Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-73/O.2.14/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
SUPRIYADI Bin SANDIKAH
|
NIK
|
:
|
6201021708860012
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
39 Tahun / 17 Agustus 1986
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Pancasila RT.21 RW.05 Kleurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau Barakan No.1 Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 31 Januari 2025 s/d 01 Februari 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 03 Februari 2025 s/d Tanggal 21 Februari 2025
Rutan Polres Kobar, Tanggal 22 Februari 2025 s/d Tanggal 02 April 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, tanggal 24 Maret 2025 s/d tanggal 12 April 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan bun
|
:
|
Rutan, tanggal 13 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Bin SANDIKAH pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 21:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Rumah Barakan yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak berupa 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP tanpa surat izin yang sah”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang memiliki hobi menembak hewan di sekitar barakannya menggunakan senjata api berupa 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP miliknya, karena kebiasaannya tersebut Terdakwa ditegur oleh tetangga barakannya yakni Saksi JASMIDI Bin JASMIN dengan berteriak dari depan barakannya “BANGSAT, ANJING, ADA ANAK SAKIT JANGAN NEMBAK-NEMBAK”, lali dijawab oleh Terdakwa “SIAPA YANG SAKIT? TADI CUCU PIAN MAIN DI BELAKANG, JANGAN NYARING-NYARING SUARANYA, KELUAR AJA!”, tidak berselang lama, anak dari Saksi JASMINI Bin JASMIN yakni Saksi Korban MUSTOPA Bin JASMIDI menghampiri Terdakwa yang sedang berada di dalam barakannya dengan membawa 1 (buah) senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkannya sebanyak satu kali ke arah kepala Terdakwa, namun karena ditangkis menggunakan tangan kiri Terdakwa akhirnya parang tersebut terkena tangan Terdakwa hingga menyebabkan luka pada bagian punggung tangan sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Saksi Korban MUSTOPA Bin JASMIDI langsung kembali ke barakannya, namun karena Terdakwa merasa tidak terima dan dalam posisi masih memegang senjata api berupa 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP miliknya, ketika Saksi Korban MUSTOPA Bin JASMIDI berada dalam jarak 5 meter dari Terdakwa dalam posisi membelakangi Terdakwa, Terdakwa menggunakan tangan kanannya mengokang 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP yang sedang dipegangnya dengan cara menarik grendelnya menyebabkan mimis (peluru senapan angin) masuk ke chamber (kamar senapan angin) sambil ditopang dengan menggunakan tangan kiri, kemudian Terdakwa menarik pelatuknya dengan jari telunjuk untuk menembakkan mimis sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai bokong sebelah kiri Saksi Korban MUSTOPA Bin JASMIDI, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP tersebut di belakang rumah dan langsung pergi ke rumah orang tua Terdakwa untuk meminta pertolongan terhadap luka di tangan kirinya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban MUSTOPA Bin JASMIDI mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Hidup Nomor 007/445/RSUD.PNJ tanggal 30 Januari 2025 dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang ditandatangani oleh dr. Erianto, M.Ked (for) SPFM dokter pemeriksa pada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Kesadaran Umum : Kesadaran baik
- Luka/Cidera : Dijumpai luka berbentuk bulat pada bokong sebelah kiri dengan ukuran diameter: 0,4 x 0,4 cm
- Tindakan : Konsul pada Spesialis Bedah
Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka berbentuk bulat pada bokong sebelah kiri akibat luka trauma luka tembak, dari luka yang dialami korban perlu mendapatkan tindakan operasi dan perawatan untuk sementara waktu;
- Bahwa Terdakwa dalam hal menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan dan menggunakan senjata api berupa 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP tanpa surat izin yang sah dari aparat yang berwenang.
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951.-----------------------------------------------------------------------
= A T A U =
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa SUPRIYADI Bin SANDIKAH pada hari Rabu, tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 21:00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Rumah Barakan yang beralamat di Jalan Utama Pasir Panjang, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “melakukan penganiayaan”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara yang pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas, berawal dari Terdakwa yang memiliki hobi menembak hewan di sekitar barakannya menggunakan senjata api berupa 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP miliknya, karena kebiasaannya tersebut Terdakwa ditegur oleh tetangga barakannya yakni Saksi JASMIDI Bin JASMIN dengan berteriak dari depan barakannya “BANGSAT, ANJING, ADA ANAK SAKIT JANGAN NEMBAK-NEMBAK”, lali dijawab oleh Terdakwa “SIAPA YANG SAKIT? TADI CUCU PIAN MAIN DI BELAKANG, JANGAN NYARING-NYARING SUARANYA, KELUAR AJA!”, tidak berselang lama, anak dari Saksi JASMINI Bin JASMIN yakni Saksi Korban MUSTOPA Bin JASMIDI menghampiri Terdakwa yang sedang berada di dalam barakannya dengan membawa 1 (buah) senjata tajam jenis parang dan langsung mengayunkannya sebanyak satu kali ke arah kepala Terdakwa, namun karena ditangkis menggunakan tangan kiri Terdakwa akhirnya parang tersebut terkena tangan Terdakwa hingga menyebabkan luka pada bagian punggung tangan sebelah kiri Terdakwa, setelah itu Saksi Korban MUSTOPA Bin JASMIDI langsung kembali ke barakannya, namun karena Terdakwa merasa tidak terima dan dalam posisi masih memegang senjata api berupa 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP miliknya, ketika Saksi Korban MUSTOPA Bin JASMIDI berada dalam jarak 5 meter dari Terdakwa dalam posisi membelakangi Terdakwa, Terdakwa menggunakan tangan kanannya mengokang 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP yang sedang dipegangnya dengan cara menarik grendelnya menyebabkan mimis (peluru senapan angin) masuk ke chamber (kamar senapan angin) sambil ditopang dengan menggunakan tangan kiri, kemudian Terdakwa menarik pelatuknya dengan jari telunjuk untuk menembakkan mimis sebanyak 1 (satu) kali hingga mengenai bokong sebelah kiri Saksi Korban MUSTOPA Bin JASMIDI, setelah itu Terdakwa meletakkan 1 (satu) buah senapan angin otomatis PCP tersebut di belakang rumah dan langsung pergi ke rumah orang tua Terdakwa untuk meminta pertolongan terhadap luka di tangan kirinya;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa terhadap Saksi Korban MUSTOPA Bin JASMIDI mengalami luka sebagaimana hasil Visum Et Repertum Hidup Nomor 007/445/RSUD.PNJ tanggal 30 Januari 2025 dari RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang ditandatangani oleh dr. Erianto, M.Ked (for) SPFM dokter pemeriksa pada RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dengan kesimpulan pemeriksaan sebagai berikut:
- Kesadaran Umum : Kesadaran baik
- Luka/Cidera : Dijumpai luka berbentuk bulat pada bokong sebelah kiri dengan ukuran diameter: 0,4 x 0,4 cm
- Tindakan : Konsul pada Spesialis Bedah
Dari hasil pemeriksaan luar diambil kesimpulan luka berbentuk bulat pada bokong sebelah kiri akibat luka trauma luka tembak, dari luka yang dialami korban perlu mendapatkan tindakan operasi dan perawatan untuk sementara waktu;
-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 21 Maret 2025
Penuntut Umum
MAUDYNA SETYO WARDHDANI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960212 202012 2 021
|
|