Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa JUMALI Bin MANSYUR (selanjuntnya disebut Terdakwa I ) dan JUNAIDI Bin DAHRAN (selanjuntnya disebut Terdakwa II ) pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat Hutan Bengaris, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupatern Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan, yang dengan sengaja mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan”, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 09.00 WIB Terdakwa I bersama SAKSI HATMAN mendatangi Terdakwa II di Lokasi Hutan Bengaris Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit mobi Pickup. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II memuat hasil hutan beruppa Kayu olahan jenis kayu lokal atau rimba campuran Tersebut kedalam Bak Pickup. Setelah selesai memuat kayu, sekitar pukul 10.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II berangkat menuju Desa Sungai Kapitan, Sungai Sintuk, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan membawa dan mengangkut kayu olahan jenis kayu lokal atau rimba campuran sebanyak 149 potong dengan rincian:
a) 6X12X2,5 = jumlah 64 Keping atau 1,15 Meter Kubik (M?3;).
b) 6X12X2,15 = jumlah 18 Keping atau 0,27 1,15 Meter Kubik (M?3;).
c) 5X5X4 = jumlah 40 Keping atau 0,4 1,15 Meter Kubik (M?3;).
d) 2X20X2,5 = jumlah 12 Keping atau 0,12 Meter Kubik (M?3;).
e) 4X20X2,5 = jumlah 15 Keping atau 0,3 Meter Kubik (M?3;).
Adapun cara Para Terdakwa mengangkut kayu olahan jenis kayu lokal atau rimba campuran tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Daihatshu Grand Max warna Hitam tanpa Nomor Polisi;
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Desember 2024 sekitar jam 10.59 wib saat kedua Terdakwa melintas di Jalan Bandara Baru Bengaris Rt. 18 Desa Pasir Panjang Keecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah dihentikan oleh Anggota Polres Kotawaringin Barat yaitu Saksi RIO FAHRIANSYAH,S.H Bin IBRAMSAYAH dan saksi COBRA PRADANA,S.H Bin MARYONO yang saat itu sedang melaksanakan Kegiatan Operasi WANALAGA TELABANG 2024 yaitu Kegiatan Operasi yang menyasar pada tindak pidana kejahatan di bidang kehutanan.
- Bahwa pada saat Anggota Polres Kotawaringin Barat melakukan Pengecekan ternyata Para Terdakwa dalam mengangkut kayu olahan tersebut tidak disertai dengan SKSHH sehingga Para Terdakwa dan Barang Bukti diamankan dan dibawa ke kantor kepolisian ressor kotawaringin barat.
- Bahwa peran dan tugas dari para Terdakwa sebagai berikut :
- Terdakwa I adalah : selaku pemilik kayu, mengangkat kayu dari lokasi hutan ke Mobil miliknya kayu dari mengemudikan mobil yang digunakan mengangkut kayu olahan untuk disimpan di Bantilan Kayu milik TERDAKWA I serta memberi upah kepada Terdakwa II.
- Terdakwa II adalah : membantu memuat kayu kedalam mobil dan ikut dalam membawa kayu hasil olahan yang sudah digesek sembelunya dan dibawa tanpa diseratai SKHSHH menuju Bantilan Kayu milik Terdakwa I.
- Bahwa Terdakwa I jika menjual kayu adalah sebesar Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) per kubiknya. Serta dalam praktiknya, Terdakwa I sudah melakuakn
- Bahwa berdasarkan hasil penghitungan dan pengukuran kayu oleh Ahli Ukur dari Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah Saudara SABIRIN SYAHPUTRO, S.H. Bin TUMIRIEN. P.S., jumlah kayu Hasil Hutan Kayu Olahan Kayu Jenis Medang (Kelompok Jenis Rimba Campuran) tersebut seluruhnya berjumlah 149 (serratus empat puluh sembilan) keping atau sama dengan 2.2510 M3 (dua koma dua lima satu nol meter kubik) untuk kayu masuk kelompok Rimba Campuran dengan rincian :
-
No.
|
Jenis / Kelompok Jenis
|
Ukuran
|
Jumlah Volume/ Keping
|
Jumlah Keping
|
Total Volume
(m3)
|
Ket.
|
|
Panjang
|
Tebal
|
Lebar
|
|
(m)
|
(cm)
|
(cm)
|
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8 ( 6 X 7 )
|
9
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
1.
|
KAYU MEDANG / RIMBA CAMPURAN
|
2.50
|
6.0
|
12.0
|
0.0180
|
64
|
1.1520
|
|
|
2.
|
KAYU MEDANG / RIMBA CAMPURAN
|
2.15
|
6.0
|
12.0
|
0.0155
|
18
|
0.2790
|
|
|
3.
|
KAYU MEDANG / RIMBA CAMPURAN
|
4.00
|
5.0
|
5.0
|
0.0100
|
40
|
0.4000
|
|
|
4.
|
KAYU MEDANG / RIMBA CAMPURAN
|
2.50
|
2.0
|
20.0
|
0.0100
|
12
|
0.1200
|
|
|
5.
|
KAYU MEDANG / RIMBA CAMPURAN
|
2.50
|
4.0
|
20.0
|
0.0200
|
15
|
0.3000
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
J U M L A H
|
149
|
2.2510
|
|
|
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan barang berupa kayu yang diangkut oleh kedua Terdakwa merupakan salah satu hasil Hasil Hutan Kayu Olahan Kayu Jenis Medang (Kelompok Jenis Rimba Campuran).
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkut kayu Kayu Olahan Kayu Jenis Medang (Kelompok Jenis Rimba Campuran) sebanyak 149 (Seratus Empat Puluh Sembilan) keping atau sama dengan 2.2510 M3 (dua koma dua lima satu nol meter kubik) dengan menggunakan klotok tidak dilengkapi dengan dokuman berupa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
-------Perbuatan Terdakwa I JUMALI BIN MANSYUR dan Terdakwa II JUNAIDI Bin DAHRAN sebagaimana diatur dan diancam pasal 83 ayat (1) huruf “b” Jo Pasal 12 huruf “e” Undang – undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang - Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dalam Pasal 37 Paragraf 4 tentang Kehutanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---- |