Petitum |
- Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan Pergantian tempat lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 6104-LT03092018-1346 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara pada tanggal Empat Belas Maret Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dokumen kependudukan dari anak pemohon lainnya yang semula tercatat/tertulis tercatat/tertulis tempat lahir SAPARUDIN, Tempat Kelahiran SUKAMARA, Tanggal Lahir Enam Desember Tahun Dua Ribu Empat, agar dapat ditetapkan perbaikan penulisan nama SAFARUDIN, tempat lahir di SUKARAMAI, tanggal lahir Enam Belas Desember Tahun Dua Ribu Empat;
- Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
- Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
|