Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
49/Pdt.G/2024/PN Pbu | IBNU ALI | 1.ABDUL MUIN 2.MISNA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 49/Pdt.G/2024/PN Pbu | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 450.000.000,00 | ||||||||||
Petitum |
Sertipikat Hak Milik (SHM), Nomor 9858, yang untuk selanjutnya diuraikan dalam Surat Ukur Nomor : 200/Baru/2012, Tanggal 22 Juni 2012, Luas : 1.224 M?2; (Seribu Dua Ratus Dua Puluh Empat Meter Persegi), NIB : 15.06.01.03.02748, atas nama Pemegang Hak : MUHAMMAD SYAIFUDDIN, dengan batas-batas tanah, sebagai berikut :------------------- -Batas Sebelah Utara : Jalan Kadadiut;--------------------------------------------------- -Batas Sebelah Timur : NIB : 15.06.01.03.02749 dan NIB 15.06.01.03.02748;- -Batas Sebelah Selatan : Gang Siluk;-------------------------------------------------------- -Batas Sebelah Barat : Hasanudin;-------------------------------------------------------- yang terletak di diantara Jalan Kadadiut dan Gang Siluk, Rukun Tetangga 021, Rukun Warga 006, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.------------------------------------------------------------------------------ Surat Pernyataan Serah Terima Sertifikat, Tanggal 09 November 2022, antara Yang Membuat Pernyataan MUHAMAD SYAIFUDDIN dengan Yang Menerima Pernyataan ABDUL MUIN, dengan Mengetahui Ketua RT. 21 Kelurahan Baru MURSID.--------------- Kwitansi telah terima dari ABDUL MUIN, Uang sejumlah Rp. 450.000.000,00 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), Untuk pembayaran satu bidang tanah dan rumah dengan ukuran 1.224 M, Tanggal 10 November 2022, yang ditandatangani bermaterai cukup oleh M. SYAIFUDDIN.----------------------------------------------------------------------------- 6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.---- 7. Memerintahkan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------- 8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |