Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
213/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.BUDI MURWANTO, S.H.
2.NILNA KAMALIYA, S.H
SUPIANDI Bin HANAFI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 213/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-506/O.2.14/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1BUDI MURWANTO, S.H.
2NILNA KAMALIYA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPIANDI Bin HANAFI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

P-29

     

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. BERKAS PERKARA : PDM-31/O.2.14/Enz.2/06/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

SUPIANDI Bin HANAFI (Alm)

No Identitas

Tempat Lahir   

:

:

6201020608880004

Pangkalan Bun (Kalimantan Tengah)

Umur / Tgl Lahir

:

36 Tahun / 06 Agustus 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Tengku Abdurrahman, Rt. 03, Desa Sabuai Timur, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Tamat)

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

Penangkapan

:

Tanggal 15 April 2025 s/d Tanggal 18 April 2025

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 18 April 2025 s/d Tanggal 21 April 2025

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 21 April 2025 s/d Tanggal 10 Mei 2025

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak Tanggal 11 Mei 2025 s/d Tanggal 19 Juni 2025

Penuntut Umum

:

Rutan sejak tanggal 19 Juni 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

  1. DAKWAAN

PERTAMA

------ Bahwa Terdakwa SUPIANDI Bin HANAFI (Alm), Pada Hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 12.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat di rumah saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI yang berada di Jl. Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  :

 

  • Bahwa kronologis awalnya bermula Pada Hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 12.30 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di jalan pasing Panjang, Terdakwa mendapatkan telepon dari Seseorang yang bernama Sdri. FITRI (Daftar Pencaharian Orang / DPO) dan bilang kepada Terdakwa mau mesan shabu sebanyak 3 gram. Kemudian Terdakwa bilang kepada Sdri. FITRI bahwa “oke, nanti saya sampaikan ke bos saya lah ada yang pesan 3 gram, harganya Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per satu gramnya lah.” Kemudian setelah itu, Terdakwa menelpon bos terdakwa yaitu saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI, (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) bilang “Bi, ada orang pesan 3 gram. siapkan lah bi dalam 1 kantong.” Kemudian saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI bilang kepada Terdakwa “Ok”. Setelah itu Terdakwa menuju ke Rumah saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI yang berada di Jl. Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah menggunakan Kendaraan sepeda motor merk Beat warna hitam dengan Nopol KH 6403 WW. Setelah sampai di rumah saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI, Terdakwa langsung masuk ke rumahnya dan saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI memberikan 1 paket plastik klip berisi shabu yang dibungkus dengan selembar tissue, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI dan menelpon kembali Sdri. FITRI dan bilang “gimana fit? Sudah ada kah orangnya?”, kemudian Sdri. FITRI bilang “kerumah ja dulu, orangnya lagi dijalan”. Setelah itu Terdakwa menuju rumah Sdri. FITRI yang berada di Jalan Merah Delima Rt. 08, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sampai dirumahnya, Terdakwa masuk rumahnya dan menaruh pesanan Sdri. FITRI diatas meja tamu didalam rumah. Kemudian Terdakwa menunggu di kursi tamu dan tidak berapa lama kemudian ada beberapa orang tak dikenal datang menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah pihak kepolisian dari Satnarkoba polres kobar dan mengamankan Terdakwa. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan warga umum dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu diatas meja tamu dan 10 (Sepuluh) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 6,06 (Enam koma nol enam) gram atau berat bersih 3,86 (Tiga koma delapan puluh enam) gram yang berada didalam 1 (Satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE yang disimpan didalam tas selempang warna hitam yang Terdakwa gunakan. serta menemukan 1 (satu) buah Handphone merek Realme dengan nomor kartu 0877-7218-0461 yang berada di tangan kanan Terdakwa serta menemukan 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 merk Beat warna hitam dengan Nopol KH 6403 WW yang berada diluar rumah. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa untuk 1 plastik klip shabu yang ditemukan pihak kepolisian diatas meja tamu tersebut Terdakwa tidak mengetahui beratnya karena Terdakwa tidak melakukan penimbangan tetapi Terdakwa hanya mengetahui beratnya sekitar 3 gram karena merupakan pesanan Sdri. FITRI dan yang menimbang adalah saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI sendiri bukan Terdakwa. Dan harganya saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI bilang kepada Terdakwa untuk dijualkan Rp. 750.000 per gramnya dan Terdakwa berencana menjual ke Sdri. FITRI Rp. 900.000. Sedangkan untuk yang 10 paket yang berada didalam tas Terdakwa, Terdakwa juga tidak ada melakukan penimbangan tetapi Terdakwa hanya mengetahui beratnya sekitar 2 gram karena merupakan pesanan Sdri. WANDI dan Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI juga. Dan harganya saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI bilang kepada Terdakwa untuk dijualkan Rp. 750.000 dan Terdakwa berencana jual ke Sdri. WANDI Rp. 800.000 untuk 1 gramnya.
  • Bahwa Terdakwa tidak ada melakukan pembayaran terhadap shabu tersebut, Terdakwa hanya mengantarkan shabu Sdri. BIBI dan mendapatkan upah Rp. 250,000 -Rp. 300.000 untuk 1 gramnya jika berhasil menjualkan shabu milik saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI.
  • Bahwa kondisi / karateristik / ciri – ciri narkotika jenis shabu yang telah Terdakwa dapat dari Sdri. BIBI yaitu pada tanggal 15 April 2025 sebanyak 1 plastik klip berisi shabu sebanyak 3 gram sesuai pesanan dan pada tanggal 14 April 2025 sebanyak 2 plastik klip berisi shabu masing-masing sebanyak 1 gram.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 11 (sebelas) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,06 (enam koma nol enam) gram atau berat bersih 3,86 (tiga koma delapan enam) gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum.
  • Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, Laporan Pengujian dari nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0214, tanggal 22 april 2025, Hasil pemeriksaan sempel Barang Bukti berupa 1 bungkus kristal bening dengan berat kotor 0.2712 gram adalah POSITIF METHAMFETAMIN, termasuk narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti di Penggadaian Pangkalan bun Nomor : 41/10852/2025, tanggal 15 April 2025 dengan hasil sebagai berikut :
  1. 11 (sebelas) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,06 (enam koma nol enam) gram atau berat bersih 3,86 (tiga koma delapan enam) gram.
  2. Penyisihan untuk pengujian laboratorium shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor  0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram.
  3. Barang bukti shabu untuk persidangan sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat kotor 5,81 (lima koma delapan satu) gram atau berat bersih 3,81 (tiga koma delapan satu) gram

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

A T A U

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa SUPIANDI Bin HANAFI (Alm), Pada Hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 12.30 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain tapi masih dalam Tahun 2025, bertempat rumah Sdri. FITRI (Daftar Pencaharian Orang / DPO) yang berada di Jalan Merah Delima Rt. 08, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  :

 

  • Bahwa Terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika yang terjadi Pada Hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 13.30 Wib Di Sebuah Rumah Jalan Merah Delima Rt. 08, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga umum tertangkap tangan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika jenis shabu sebanyak 11 (Sebelas) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,06 (Enam koma nol enam) gram atau berat bersih 3,86 (Tiga koma delapan puluh enam) gram tanpa ijin yang sah dari pemerintah.
  • Bahwa saat diamankan oleh pihak kepolisian saat itu Terdakwa sedang berada di sebuah rumah Jalan Merah Delima Rt. 08, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan ketika diamankan pihak kepolisian Terdakwa sedang sendirian saja.
  • Bahwa pihak kepolisian setelah mengamankan Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan/pakaian dan rumah/tempat tertutup lainnya dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu diatas meja tamu dan 10 (Sepuluh) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 6,06 (Enam koma nol enam) gram atau berat bersih 3,86 (Tiga koma delapan puluh enam) gram yang berada didalam 1 (Satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE yang disimpan didalam tas selempang warna hitam yang Terdakwa gunakan. Serta menemukan 1 (satu) buah Handphone merek Realme dengan nomor kartu 0877-7218-0461 yang berada di tangan kanan Terdakwa serta menemukan 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 merk Beat warna hitam dengan Nopol KH 6403 WW yang berada diluar rumah, yang mana semua barang bukti tersebut merupakan milik Terdakwa kecuali 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 merk Beat warna hitam dengan Nopol KH 6403 WW merupakan milik teman Terdakwa yang Terdakwa pinjam.
  • Bahwa kronologis awalnya bermula Pada Hari Selasa tanggal 15 April 2025 sekitar jam 12.30 Wib, ketika Terdakwa sedang berada di jalan pasing Panjang, Terdakwa mendapatkan telepon dari Seseorang yang bernama Sdri. FITRI (Daftar Pencaharian Orang / DPO) dan bilang kepada Terdakwa mau mesan shabu sebanyak 3 gram. Kemudian Terdakwa bilang kepada Sdri. FITRI bahwa “oke, nanti saya sampaikan ke bos saya lah ada yang pesan 3 gram, harganya Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) per satu gramnya lah.” Kemudian setelah itu, Terdakwa menelpon bos terdakwa yaitu saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI, (terdakwa ditahan didalam berkas perkara terpisah) bilang “Bi, ada orang pesan 3 gram. siapkan lah bi dalam 1 kantong.” Kemudian saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI bilang kepada Terdakwa “Ok”. Setelah itu Terdakwa menuju ke Rumah saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI yang berada di Jl. Lanud Iskandar, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Prov. Kalimantan Tengah menggunakan Kendaraan sepeda motor merk Beat warna hitam dengan Nopol KH 6403 WW. Setelah sampai di rumah saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI, Terdakwa langsung masuk ke rumahnya dan saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI memberikan 1 paket plastik klip berisi shabu yang dibungkus dengan selembar tissue, setelah itu Terdakwa pergi meninggalkan rumah saksi HABIBAH Binti SAIL Als BIBI dan menelpon kembali Sdri. FITRI dan bilang “gimana fit? Sudah ada kah orangnya?”, kemudian Sdri. FITRI bilang “kerumah ja dulu, orangnya lagi dijalan”. Setelah itu Terdakwa menuju rumah Sdri. FITRI yang berada di Jalan Merah Delima Rt. 08, Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah sampai dirumahnya, Terdakwa masuk rumahnya dan menaruh pesanan Sdri. FITRI diatas meja tamu didalam rumah. Kemudian Terdakwa menunggu di kursi tamu dan tidak berapa lama kemudian ada beberapa orang tak dikenal datang menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri bahwa mereka adalah pihak kepolisian dari Satnarkoba polres kobar dan mengamankan Terdakwa. Kemudian pihak kepolisian melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan warga umum dan menemukan 1 (satu) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu diatas meja tamu dan 10 (Sepuluh) paket plastik klip di duga Narkotika jenis shabu dengan total berat kotor 6,06 (Enam koma nol enam) gram atau berat bersih 3,86 (Tiga koma delapan puluh enam) gram yang berada didalam 1 (Satu) buah kotak rokok merk ESSE CHANGE yang disimpan didalam tas selempang warna hitam yang Terdakwa gunakan. serta menemukan 1 (satu) buah Handphone merek Realme dengan nomor kartu 0877-7218-0461 yang berada di tangan kanan Terdakwa serta menemukan 1 (Satu) Unit Kendaraan R2 merk Beat warna hitam dengan Nopol KH 6403 WW yang berada diluar rumah. Setelah itu Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa dalam hal ini terdakwa Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis shabu, dengan barang bukti sebanyak 11 (sebelas) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,06 (enam koma nol enam) gram atau berat bersih 3,86 (tiga koma delapan enam) gram, terdakwa TIDAK ADA memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan TIDAK ada kaitanya dalam pekerjaan terdakwa sekarang ini dan TIDAK ada kaitanya dalam ilmu kesehatan atau pengobatan dalam suatu penyakit serta sebagai ilmu pendidikan dalam suatu lembaga dan terdakwa mengetahui bahwa perbuatan terdakwa tersebut melanggar hukum
  • Surat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya, Laporan Pengujian dari nomor : LHU. 098.K.05.16.25.0214, tanggal 22 april 2025, Hasil pemeriksaan sempel Barang Bukti berupa 1 bungkus kristal bening dengan berat kotor 0.2712 gram adalah POSITIF METHAMFETAMIN, termasuk narkotika golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009, tentang narkotika.
  • Berita Acara Penimbangan Barang Bukti di Penggadaian Pangkalan bun Nomor : 41/10852/2025, tanggal 15 April 2025 dengan hasil sebagai berikut :
          1. 11 (sebelas) paket plastic klip berisi diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 6,06 (enam koma nol enam) gram atau berat bersih 3,86 (tiga koma delapan enam) gram.
          2. Penyisihan untuk pengujian laboratorium shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat kotor  0,25 (nol koma dua lima) gram atau berat bersih 0,05 (nol koma nol lima) gram.
          3. Barang bukti shabu untuk persidangan sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat kotor 5,81 (lima koma delapan satu) gram atau berat bersih 3,81 (tiga koma delapan satu) gram

 

---- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------

 

Pangkalan Bun, 01 Juli 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

BUDI MURWANTO, SH

JAKSA PRATAMA/ 19840918 200912 1 001

 

Pihak Dipublikasikan Ya