Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
294/Pid.B/2024/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.HENGKY FIRMANSYAH, SH
1.MUHTARUDIN Bin BAHKAN
2.SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM Bin MUNDIR
3.RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA
4.RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 294/Pid.B/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 1832/O.2.14/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2HENGKY FIRMANSYAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHTARUDIN Bin BAHKAN[Penahanan]
2SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM Bin MUNDIR[Penahanan]
3RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA[Penahanan]
4RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

  P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Reg Perkara: PDM-180/O.2.14/Eoh.2/08/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :
  1. TERDAKWA I

Nama lengkap

:

MUHTARUDIN Bin BAHKAN;

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Runtu (Kabupaten Kotawaringin Barat)

Umur/Tgl.Lahir

:

42 Tahun / 14 Juni 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Jalan Raya Runtu RT.05, Desa Runtu, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Petani/ Pekebun

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat)

  1. TERDAKWA II

Nama lengkap

:

SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM Bin MUNDIR;

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Kediri (Provinsi Jawa Timur)

Umur/Tgl.Lahir

:

21 Tahun / 26 Agustus 2002

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Desa Kencong, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur Atau Desa Pangkalan Tiga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas;

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat).

  1. TERDAKWA III

Nama lengkap

:

RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA;

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Kotawaringin Lama (Kabupaten Kotawaringin Barat)

Umur/Tgl.Lahir

:

21 Tahun / 08 Juni 2003

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Mess Karyawan Camp Eko lama PT. CBI Dusun Suayap Desa Umpang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah Atau Desa Pangkalan TIga, Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Belum Bekerja

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat).

  1. TERDAKWA IV

Nama lengkap

:

RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM;

Nomor Identitas

:

-

Tempat lahir

:

Runtu (Kabupaten Kotawaringin Barat)

Umur/Tgl.Lahir

:

28 Tahun / 11 November 1995

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki;

Suku/Kewarganegaraan

:

Indonesia;

 Tempat Tinggal

 :

Desa Runtu RT.04, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah;

A g a m a

:

Islam;

Pekerjaan

:

Swasta;

Pendidikan

:

SMP (tidak tamat).

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN PARA TERDAKWA

1.

Penangkapan

:

Tanggal 07 Juli 2024 s/d 08 Juli 2024

2.

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 08 Juli 2024 s/d tanggal 27 Juli 2024;

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

 

:

Rutan, sejak tanggal 28 Juli 2024 s/d tanggal 05 September 2024;

 

 

  • Penuntut Umum

:

Lapas, sejak tanggal 22 Agustus 2024 s/d tanggal 10 September 2024;

 

  1. DAKWAAN:

PERTAMA

---- Bahwa Terdakwa MUHTARUDIN Bin BAHKAN, Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM Bin MUNDIR, RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA dan Terdakwa RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM, pada tanggal 06 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di PT. Sabut Mas Abadi SMA) di Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : -----------------------------------------

  • Bahwa berawal saat Terdakwa MUHTARUDIN Bin BAHKAN dan Terdakwa RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM pada akhir bulan Juni 2024 memotong kabel listrik milik PT. Sabut Mas Abadi (SMA), setelah memotong kabel listrik tersebut, Terdakwa MUHTARUDIN Bin BAHKAN dan Terdakwa RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM sengaja meninggalkan sisa kabel listrik di lokasi tersebut yang akan diambil kemudian hari;
  • Bahwa pada tanggal 06 Juli 2024, Terdakwa MUHTARUDIN mengajak Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM Bin MUNDIR, Terdakwa RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA dan Terdakwa RAHMAT RAHIM untuk mengambil sisa kabel listrik yang sebelumnya sudah dipotong oleh Terdakwa MUHTARUDIN dan Terdakwa RAHMAT RAHIM, kemudian Terdakwa MUHTARUDIN dan Terdakwa RAHMAT RAHIM dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna biru putih merk Vario milik Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI ke lokasi tempat sisa kabel listrik yang sudah dipotong berada, sedangkan Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI dan Terdakwa RAHMAT WIJAYA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam milik keluarga Terdakwa MUHTARUDIN yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa MUHTARUDIN;
  • Bahwa selanjutnya bertempat di PT. Sabut Mas Abadi SMA) di Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, para Terdakwa menemukan kabel listrik yang akan diambil tanpa izin dengan tugas masing-masing sebagai berikut :
  1. Terdakwa MUHTARUDIN Bin BAHKAN memotong kabel listrik menggunakan 1 (satu) buah Gergaji tangan besi warna kuning yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Terdakwa MUHTARUDIN dan mengantarkan kabel listrik yang sudah dipotong kepada Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI dan Terdakwa RAHMAT WIJAYA yang menunggu dengan mobil pick up menggunakan sepeda motor;
  2. Terdakwa RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM memotong kabel listrik menggunakan 1 (satu) buah alat potong besi kawat yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Terdakwa MUHTARUDIN;
  3. Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM memuat kabel listrik yang sudah dipotong ke dalam bak mobil pick up yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Terdakwa MUHTARUDIN;
  4. Terdakwa RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA memuat kabel yang sudah dipotong ke dalam bak mobil pick up yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Terdakwa MUHTARUDIN;
  • Bahwa di saat yang bersamaan Saksi PRIYADI Bin HADI SUWITO dan Saksi SUSILO Bin SUPARLAN yang merupakan tim pengamanan PT. Sabut Mas Abadi (SMA) yang sedang melakukan patroli melihat Terdakwa MUHTARUDIN dan Terdakwa RAHMAT RAHIM yang sedang memotong kabel listrik sehingga tim pengamanan melakukan pengintaian, kemudian tim pengamanan mengamankan Terdakwa MUHTARUDIN dan Terdakwa RAHMAT RAHIM dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian dan setelah dilakukan pengembangan, Kepolisian mengamankan Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI dan Terdakwa RAHMAT WIJAYA;
  • Bahwa Terdakwa MUHTARUDIN dan Terdakwa  RAHMAT RAHIM sebelumnya sudah pernah mengambil kabel listrik milik PT. Sabut Mas Abadi tanpa izin dan sudah menjual serta menikmati hasil penjualan kabel listrik tersebut;
  • Bahwa Terdakwa MUHTARUDIN Bin BAHKAN, Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM Bin MUNDIR, RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA dan Terdakwa RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM dalam mengambil potongan kabel warna hitam berisikan alumunium dengan panjang kurang lebih 200 (dua ratus) meter tidak memiliki izin/ tanpa izin dari pemiliknya yaitu PT. Sabut Mas Abadi (SMA);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHTARUDIN Bin BAHKAN, Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM Bin MUNDIR, RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA dan Terdakwa RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM dalam mengambil kabel listrik tanpa izin, PT. Sabut Mas Abadi (SMA) mengalami kerugian secara materil kurang lebih sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);

 

---- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

---- Bahwa Terdakwa MUHTARUDIN Bin BAHKAN, Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM Bin MUNDIR, RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA dan Terdakwa RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM, pada tanggal 06 Juli 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan Juli tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024 bertempat di PT. Sabut Mas Abadi SMA) di Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili perkara ini, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan oleh Para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : --------------

  • Bahwa berawal saat Terdakwa MUHTARUDIN Bin BAHKAN dan Terdakwa RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM pada akhir bulan Juni 2024 memotong kabel listrik milik PT. Sabut Mas Abadi (SMA), setelah memotong kabel listrik tersebut, Terdakwa MUHTARUDIN Bin BAHKAN dan Terdakwa RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM sengaja meninggalkan sisa kabel listrik di lokasi tersebut yang akan diambil kemudian hari;
  • Bahwa pada tanggal 06 Juli 2024, Terdakwa MUHTARUDIN mengajak Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM Bin MUNDIR, Terdakwa RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA dan Terdakwa RAHMAT RAHIM untuk mengambil sisa kabel listrik yang sebelumnya sudah dipotong oleh Terdakwa MUHTARUDIN dan Terdakwa RAHMAT RAHIM, kemudian Terdakwa MUHTARUDIN dan Terdakwa RAHMAT RAHIM dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor warna biru putih merk Vario milik Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI ke lokasi tempat sisa kabel listrik yang sudah dipotong berada, sedangkan Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI dan Terdakwa RAHMAT WIJAYA dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Suzuki New Carry warna hitam milik keluarga Terdakwa MUHTARUDIN yang sebelumnya dibawa oleh Terdakwa MUHTARUDIN;
  • Bahwa selanjutnya bertempat di PT. Sabut Mas Abadi SMA) di Desa Medang Sari, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, para Terdakwa menemukan kabel listrik yang akan diambil tanpa izin dengan tugas masing-masing sebagai berikut :
  1. Terdakwa MUHTARUDIN Bin BAHKAN memotong kabel listrik menggunakan 1 (satu) buah Gergaji tangan besi warna kuning yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Terdakwa MUHTARUDIN dan mengantarkan kabel listrik yang sudah dipotong kepada Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI dan Terdakwa RAHMAT WIJAYA yang menunggu dengan mobil pick up menggunakan sepeda motor;
  2. Terdakwa RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM memotong kabel listrik menggunakan 1 (satu) buah alat potong besi kawat yang sebelumnya sudah dipersiapkan oleh Terdakwa MUHTARUDIN;
  3. Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM memuat kabel listrik yang sudah dipotong ke dalam bak mobil pick up yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Terdakwa MUHTARUDIN;
  4. Terdakwa RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA memuat kabel yang sudah dipotong ke dalam bak mobil pick up yang sebelumnya sudah disiapkan oleh Terdakwa MUHTARUDIN;
  • Bahwa di saat yang bersamaan Saksi PRIYADI Bin HADI SUWITO dan Saksi SUSILO Bin SUPARLAN yang merupakan tim pengamanan PT. Sabut Mas Abadi (SMA) yang sedang melakukan patroli melihat Terdakwa MUHTARUDIN dan Terdakwa RAHMAT RAHIM yang sedang memotong kabel listrik sehingga tim pengamanan melakukan pengintaian, kemudian tim pengamanan mengamankan Terdakwa MUHTARUDIN dan Terdakwa RAHMAT RAHIM dan melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian dan setelah dilakukan pengembangan, Kepolisian mengamankan Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI dan Terdakwa RAHMAT WIJAYA;
  • Bahwa Terdakwa MUHTARUDIN dan Terdakwa  RAHMAT RAHIM sebelumnya sudah pernah mengambil kabel listrik milik PT. Sabut Mas Abadi tanpa izin dan sudah menjual serta menikmati hasil penjualan kabel listrik tersebut;
  • Bahwa Terdakwa MUHTARUDIN Bin BAHKAN, Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM Bin MUNDIR, RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA dan Terdakwa RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM dalam mengambil potongan kabel warna hitam berisikan alumunium dengan panjang kurang lebih 200 (dua ratus) meter tidak memiliki izin/ tanpa izin dari pemiliknya yaitu PT. Sabut Mas Abadi (SMA);
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MUHTARUDIN Bin BAHKAN, Terdakwa SIROJJUDIN ZAMZAMI Alias NIZAM Bin MUNDIR, RAHMAT WIJAYA Alias DEDE Bin JUWANDA dan Terdakwa RAHMAT RAHIM Bin ABDUL KARIM dalam mengambil kabel listrik tanpa izin, PT. Sabut Mas Abadi (SMA) mengalami kerugian secara materil kurang lebih sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  •  

---- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun,   September 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.

AJUN JAKSA MADYA/NIP. 199610032020121013

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya