Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
70/Pdt.G/2025/PN Pbu | H. FAHRUJI | VERRA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 70/Pdt.G/2025/PN Pbu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Sep. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 1.000.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Yang mana objek sengketa terletak di Jalan H.M. Rafi’i – Jalan Pramuka, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------------------
3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melakukan Penguasaan, Penyerobotan serta mengambil manfaat berupa mendirikan bangunan tempat usaha dengan tanpa hak di atas tanah yang sah milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH);--------------- 4. Menghukum Tergugat untuk meninggalkan, menyerahkan, mengembalikan Objek Sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu di atasnya seperti Sewa-Menyewa, gadai, fidusia dan hak tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia);----------------------------- 5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak apapun atau surat apapun yang digunakan Tergugat untuk melakukan Penguasaan, Penyerobotan serta mengambil manfaat berupa mendirikan bangunan tempat usaha pada Objek Sengketa diatas tanah yang sah milik Penggugat;----------------------------------------------------- 6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), sebagaimana kerugian materiil yang diderita sebesar Rp.500.000.00 (Lima Ratus Juta Rupiah), serta Mengganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);-------------------------------- 7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);--------- 8. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa dan bangunan diatasnya dengan Ukuran Tanah dan batas-batas sebagai berikut:---------
- Luas: 416.58 Meter Persegi;---------------------------------------
Yang mana objek sengketa terletak di Jalan H.M. Rafi’i – Jalan Pramuka, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;----------------------------------------------------------- 10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugugat IV, dan Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, dan Turut Tergugat X untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini;--------------------- 11. Menghukum Tergugat, untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------- |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |