| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G.S/2026/PN Pbu | PT SMART MULTI FINANCE | SLAMET | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2026/PN Pbu | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 13 Jan. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 88.631.300,00 | ||||||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772123000449 tertanggal 19 September 2023, berikut segala lampirannya adalah Sah dan Mengikat secara Hukum; 3. Menyatakan Unit Kendaraan Roda 4 (empat) dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Jenis/merk : SZKI.CARRY.STD 1,5CC BENSIN MT Tahun/warna : 2017 / HITAM Nomor Polisi : KH 8791 GL Nomor Rangka : MHYESL415HJ803781 Nomor Mesin : G15AID1094253 Unit tersebut adalah Sah Milik Penggugat Berdasarkan Ketentuan Hukum dan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772123000449 tertanggal 19 September 2023, Berikut Segala Lampirannya. 4. Menyatakan menurut hukum bahwa Tindakan/Perbuatan Tergugat yang tidak melakukan Kewajiban Pembayaran Angsuran akibat dari telah diterimanya Pembiayaan sebagaimana Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772123000449 tertanggal 19 September 2023 berikut segala lampirannya adalah merupakan Tindakan/Perbuatan CIDERA JANJI/WANPRESTASI; 5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar seluruh sisa hutang kepada Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Modal Kerja Nomor 04772123000449 tertanggal 19 September 2023 berikut segala lampirannya, secara Seketika dan Sekaligus yang jumlahnya sebesar Rp. 88.631.300,- (Delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah), dengan rincian kerugian sebagai berikut :
Sehingga dengan demikian Total Kerugian yang harus dibayarkan Tergugat kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 88.631.300,- (Delapan puluh delapan juta enam ratus tiga puluh satu ribu tiga ratus rupiah). 6. Menghukum apabila Tergugat tidak melakukan pembayaran total kerugian kepada Penggugat sebagaimana pada Petitum angka (5), maka Menghukum Tergugat untuk kemudian Mengembalikan dan/atau Menyerahkan kepada Penggugat secara Sukarela berupa Barang/Unit Kendaraan milik Penggugat dengan deskripsi kendaraan sebagai berikut : Jenis/merk : SZKI.CARRY.STD 1,5CC BENSIN MT Tahun/warna : 2017 / HITAM Nomor Polisi : KH 8791 GL Nomor Rangka : MHYESL415HJ803781 Nomor Mesin : G15AID1094253
7. Menyatakan menurut Hukum dan jika Tergugat atau siapa saja yang memegang/menguasai atas objek unit Jaminan tersebut tidak melaksanakan-Nya, maka menggunakan kewenangannya secara paksa bila perlu dengan menggunakan bantuan alat kekuasaan Negara dari Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau lain-lain sebagainya kemudian menyerahkan objek jaminan tersebut kepada Penggugat ; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat Lalai / Tidak melaksanakan isi Putusan atas Gugatan Sederhana ini yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (inkracht van gewijsde); 9. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voeraad) meskipun terdapat upaya Hukum Keberatan yang diajukan oleh Tergugat; 10. Menghukum Tergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam Perkara ini.
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
