Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Pbu PT BPR Pelangi 1.Firdausin Nuzulla Fajar
2.Tutut Wahyuni
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 23 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Pelangi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Firdausin Nuzulla Fajar
2Tutut Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 202.005.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya
  2. Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Ingkar Janji (Wanprestasi) Kepada Penggugat.
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas secara Tunai seluruh kewajibannya total Rp. 202.005.000,- (Dua ratus dua juta lima rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak