Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2025/PN Pbu 1.YUSHAR, S.H., M.H.
2.NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
MAULANA SAPUTRA Bin ZAINUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1587/O.2.14/Eoh.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUSHAR, S.H., M.H.
2NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MAULANA SAPUTRA Bin ZAINUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-253/O.2.14/Eoh.2/12/2024

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

MAULANA SAPUTRA Bin ZAINUDIN

Tempat Lahir

:

Pangkalan Bun (Kab. Kobar)

Umur / Tgl Lahir

:

22 Tahun / 04 Juli 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Jendral Sudirman Rt. 22 Rw. 08 Kelurahan Mendawai Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK (Lulus)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Tanggal 09 November 2024 s/d Tanggal 10 November 2024

Penahanan

:

Rutan, Tanggal 10 November 2024 s/d Tanggal 29 November 2024

Oleh Penyidik

:

Rutan, Tanggal 30 November 2024 s/d Tanggal 08 Januari 2024

Perpanjangan Penyidik

:

Rutan Sejak Tanggal 17 Desember 2024 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa MAULANA SAPUTRA Bin ZAINUDIN dari bulan Agustus 2024 sampai dengan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Areal Kebun PT. Sawit Sumbermas Sarana Afdeling Charli Estate Kenambui Desa Kenambui Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “jika diantara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri memiliki sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu,” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :

  • Bahwa PT. Sawit Sumbermas Sarana bergerak dalam bidang Perkebunan kelapa sawit sejak sekitar tahun 1995 sampai dengan saat ini dan untuk areal kebun kelapa sawit PT. Sawit Sumbermas Sarana berada di Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Lamandau.
  • Bahwa Terdakwa bekerja sebagai Operator Alat Zonder Kioti atau istilah yang sering disebut adalah Operator Jonder di PT. Sawit Sumbermas Sarana Estate Kenambui Afdeling Charlie sejak tanggal 08 Desember 2023 saat itu Terdakwa diangkat sebagai Karyawan Swasta di PT. Sawit Sumbermas Sarana dengan jabatan sebagai Operator Alat Zonder Kioti atau istilah lainnya disebut Operator Jonder sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 175/SK/PRES/SSS-KNE/II/2024, tanggal 01 Februari 2024 yang ditempatkan di wilayah kerja berada di Estate Kenambui Afdeling Charlie dan dalam setiap bulannya setelah melakukan pekerjaan sebagai Operator Jonder telah mendapatkan gaji sebesar Rp.4.352.733,- (empat juta tiga ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah).
  • Bahwa Terdakwa memperoleh minyak solar dari dalam tangki bahan bakar Zonder Kioti atau istilah lainnya disebut Jonder berasal dari pengambilan di gudang pengisian bahan bakar PT. Sawit Sumbermas Sarana pada :
    1. Pada bulan Agustus 2024 :
  • Pada tanggal 01 Agustus 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh lima) liter.
  • Pada tanggal 03 Agustus 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter.
  • Pada tanggal 05 Agustus 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
  • Pada tanggal 07 Agustus 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
  • Pada tanggal 10 Agustus 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
  • Pada tanggal 19 Agustus 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 35 (tiga puluh lima) liter.
  • Pada tanggal 22 Agustus 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 34 (tiga puluh empat) liter.

Sehingga total minyak jenis solar yang diambil dan di isikan oleh Terdakwa ke tangka Alat Midi (Alat Pencapit TBS / Buah Kelapa Sawit) selama bulan Agustus 2024 adalah sebanyak 174 (seratus tujuh puluh empat) liter.

    1. Pada bulan September 20204 :
  • Pada tanggal 02 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
  • Pada tanggal 03 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
  • Pada tanggal 07 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 24 (dua puluh empat) liter.
  • Pada tanggal 09 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 14 (empat belas) liter.
  • Pada tanggal 13 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 18 (delapan belas) liter.
  • Pada tanggal 14 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 15 (lima belas) liter.
  • Pada tanggal 17 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
  • Pada tanggal 18 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 8 (delapan) liter.
  • Pada tanggal 19 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter.
  • Pada tanggal 20 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter.
  • Pada tanggal 21 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
  • Pada tanggal 23 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 22 (dua puluh dua) liter.
  • Pada tanggal 24 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 20 (dua puluh) liter.
  • Pada tanggal 25 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 22 (dua puluh dua) liter.
  • Pada tanggal 26 September 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 22 (dua puluh dua) liter.

Sehingga total minyak jenis solar yang diambil dan di isikan oleh Terdakwa ke tangki Alat Midi (Alat Pencapit TBS / Buah Kelapa Sawit) selama bulan September 2024 adalah sebanyak 295 (dua ratus sembilan puluh lima) liter.

    1. Pada bulan November 2024 :
  • Pada tanggal 01 November 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 13 (tiga belas) liter.
  • Pada tanggal 02 November 2024 Terdakwa ada melakukan pengisian minyak jenis solar sebanyak 25 (dua puluh lima) liter.

Sehingga total minyak jenis solar yang diambil dan di isikan oleh Terdakwa ke tangki Alat Midi (Alat Pencapit TBS / Buah Kelapa Sawit) selama bulan November  2024 adalah sebanyak 38 (tiga puluh delapan) liter.

  • Bahwa sejak sekitar bulan Agustus 2024 yang hari, dan tanggalnya Terdakwa sudah tidak ingat, saat itu sewaktu Terdakwa bekerja sebagai Alat Zonder Kioti atau istilah lainnya disebut Operator Jonder di Estate Kenambui Afdeling Charlie PT. Sawit Sumbermas Sarana telah mengambil sebagian minyak solar dari dalam tangki bahan bakar Alat Zonder Kioti atau istilah lainnya disebut Jonder tanpa seijin dari pemiliknya yaitu PT. Sawit Sumbermas Sarana secara berulang-ulang dengan rincian :
  • Pada sekitar bulan Agustus 2024 sebanyak 40 (empat puluh) liter.
  • Pada sekitar bulan September 2024 sebanyak 80 (enam puluh) liter.
  • Pada sekitar bulan November 2024 sebanyak 40 (empat puluh) liter.
  • Bahwa cara Terdakwa mengambil sebagian minyak solar dari dalam tangki bahan bakar Alat Zonder Kioti atau istilah lainnya disebut Jonder dengan menyedot minyak solar dari dalam tangki bahan bakar Alat Zonder Kioti atau istilah lainnya disebut Jonder dengan menggunakan selang dan setelah minyak solar tersebut keluar dari selang, kemudian diarahkan ke galon / jerigen dengan kapasitas 20 liter dan pengambilan minyak solar tersebut dilakukan secara berulang – ulang hingga galon / jerigen kapasitas 20 liter tersebut penuh dengan minyak solar.
  • Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengambil minyak jenis solar tersebut untuk dimiliki dan setelah itu minyak solar terseut dijual oleh Terdakwa, sehingga Terdakwa mendapatkan uang.
  • Bahwa Penjualan pertama pada Bulan Agustus 2024 Terdakwa telah menjual minyak solar sebanyak 40 liter yang diambil oleh Terdakwa pada sekitar bulan Agustus 2024  yang mana pada saat itu Terdakwa telah menyerahkan minyak solar yang telah dikumpulkan ke dalam 2 (dua) galon jerigen 20 Liter sejumlah ± 40 Liter kepada Saksi ARDI (Penuntutan dalam perkara terpisah) selaku Driver dari Kontraktor CV. Berkah Dwita Mandiri selaku perusahaan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk dibawa dan dijual kepada pihak lain yang tidak diketahui oleh Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mendapatkan uang penjualan sebesar Rp440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Saksi ARDI.
  • Bahwa Penjualan kedua sekitar awal bulan September 2024 sekitar Terdakwa telah menjual minyak solar sebanyak 80 liter yang diambil oleh Terdakwa pada sekitar awal bulan September 2024 yang mana Terdakwa telah menyerahkan minyak solar yang telah dikumpulkan ke dalam 4 (empat) galon jerigen 20 Liter sejumlah ± 80 Liter kepada Sdr. DIMAS (DPO) selaku Driver Dumptruk dari Pihak luar perusahaan untuk dibawa dan dijual kepada pihak lain yang tidak diketahui oleh Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mendapatkan uang penjualan sebesar Rp640.000,- (enam ratus empat puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. DIMAS (DPO).
  • Bahwa Penjualan ketiga pada tanggal 02 November 2024 Terdakwa telah menjual minyak solar sebanyak 40 liter yang diambil oleh Terdakwa pada sekitar bulan November 2024 yang mana Terdakwa telah menyerahkan minyak solar yang telah dikumpulkan ke dalam 2 (dua) galon jerigen 20 Liter sejumlah ± 40 Liter kepada Saksi ARDI (Penuntutan dalam perkara terpisah) selaku Driver dari Kontraktor CV. Berkah Dwita Mandiri selaku perusahaan pengangkut Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk dibawa dan dijual kepada pihak lain yang tidak diketahui oleh Terdakwa yang mana saat itu Terdakwa mendapatkan uang penjualan sebesar Rp440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah) yang diberikan oleh Saksi ARDI.
  • Bahwa berdasarkan prosedur yang ditetapkan oleh pihak PT. Sawit Sumbermas Sarana apabila terdapat sisa minyak solar yang ada di tangki dari Alat Zonder Kioti atau istilah lainnya disebut Jonder yang dioprasikan / dikendarai oleh Terdakwa maka minyak solar tersebut tidak diperbolehkan untuk diambil dengan tujuan untuk dimiliki secara probadi, melainkan minyak solar tersebut dibiarkan saja di dalam tangki Alat Zonder Kioti atau istilah lainnya disebut Jonder tersebut, sehingga apabila keesokan harinya Alat Zonder Kioti atau istilah lainnya disebut Jonder melakukan pengisian minyak solar di gudang pengisian bahan bakar PT. Sawit Sumbermas Sarana minyak yang di isikan di tangki dari Alat Zonder Kioti atau istilah lainnya disebut Jonder menjadi berkurang karena masih terdapat sisa minyak solar di dalam tangki dari Alat Zonder Kioti atau istilah lainnya disebut Jonder tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dalam melakukan pengambilan minyak solar PT. Sawit Sumbermas Sarna mengalami kerugian materil sekitar Rp1.824.097,-(satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu sembilan puluh tujuh ribu rupiah),  dari total keseluruhan sebesar Rp4.713.431,- (empat juta tujuh ratus tiga belas ribu empat ratus tiga puluh satu rupiah) yang di hitung dari nilai kerugian pengambilan minyak solar yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi EKO KHAIRIL CANDRA (Penuntutan dalam Perkara terpisah), dan Saksi GALUH BAYU PUTRA (Penuntutan dalam Perkara terpisah).
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil minyak solar sebanyak 160 (seratus enam puluh) liter milik PT. Sawit Sumbermas Sarana tersebut, Terdakwa tidak ada meminta ijin dan sepengetahuan dari pemiliknya yaitu PT. Sawit Sumbermas Sarana.

-----Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 jo Pasal 64 Ayat (1) ke – 1 KUH Pidana.------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Pangkalan Bun, 30 Desember 2024

Penuntut Umum

 

 

NURIKE RINDHAHAYUNINGPINTRA, SH.

AJUN JAKSA NIP. 19960319 202012 2 024

 

Pihak Dipublikasikan Ya