Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
92/Pid.Sus/2026/PN Pbu 1.PANDU NUGRAHANTO, S.H.
2.MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
3.ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
ONKY DIRGANTARA Bin RUSMANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 92/Pid.Sus/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 287 /O.2.14/ Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PANDU NUGRAHANTO, S.H.
2MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.
3ANTONIUS WILLY WICAKSONO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ONKY DIRGANTARA Bin RUSMANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Alamat : Jl. Sutan Syahrir No.19, Mendawai, Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah

Telp. : (0532) Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Berkas Perkara : PDM-15/O.2.14/Enz.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap              :         ONKY DIRGANTARA Bin RUSMANTO

Nomor Identitas             :         6201011306950003

Tempat Lahir                  :         Kumai (Provinsi Kalimantan Tengah)

Umur/Tanggal Lahir       :         30 Tahun / 13 Juni 1995

Jenis Kelamin                :         Laki-Laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan         :         Indonesia

Tempat Tinggal              :         Jalan Meden RT 01 Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama                           :         Islam

Pekerjaan                       :         Pelajar/Mahasiswa

Pendidikan                     :         D-3 (lulus)

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Oleh Penyidik

 

 

 

Penangkapan

:

tanggal 22 Januari 2026 s/d Tanggal 25 Januari 2026

Perpanjangan Penangkapan

:

tanggal 25 Januari 2026 s/d tanggal 28 Januari 2026

Penahanan

:

Rutan, sejak tanggal 28 Januari 2026 s/d tanggal 16 Februari 2026

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 17 Februari 2026 s/d tanggal 28 Maret 2026

Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

:

Rutan sejak tanggal 29 Maret 2026 s/d tanggal 27 April 2026

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 31 Maret 2026 s/d tanggal 19 April 2026

  1. DAKWAAN

 

KESATU

------Bahwa Terdakwa ONKY DIRGANTARA Bin RUSMANTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di sekitar Bundaran Bahari di Jalan Padat Karya Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang berada di wilayah Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, menghubungi seseorang yaitu Saudara SURAHMAN (Dalam DPO) melalui telepon seluler miliknya dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak kurang lebih 1 (satu) kantong atau sekitar 5 gram. Atas permintaan tersebut, Saudara SURAHMAN (Dalam DPO) menyetujui dengan harga sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan selanjutnya mengatur pertemuan dengan Terdakwa di sekitar Jalan Padat Karya daerah Kumai dekat Bundaran Bahari. Kemudian sekira pukul 12.30 WIB Terdakwa kemudian berangkat menuju lokasi yang telah disepakati dan setibanya di tempat tersebut Terdakwa bertemu dengan Saudara SURAHMAN (Dalam DPO), lalu Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai kepada Saudara SURAHMAN (Dalam DPO), dan sebagai gantinya Saudara SURAHMAN (Dalam DPO) memberikan kepada Terdakwa 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan lakban. Kemudian setelah menerima narkotika jenis shabu tersebut, Terdakwa kemudian kembali ke rumah tempat tinggalnya yang beralamat di Jalan Pemuda Gang Mangga IV RT 20 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya di rumah sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa membuka bungkusan shabu tersebut dan kemudian membagi atau menyisihkannya ke dalam beberapa plastik klip kecil hingga menjadi 5 (lima) paket dengan tujuan agar memudahkan Terdakwa dalam mengkonsumsi shabu tersebut di kemudian hari tanpa perlu mengambil atau menakar dari satu kemasan besar. Setelah itu Terdakwa menggunakan atau mengkonsumsi sebagian narkotika jenis shabu tersebut seorang diri dengan menggunakan alat hisap shabu, kemudian sisa shabu yang telah dibagi menjadi beberapa paket tersebut disimpan oleh Terdakwa di bawah kasur tempat tidur yang berada di kamar Terdakwa. Selanjutnya pada hari yang sama sekira pukul 14.00 WIB, Saksi ARY SISWOYO, S.I.Kom Bin ABDUL TRIMANTO bersama Saksi EDY RAHMAD, S.H. Bin GAZALI RAHMAN (Alm) selaku anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Mangga IV RT 20 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat seseorang yang diduga sedang menguasai narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi ARY SISWOYO, S.I.Kom Bin ABDUL TRIMANTO bersama Saksi EDY RAHMAD, S.H. Bin GAZALI RAHMAN (Alm) melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dimaksud. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Saksi ARY SISWOYO, S.I.Kom Bin ABDUL TRIMANTO bersama Saksi EDY RAHMAD, S.H. Bin GAZALI RAHMAN (Alm) mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada di dalam kamar rumah tersebut seorang diri. Pada saat melakukan penangkapan, Saksi ARY SISWOYO, S.I.Kom Bin ABDUL TRIMANTO bersama Saksi EDY RAHMAD, S.H. Bin GAZALI RAHMAN (Alm) menunjukkan identitas serta surat perintah tugas kepada Terdakwa dan saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi M. HATTA Bin HASAN BANDAR selaku Ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah alat hisap shabu yang berada di lantai kamar, serta menemukan 5 (lima) paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di bawah kasur dengan berat kotor keseluruhan 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram atau berat bersih 3,25 (tiga koma dua puluh lima) gram. Selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO dengan nomor 0822-5235-1052 yang berada di dekat Terdakwa dan dari hasil pemeriksaan diketahui handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk menghubungi Saudara SURAHMAN (Dalam DPO) dalam rangka membeli shabu tersebut. Terhadap temuan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Saudara SURAHMAN (Dalam DPO) dan disimpan untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian Terdakwa bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Pangkalan Bun (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 03/10853/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan berat kotor 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram atau berat bersih 3,25 (tiga koma dua puluh lima) gram dan berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0020 tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dinyatakan bahwa sampel kristal putih tersebut positif mengandung Methamphetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset atau penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------Bahwa Terdakwa ONKY DIRGANTARA Bin RUSMANTO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih masuk dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di Jalan Pemuda Mangga IV RT 20 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WIB, Saksi ARY SISWOYO, S.I.Kom Bin ABDUL TRIMANTO bersama Saksi EDY RAHMAD, S.H. Bin GAZALI RAHMAN (Alm) selaku anggota Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah di Jalan Pemuda Gang Mangga IV RT 20 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat terdapat seseorang yang diduga sedang menguasai narkotika jenis shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi ARY SISWOYO, S.I.Kom Bin ABDUL TRIMANTO bersama Saksi EDY RAHMAD, S.H. Bin GAZALI RAHMAN (Alm) melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi dimaksud. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Saksi ARY SISWOYO, S.I.Kom Bin ABDUL TRIMANTO bersama Saksi EDY RAHMAD, S.H. Bin GAZALI RAHMAN (Alm) mendatangi rumah tersebut dan berhasil mengamankan Terdakwa yang pada saat itu berada di dalam kamar rumah tersebut seorang diri. Pada saat melakukan penangkapan, Saksi ARY SISWOYO, S.I.Kom Bin ABDUL TRIMANTO bersama Saksi EDY RAHMAD, S.H. Bin GAZALI RAHMAN (Alm) menunjukkan identitas serta surat perintah tugas kepada Terdakwa dan saat melakukan penggeledahan disaksikan oleh warga setempat yaitu Saksi M. HATTA Bin HASAN BANDAR selaku Ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api dan 1 (satu) buah alat hisap shabu yang berada di lantai kamar, serta menemukan 5 (lima) paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis shabu yang disimpan di bawah kasur dengan berat kotor keseluruhan 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram atau berat bersih 3,25 (tiga koma dua puluh lima) gram. Selain itu petugas juga menemukan 1 (satu) unit handphone merk OPPO dengan nomor 0822-5235-1052 yang berada di dekat Terdakwa dan dari hasil pemeriksaan diketahui handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk menghubungi Saudara SURAHMAN (Dalam DPO) dalam rangka membeli shabu tersebut. Terhadap temuan barang bukti tersebut, Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Saudara SURAHMAN (Dalam DPO) dan disimpan untuk dikonsumsi sendiri. Kemudian Terdakwa bersama seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotawaringin Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Pangkalan Bun (Berita Acara Penimbangan Barang Bukti) Nomor : 03/10853/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang pada pokoknya telah dilakukan penimbangan terhadap 5 (lima) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu tersebut dengan berat kotor 4,25 (empat koma dua puluh lima) gram atau berat bersih 3,25 (tiga koma dua puluh lima) gram dan berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.26.0020 tanggal 27 Januari 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt selaku Ketua Tim Pengujian, dinyatakan bahwa sampel kristal putih tersebut positif mengandung Methamphetamin yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana tercantum dalam nomor urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin atau persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak sedang melakukan riset atau penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.

 

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pangkalan Bun, 02 April 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

MUHAMMAD IQBAL PRAMUDANI, S.H., M.H.

Ajun Jaksa NIP. 20000128 202203 1 002

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                                   

 

Pihak Dipublikasikan Ya