Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Pbu Padli Noor 1.PT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
2.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Padli Noor
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohammad Reza, S.H.Padli Noor
2Dr. Harry Syahputra, SH., Mkn, CLAPadli Noor
3Ridho Afandi, SH., MHPadli Noor
4M. Taufik Rosadi, SHPadli Noor
Tergugat
NoNama
1PT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1KARLINDA SARI, SHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
2SORA RISAKO, SHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
3MUHAMMAD LUQMANUL PRASOJOPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
4ASTRID FITRIA KASIHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
5DEWI NOORENSIA PRANADITA, SHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
6DANANG ANUGERAH PRATAMA, S.H.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
7NYCHENS CHARLOS SUMINTORO, S.H.Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
8Veronica Agnes Sianipar, SHKementrian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Tengah Cq. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kotawaringin Barat
9Ali SodikinPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
10SugionoPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
11RiduanPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
12Nanda Bima S. PutraPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
13Johny Artinua Zebua, SH., MHPT. Pelabuhan Indonesia (Persero)
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dari Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 954/Kumai Hulu seluas 11.135 M2 yang terletak pada kecamatan Kumai, Kelurahan Kumai Hulu.
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan tindakan TERGUGAT II dalam tindakan pengukuran ulang serta pembaharuan data dalam surat ukur 97/2001 pada sertipikat hak pengelolaan (HPL) nomor 5 tahun 2001 milik TERGUGAT I menimbulkan kerugian pada PENGGUGAT dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  5. Menyatakan tindakan TERGUGAT II yang melakukan pemindahan patok batas tanah dalam tindakan pengukuran ulang dalam surat ukur 97/2001 pada sertipikat hak pengelolaan (HPL) nomor 5 tahun 2001 milik TERGUGAT I menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) nomor 954/Kumai Hulu.
  6. Menyatakan tindakan pengukuran ulang dan pembaharuan data terakhir dalam surat ukur 97/2001 pada sertipikat hak pengelolaan (HPL) nomor 5 tahun 2001 milik TERGUGAT I tidak memiliki kekuatan hukum.
  7. Menghukum TERGUGAT II untuk mengembalikan patok batas tanah dan data peta bidang dalam surat ukur 97/2001 kepada keadaan semula sebelum dilakukan pengukuran ulang dan pembaharuan data peta bidang surat ukur 97/2001 pada hak pengelolaan (HPL) nomor 5 tahun 2001 oleh TERGUGAT II.
  8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak