| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 14/Pid.Sus/2026/PN Pbu | 1.JUMAIYATI,S.H. 2.SITI MUTOSI'AH, S.H. 3.NILNA KAMALIYA, S.H 4.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H. |
SANTOSO Bin KANTIO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 14/Pid.Sus/2026/PN Pbu | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 27 Jan. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | TAR : 39 /O.2.14/ Enz.2/01/2026 | |||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | ||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” SURAT DAKWAANNo.Reg.Perk : PDM-76/O.2.14/Enz.2/12/2025
Nama Terdakwa : SANTOSO Bin KANTIO Tempat lahir : Sukoharjo ( Jawa Tengah ) Umur/tanggal lahir : 34 tahun / 24 September 1990 Jenis Kelamin : Laki-Laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat tinggal : Jalan Iskandar Gang Rambai RT. 002 RW. 000 Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah sesuai KTP Jalan Nanjan RT. 002 RW. 000 Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Agama : Islam Pekerjaan : Swasta (perangkat Desa penyombaan) Pendidikan : SMK (Tamat)
Penangkapan : Tanggal 31 Agustus 2025 s/d 03 September2025 Perpanjangan Penangkapan : Tanggal 03 September 2025 s/d 06 September2025
KESATU --------Bahwa Terdakwa SANTOSO Bin KANTIO bersama-sama dengan saksi DEDY RIANTO Als SOTENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar jam 14.20 Wib disebuah rumah di Nanjan RT. 002 RW. 000 Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------
--------Awalnya terdakwa ada berkomunikasi dengan via Hand phone untuk mencari jalur membeli narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa dikirim no Hand Phone (0895-1020-6829) lalu terdakwa menghubungi nomor hand phone tersebut dan berkenalan dengan terdakwa di ketahui pemilik nomor tersebut bernama saksi DEDY RIANTO Als SOTENG ( berkas tersendiri) , terdakwa langsung membeli narkotika jenis shabu tersebut untuk terdakwa konsumsi sendiri, kemudian terdakwa berpikir jika terdakwa harus membeli terus tidak cukup uang, sehingga terdakwa berinisatif untuk membeli agak banyak supaya terdakwa bisa untuk konsumsi dan sebagian dijual untuk memperoleh keuntungan, kemudian terdakwa membeli sebanyak 1 (satu) kantong sekitar 5 (lima) gram kemudian terdakwa pecah-pecah menjadi paketan siap edar yang mana sebagian dijual dan sebagian lagi terdakwa konsumsi, dan setiap minggu terdakwa mengambil atau membeli narkotika jenis shabu kepada saksi SOTENG, untuk pemesanan terlebih dahulu dan jika saksi. SOTENG mengatakan “ADA” maka terdakwa langsung turun ke Pangkalan Bun dari desa penyombaan dengan cara menumpang travel, kemudian terdakwa menunggu dirumah di Pangkalan Bun yang terletak Jalan Iskandar Gg. Rambai Rt. 007, Rw.000, Kelurahan Madurejo, Kecamatan. Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan narkotika jenis shabu yang terdakwa pesan tersebut di antar ke rumah terdakwa dan terdakwa terima narkotika jenis shabu yang berada dibawah penguasaan terdakwa, sore harinya langsung terdakwa bawa naik lagi ke Desa penyombaan dengan menumpang travel. Setelah tiba di Desa penyombaan narkotika jenis shabu tersebut langsung terdakwa sembunyikan takut diketahui oleh isteri dan anak terdakwa, pada keesokan harinya barulah narkotika jenis shabu yang terdakwa bawah langsung ditimbang dan dipecah menjadi paket siap edar dengan harga bervariasi perpaketnya dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan ada juga dengan harga Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), jika ada pelanggan atau pembeli yang memesan langsung harga per gram maka terdakwa jual seharga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah), sedangkan terdakwa membeli shabu tersebut dengan saksi SOTENG untuk harga per gramnya seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk 1 (satu) kantong dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun untuk keuntungan dalam hal menjual dan membeli narkotika jenis shabu hanya cukup untuk makan sehari-hari karena narkotika jensi shabu yang terdakwa perjual belikan tersebut terdakwa konsumsi sendiri sehingga tidak memikirkan keuntungan dari segi materi. Terdakwa sudah melakukan pemesanan narkotika jenis shabu kepada saksi SOTENG sebanyak 4 (empat) kali, yang pertama sebanyak 5 (lima) gram, yang kedua sabanyak 5 (lima) gram, yang ketiga 5 (lima) gram, dan yang keempat 5 (lima), dan terdakwa pemesanan narkotika jenis shabu yang di terima terakhir pada hari Selasa tanggal 26 Agustus 2025, sebanyak 4 (empat) kali, untuk penjualan narkotika jenis shabu setiap harinya tidak menentu tergantung pelanggan yang datang kerumah terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu itupun orang yang sudah terdakwa kenal, dan terdakwa tidak menjual kepada orang yang tidak kenal, dan setiap harinya maksimal sebanyak 15 (lima belas) paket laku terjual. ------- Pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar 14.20 Wib, terdakwa ditangkap saksi VEBRY GUNTARA dan saksi PARTOGI HASIHOLAN serta tim BNNP Kalteng dan BNNK kobar disebuah rumah yang terletak di Jalan Nanjan Rt.002/ Rw. 000, Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat itu petugas BNNK Kobar menemukan 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis shabu milik terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah pipet skop shabu, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Infinix Type Note 40s warna Grey dengan IMEI 1 : 357177690508002 dan IMEI 2 : 35717769050810, dan nomor SIM Card 0822-5604-1535 yang terdakwa pergunakan berkomunikasi dalam hal jual beli narkotika jenis shabu, dan uang tunai sebesar Rp. 9.150.000,- (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) uang dari hasil penjualan narkotika jenis shabu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.-------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya Nomor : 116/60511.00./2025 tanggal 4 September 2025 : 14 (empat belas) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 6,86 (enam koma delapan enam) gram, berat bersih 4,33 (empat koma tiga tiga) gram (yang disita dari terdakwa), --------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor : KEP-1-85/O.2.14/Es.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa shabu dengan berat kotor 6,86 gram atau berat bersih 4,33 gram
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboraturium Narkotika Nomor : PL.53GI/IX/2025/ Pusat Laboraturium Narkotika tanggal 11 September 2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus (plastik kecil + kristal bening) berisikan kristal warna putih A. Total Sampel A : 0,2329 gram A Total Sampel A : 0,1683 gram yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Methamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-------------------------------------------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
A T A U KEDUA --------Bahwa Terdakwa Terdakwa SANTOSO Bin KANTIO bersama-sama dengan saksi DEDY RIANTO Als SOTENG (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar jam 14.20 Wib disebuah rumah di Nanjan RT. 002 RW. 000 Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah.daerah hukum Pengadilan Negeri Kotawaringin Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
--------Pada hari Minggu tanggal 31 Agustus 2025 sekitar 14.20 Wib, terdakwa ditangkap saksi VEBRY GUNTARA dan saksi PARTOGI HASIHOLAN serta tim BNNP Kalteng dan BNNK kobar disebuah rumah yang terletak di Jalan Nanjan Rt.002/ Rw. 000, Desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten, Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, pada saat itu petugas BNNK Kobar menemukan 14 (empat belas) paket kecil narkotika jenis shabu milik terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah bong alat hisap, 1 (satu) buah pipet skop shabu, 1 (satu) pack plastik klip, 1 (satu) buah Hand Phone Merk Infinix Type Note 40s warna Grey dengan IMEI 1 : 357177690508002 dan IMEI 2 : 35717769050810, dan nomor SIM Card 0822-5604-1535 yang terdakwa pergunakan berkomunikasi dalam hal jual beli narkotika jenis shabu, dan uang tunai sebesar Rp. 9.150.000,- (sembilan juta seratus lima puluh ribu rupiah) uang dari hasil penjualan narkotika jenis shabu tersebut,yang ditemukan semuanya itu adalah milik terdakwa. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Kalteng untuk proses penyidikan lebih lanjut.----------------------------------- --------Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah – UPS Palangka Raya Nomor : 116/60511.00./2025 tanggal 4 September 2025 : 14 (empat belas) paket Kristal putih yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu berat kotor (barang ditimbang dengan bungkusnya) 6,86 (enam koma delapan enam) gram, berat bersih 4,33 (empat koma tiga tiga) gram (yang disita dari terdakwa), --------Bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Status Sitaan Narkotika dari Kejaksaan Negeri Kapuas Nomor : KEP-1-85/O.2.14/Es.1/09/2025 tanggal 15 September 2025 menetapkan bahwa barang bukti yang disita dari Terdakwa berupa shabu dengan berat kotor 6,86 gram atau berat bersih 4,33 gram
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboraturium Narkotika Nomor : PL.53GI/IX/2025/ Pusat Laboraturium Narkotikatanggal 11 September 2025 menerangkan sebagai berikut : 1 (satu) bungkus (plastik kecil + kristal bening) berisikan kristal warna putih A. Total Sampel A : 0,2329 gram A Total Sampel A : 0,1683 gram yang disita dari Terdakwa dan dari Hasil pengujian tersebut disimpulkan kandungan Methamfetamin Hasil Uji Positif. Keterangan Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61, Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------- --------Bahwa terdakwa dalam hal memiliki, menyimpan atau menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.--------------------
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------
|
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |


Pangkalan Bun, 20 Januari 2026