360 toko MITRA GLOBAL TANI SERUYAN

MUTIARA 16.16.16. 175 zak harga 700.000 total Rp. 122.500.000. namun yang diserahkan ketoko berdasarkan Sales Order yang approve pimpinan sebesar 750 kg total Rp. 110.360.360.

PAK TANI IB.6.27. 80 zak harga 362.500 total Rp. 29.000.000. tidak approve.

NPK MAHKOTA 13 6. 80 zak harga 342.500. total Rp. 27.400.000 namun yang diserahkan ketoko berdasarkan Sales Order yang approve pimpinan sebesar 1000 kg total Rp. 24.684.684.

6.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00096 toko KIOS DUA LIMA KOLAM

       YARAMILLA 16.16.16. 25.000 Kg harga satuan 14.100 total Rp. 325.500.000. namun yang di serahkan ketoko bersarkan SO yang avroud pimpinan sebesar 19.800 kg total Rp. 251.513.513.

7.    Nomor PO : PO/SUI-WHKTG/00052 toko usaha tani

       MUTIARA 16.16.16. 160 zak harga 725.000 total Rp. 116.000.000. tidak di approve oleh pimpinan namun keluar dari gudang tanpa ijin sebanyak Rp. 8000 kg total Rp. 104.504.504.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Stock Opname PT. Saka Unity Indonesia, rincian selisih dari 3 jenis pupuk yang dilakukan audit dan stock opname dari gudang PT. Saka Uniti Indonesia di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat adalah sebagai berikut :

a.    PUPUK NPK MAHKOTA 13.627.4 + 0.65 B. = 47.900 kg.

Pupuk NPK mahkota 13.6.27.4 + 0.65 B yang seharusnya sesuai dengan yang ada di aplikasi “oddo” sebanyak 132.800 kg, aktualnya hanya sebanyak 84.900 kg, maka selisih sebanyak 47.900 kg.

b.    PUPUK NPK MUTIARA 16.16.16. = 20.950 kg.

Pupuk NPK mutira 16.16.16 yang seharusnya sesuai dengan yang ada di aplikasi “oddo” sebanyak 21.000 kg, aktualnya hanya sebanyak 50 kg, maka selisih sebanyak 20.950 kg.

c.    PUPUK NPK YARMILA UNIK 16.16.16. = 5.200 kg

Pupuk NPK Yaramila unik 16.16.16 yang seharusnya sesuai dengan yang ada di aplikasi “oddo” sebanyak 5.200 kg, aktualnya hanya sebanyak 0 kg, maka selisih sebanyak 5.200 kg.

Dengan total keseluruhan adalah 74.050 kg.

Setelah mendapati laporan hasil audit tersebut, pihak PT. Saka Uniti Indonesia melakukan konfirmasi kepada Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID dan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH yang pada saat itu mereka membenarkan bahwa telah melakukan pengeluaran pupuk dari gudang tanpa seijin pihak perusahaan dan tidak melaporkan barang tersebut kepada pihak perusahaan tersebut.

  • Bahwa cara yang dilakukan oleh Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID dan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH yaitu sejak adanya penjualan pupuk dengan cara COD (cash on delivery), yang mana penjualan tersebut dilakukan tanpa adanya Sales Order (SO) namun pupuk tetap dikeluarkan dari gudang karena sebelumnya telah ada kesepakatan antara Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID sebagai Sales Leader dengan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH sebagai staff gudang. Selanjutnya pupuk tersebut diambil atau diantar kepada konsumen dan Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID menerima uang dengan cara tunai ataupun transfer ke rekening pribadi Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID, yang mana uang penjualan pupuk tersebut digunakan Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID dan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH untuk kepentingan pribadi,
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I DEDI JUNAIDI Bin WARNGID dan Terdakwa II REGGI RAMADHAN Bin BADRIANSYAH tersebut PT. Saka Uniti Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp723.550.000,- (tujuh ratus dua puluh tiga juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dihitung dengan rincian sebagai berikut :

a.    Pupuk NPK mahkota 13.6.27.4 + 0.65 B selisih sebanyak 47.900 kg dengan harga Rp. 7.200. per kilogram, maka kerugian sebesar Rp. 344.880.000.-

b.    Pupuk NPK mutira 16.16.16 selisih sebanyak 20.950 kg dengan harga Rp. 14.600. per kilogram, maka kerugian sebesar Rp. 305.870.000.-

c.    Pupuk NPK Yaramila unik 16.16.16 selisih sebanyak 5.200 kg dengan harga Rp. 14.000. per kilogram, maka kerugian sebesar Rp. 72.800.000.-

 

--------Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 29 September 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 200001282022031002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya