Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
70/Pdt.G/2025/PN Pbu H. FAHRUJI VERRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 70/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. FAHRUJI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SURIANSYAH, SH., MHH. FAHRUJI
2Muhamad Fahmirian Noor, S.H, M.H.H. FAHRUJI
Tergugat
NoNama
1VERRA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. MUHAMAD RIDWAN, SE., SH., MM.VERRA
2SATRIO HADI PRABOWO, S.HVERRA
3Mochamad Dava Adithya, SHVERRA
Turut Tergugat
NoNama
1DILA
2MASTATI
3M. RIJALI HADIE
4NUR LAILA
5NOORMAYA SARI
6PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) EKO SOEMARNO, S.H
7PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) LYA INDAH NOVELYA, S.H
8PEMERINTAH DESA PASIR PANJANG
9MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG / KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL PROVINSI KALIAMANTAN TENGAH Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
10DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------
  2. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas Objek Sengketa, berdasarkan Sertipikat Hak Milik (S.H.M) Elektronik dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 15.06.000007402.0 Atas nama Pemegang Hak yaitu FAHRUJI yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia,  dengan luasan, batas-batas tanah serta koordinat sebagai berikut:----------------------------
  • Ukuran Tanah :-------------------------------------------------------------------
  • Luas             : 416.58 Meter Persegi;---------------------------------------
  • Batas-Batas    :-------------------------------------------------------------------
  • Utara           : H. Fahruji;-----------------------------------------------------
  • Timur           : H. Fahruji/Verra;---------------------------------------------
  • Selatan         : Jalan Pramuka;-----------------------------------------------
  • Barat            : Jalan H.M Rafii;-----------------------------------------------

Yang mana objek sengketa terletak di Jalan H.M. Rafi’i – Jalan Pramuka, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------------------

  • Koordinat Objek Sengketa : ---------------------------------------------------

Titik

X

Y

1

-2.721597140133306

111.64118953049183

2

-2.721669812986562

111.64116237312555

3

-2.721785352767272

111.64117578417063

4

-2.7218365921447463

111.64140913635492

5

-2.7217156940022567

111.64139706641436

6

-2.721690576658112

111.64126127958298

7

-2.7216222574793973

111.64127670228481

3. Menyatakan Perbuatan Tergugat yang telah melakukan Penguasaan, Penyerobotan serta mengambil manfaat berupa mendirikan bangunan tempat usaha dengan tanpa hak di atas tanah yang sah milik Penggugat adalah suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH);---------------

4. Menghukum Tergugat untuk meninggalkan, menyerahkan, mengembalikan Objek Sengketa Kepada Penggugat dalam keadaan semula yang baik, kosong sempurna dan bebas dari beban hak apapun baik itu di atasnya seperti Sewa-Menyewa, gadai, fidusia dan hak tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara (Kepolisian Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia);-----------------------------

5. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alas hak apapun atau surat apapun yang digunakan Tergugat untuk melakukan Penguasaan, Penyerobotan serta mengambil manfaat berupa mendirikan bangunan tempat usaha pada Objek Sengketa diatas tanah yang sah milik Penggugat;-----------------------------------------------------

6. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian yang dialami Penggugat secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde), sebagaimana kerugian materiil yang diderita sebesar Rp.500.000.00            (Lima Ratus Juta Rupiah), serta Mengganti Kerugian Immateriil sebesar Rp. 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah);--------------------------------

7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat setiap hari keterlambatan dalam memenuhi isi bunyi putusan dalam gugatan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde);---------

8. Menyatakan baik, sah dan berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas objek sengketa dan bangunan diatasnya dengan Ukuran Tanah dan batas-batas sebagai berikut:---------

  • Ukuran Tanah :-------------------------------------------------------------------

- Luas: 416.58 Meter Persegi;---------------------------------------

  • Batas-Batas    :-------------------------------------------------------------------
  • Utara           : H. Fahruji;-----------------------------------------------------
  • Timur           : H. Fahruji/Verra;---------------------------------------------
  • Selatan         : Jalan Pramuka;-----------------------------------------------
  • Barat            : Jalan H.M Rafii;----------------------------------------------

Yang mana objek sengketa terletak di Jalan H.M. Rafi’i – Jalan Pramuka, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------

Titik

X

Y

1

-2.721597140133306

111.64118953049183

2

-2.721669812986562

111.64116237312555

3

-2.721785352767272

111.64117578417063

4

-2.7218365921447463

111.64140913635492

5

-2.7217156940022567

111.64139706641436

6

-2.721690576658112

111.64126127958298

7

-2.7216222574793973

111.64127670228481

  •  Koordinat Objek Sengketa;----------------------------------------------------

9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi;-----------------------------------------------------------

10. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugugat IV, dan Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, dan Turut Tergugat X untuk tunduk, patuh dan taat terhadap isi putusan ini;---------------------

11. Menghukum Tergugat, untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak