| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 382/Pid.B/2025/PN Pbu | 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H. 2.FANIA ATHAYA SALSABILA, S.H. |
1.ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK 2.SURIANSYAH Bin ARBAIN 3.SUPARDI Bin HADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 382/Pid.B/2025/PN Pbu | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Nov. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-938 /O.2.14/ Eoh.2/11/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN Nomor Berkas Perkara : PDM-198/O.2.14/Eoh.2/10/2025
Status Penangkapan Penahanan para terdakwa :
II. DAKWAAN PERTAMA ---- Bahwa ia Terdakwa ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK, Terdakwa SURIANSYAH Bin ARBAIN dan Terdakwa SUPARDI Bin HADI, pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang yang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena perncarian atau karena mendapat upah untuk itu jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada awal bulan Agustus 2025 bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ADIPAPA HENUK selaku krani panen melakukan sortir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pemanen PT. MMS yang berasal dari blok L 24, 25 dan 26, kemudian Terdakwa ADIPAPA HENUK menginformasikan Terdakwa SUPARDI dan Terdakwa SURIANSYAH jika terdapat buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dapat diambil di TPH. Selanjutnya, Terdakwa SURIANSYAH dan terdakwa SUPARDI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis MB Barang model pick up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan skotlet warna ungu dengan nomor polisi yang terpasang KH 8868 GR serta membawa 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa SURIANSYAH menuju ke TPH PT. MMS dan memuat buah kelapa sawit di TPH tersebut ke dalam bak mobil yang sudah disiapkan. Bahwa besok hari, Terdakwa SURIANSYAH dan Terdakwa SUPARDI menjual buah kelapa sawit tersebut kepada PT. MMS sehingga mendapat uang kurang lebih sekitar Rp 5.400.00,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SURIANSYAH membagikan uang hasil menjual buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa ADIPAPA HENUK dan Terdakwa SUPARDI;
Bahwa pada bulan Agustus 2025 bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ADIPAPA HENUK selaku krani panen melakukan sortir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pemanen PT. MMS yang berasal dari blok L 24, 25 dan 26, kemudian Terdakwa ADIPAPA HENUK menginformasikan Terdakwa SUPARDI dan Terdakwa SURIANSYAH jika terdapat buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dapat diambil di TPH. Selanjutnya, Terdakwa SURIANSYAH dan terdakwa SUPARDI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis MB Barang model pick up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan skotlet warna ungu dengan nomor polisi yang terpasang KH 8868 GR serta membawa 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa SURIANSYAH menuju ke TPH PT. MMS dan memuat buah kelapa sawit di TPH tersebut ke dalam bak mobil yang sudah disiapkan. Bahwa besok hari, Terdakwa SURIANSYAH dan Terdakwa SUPARDI menjual buah kelapa sawit tersebut kepada PT. MMS sehingga mendapat uang kurang lebih sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SURIANSYAH membagikan uang hasil menjual buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa ADIPAPA HENUK dan Terdakwa SUPARDI;
Bahwa pada bulan September 2025 bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ADIPAPA HENUK selaku krani panen melakukan sortir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pemanen PT. MMS yang berasal dari blok L 24, 25 dan 26, kemudian Terdakwa ADIPAPA HENUK menginformasikan Terdakwa SUPARDI dan Terdakwa SURIANSYAH jika terdapat buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dapat diambil di TPH. Selanjutnya, Terdakwa SURIANSYAH dan terdakwa SUPARDI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis MB Barang model pick up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan skotlet warna ungu dengan nomor polisi yang terpasang KH 8868 GR serta membawa 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa SURIANSYAH menuju ke TPH PT. MMS dan memuat buah kelapa sawit di TPH tersebut ke dalam bak mobil yang sudah disiapkan. Bahwa besok hari, Terdakwa SURIANSYAH dan Terdakwa SUPARDI menjual buah kelapa sawit tersebut kepada PT. MMS sehingga mendapat uang kurang lebih sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SURIANSYAH membagikan uang hasil menjual buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa ADIPAPA HENUK dan Terdakwa SUPARDI;
---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. ------- ---- ATAU ---- KEDUA ---- Bahwa ia Terdakwa ADIPAPA HENUK Anak Dari AGUSTINUS HENUK, Terdakwa SURIANSYAH Bin ARBAIN dan Terdakwa SUPARDI Bin HADI, pada bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2025, bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, “mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada awal bulan Agustus 2025 bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ADIPAPA HENUK selaku krani panen melakukan sortir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pemanen PT. MMS yang berasal dari blok L 24, 25 dan 26, kemudian Terdakwa ADIPAPA HENUK menginformasikan Terdakwa SUPARDI dan Terdakwa SURIANSYAH jika terdapat buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dapat diambil di TPH. Selanjutnya, Terdakwa SURIANSYAH dan terdakwa SUPARDI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis MB Barang model pick up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan skotlet warna ungu dengan nomor polisi yang terpasang KH 8868 GR serta membawa 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa SURIANSYAH menuju ke TPH PT. MMS dan memuat buah kelapa sawit di TPH tersebut ke dalam bak mobil yang sudah disiapkan. Bahwa besok hari, Terdakwa SURIANSYAH dan Terdakwa SUPARDI menjual buah kelapa sawit tersebut kepada PT. MMS sehingga mendapat uang kurang lebih sekitar Rp 5.400.00,00 (lima juta empat ratus ribu rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SURIANSYAH membagikan uang hasil menjual buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa ADIPAPA HENUK dan Terdakwa SUPARDI;
Bahwa pada bulan Agustus 2025 bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ADIPAPA HENUK selaku krani panen melakukan sortir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pemanen PT. MMS yang berasal dari blok L 24, 25 dan 26, kemudian Terdakwa ADIPAPA HENUK menginformasikan Terdakwa SUPARDI dan Terdakwa SURIANSYAH jika terdapat buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dapat diambil di TPH. Selanjutnya, Terdakwa SURIANSYAH dan terdakwa SUPARDI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis MB Barang model pick up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan skotlet warna ungu dengan nomor polisi yang terpasang KH 8868 GR serta membawa 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa SURIANSYAH menuju ke TPH PT. MMS dan memuat buah kelapa sawit di TPH tersebut ke dalam bak mobil yang sudah disiapkan. Bahwa besok hari, Terdakwa SURIANSYAH dan Terdakwa SUPARDI menjual buah kelapa sawit tersebut kepada PT. MMS sehingga mendapat uang kurang lebih sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SURIANSYAH membagikan uang hasil menjual buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa ADIPAPA HENUK dan Terdakwa SUPARDI;
Bahwa pada bulan September 2025 bertempat di TPH Afdeling Delta Estate Suayap PT. MMS (Mitra Mendawai Sejati), Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa ADIPAPA HENUK selaku krani panen melakukan sortir buah kelapa sawit yang telah dipanen oleh pemanen PT. MMS yang berasal dari blok L 24, 25 dan 26, kemudian Terdakwa ADIPAPA HENUK menginformasikan Terdakwa SUPARDI dan Terdakwa SURIANSYAH jika terdapat buah kelapa sawit yang telah dipanen dan dapat diambil di TPH. Selanjutnya, Terdakwa SURIANSYAH dan terdakwa SUPARDI berangkat dengan mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) jenis MB Barang model pick up merk Daihatsu warna abu-abu metalik dengan skotlet warna ungu dengan nomor polisi yang terpasang KH 8868 GR serta membawa 2 (dua) buah tojok milik Terdakwa SURIANSYAH menuju ke TPH PT. MMS dan memuat buah kelapa sawit di TPH tersebut ke dalam bak mobil yang sudah disiapkan. Bahwa besok hari, Terdakwa SURIANSYAH dan Terdakwa SUPARDI menjual buah kelapa sawit tersebut kepada PT. MMS sehingga mendapat uang kurang lebih sekitar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) dan selanjutnya Terdakwa SURIANSYAH membagikan uang hasil menjual buah kelapa sawit tersebut kepada Terdakwa ADIPAPA HENUK dan Terdakwa SUPARDI;
---- Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 372 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana. --------------
Pangkalan Bun, 23 Oktober 2025
AJUN JAKSA NIP.199503092019021007 |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||


PENUNTUT UMUM