Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Pbu Riana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Riana
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pergantian tempat lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 6104-LT03092018-1346 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara pada tanggal Empat Belas Maret Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dokumen kependudukan dari anak pemohon lainnya  yang semula tercatat/tertulis tercatat/tertulis tempat lahir SAPARUDIN, Tempat Kelahiran SUKAMARA, Tanggal Lahir Enam Desember Tahun Dua Ribu Empat, agar dapat ditetapkan perbaikan penulisan nama SAFARUDIN, tempat lahir di SUKARAMAI, tanggal lahir Enam Belas Desember Tahun Dua Ribu Empat;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada  Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak