| Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---
- Menyatakan sah perikatan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik (S.H.M) dengan nomor 2713 yang terletak di Desa Pangkalan Lada-Pangkalan Banteng, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah saat ini karena terjadi pemekaran wilayah maka terletak di Jalan A. Yani,KM 37, Gang Elang Laut, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 003, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang dicatatkan pada kwitansi jual beli pada tanggal 05 Juli 1997; -------------------------------
- Menyatakan Penggugat merupakan pemegang yang sah atas hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut dengan ukuran dan batas-batas tanah sebagai berikut ; -------------------------------------------------
- Objek Tanah : ------------------------------------------------------------
- Ukuran Tanah : -------------------------------------------------------------- Panjang : 50 Meter; --------------------------------------------------
- Lebar: 50 Meter; --------------------------------------------------
- Luas: 2.500 Meter Persegi; ------------------------------------
- Batas-Batas : --------------------------------------------------------------
- Utara : Dahulu Ribani Sekarang Endang Lestari;--------------
- Timur : Dahulu Agus Budianto Sekarang Tarsono;------------
- Selatan : Sahman;----------------------------------------------------
- Barat : Jalan Desa;------------------------------------------------
Yang berdasarkan Sertipikat Hak Milik (S.H.M) terletak di Desa Pangkalan Lada-Pangkalan Banteng, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, saat ini karena terjadi pemekaran wilayah maka terletak di Jalan A. Yani,KM 37, Gang Elang Laut, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 003, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.---------------------------------------------------------------
- Objek Bangunan Rumah Tempat Tinggal : --------------------
- Panjang : 8 Meter; ------------------------------------------------
- Lebar : 12 Meter; ------------------------------------------------
- Luas : 96 Meter Persegi; --------------------------------------
- Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Pada sebagian tanah tersebut yaitu dengan ukuran sebagai berikut; -------------------------------------------------------------------
- Panjang : 14 Meter; ---------------------------------------------
- Lebar : 7 Meter; ---------------------------------------------
- Luas : 98 Meter Persegi; -----------------------------------
4. Mengizinkan Penggugat melakukan proses balik nama atas sertipikat Hak Milik Nomor 2713 yang berada di Desa Pangkalan Lada-Pangkalan Banteng, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah saat ini karena terjadi pemekaran wilayah maka terletak di Jalan A. Yani, KM 37, Gang Elang Laut, Rukun Tetangga 012, Rukun Warga 003, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang semula atas nama Tegugat (ENDI) untuk dibalik nama atas nama Penggugat (HALFIANUR) pada instansi yang berwenang; -------------
5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;--------------------------------------------
6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini;-----------------------------------------------------------------------
7. Menetapkan biaya perkara berdasarkan hukum;--------------------------- |