Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-78/O.2.14/Eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
|
:
|
AJI Bin SUTARYO
|
NIK
|
:
|
3304050404410002
|
Tempat Lahir
|
:
|
Banjarnegara (Provinsi Jawa Tengah)
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
34 Tahun / 01 Juli 1991
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Kaliajir Rt.07 Rw.03, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 04 Januari 2025 s/d Tanggal 05 Januari 2025
|
Penahanan
|
:
|
Rutan Polres Kobar, 05 Februari 2025 s/d 24 Februari 2025
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Polres Kobar, 25 Februari 2025s/d 05 April 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 26 Maret 2025 s/d 14 April 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 15 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- Dakwaan
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa AJI Bin SUTARYO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sejak bulan November 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Sebuah Warung di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah untuk itu, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: ---------------------------------
- Bahwa CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA merupakan usaha yang bergerak di bidang transportasi terutama jasa angkutan barang dan tujuan dari unit yaitu dari Pabrik ke Replanting Kebun, dimana dalam menjalankan usahanya tersebut, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 002/SPKK-CV.ADJP/XII/2024 tanggal 20 November 2024 antara CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA sebagai pemberi kerja dan Terdakwa AJI Bin SUTARYO yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Driver/Supir Unit 1 (satu) Truck Mitsubishi Nopol KH 8295 GN (DT-005) atau 1 (satu) Truck Mitsubishi Nopol M 9457 UN (DT-006) dengan menerima gaji/upah tiap bulannya sebesar 25?ri pendapatan kotor atau minimal sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus juta rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2025, Saksi ELIK YUNITA memerintahkan Saksi RIRIN DAHLIA HASIBUAN untuk melakukan audit internal terkait dengan pemakaian solar operasional terhadap unit KH 8295 GN (DT-005) dan unit M 9457 UN (DT-006) yang digunakan oleh Terdakwa AJI Bin SUTARYO dikarenakan ada lonjakan kebutuhan solar yang tidak wajar terhadap unit tersebut, dan dari dilakukannya audit internal oleh CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA didapati hasil sebagai berikut:
No.
|
Periode
|
Unit Truck
|
Total Ritase
|
Total BBM/Solar (Sesuai Jatah)
|
Total BBM/Solar yang diisi oleh Driver (Terdakwa)
|
Selisih
|
1.
|
20 November 2024 s/d 20 Desember 2024
|
KH 8295 GN (DT-005)
|
32
|
230 Liter
|
400 Liter
|
170 Liter
|
2.
|
21 Desember 2024 s/d 20 Januari 2025
|
M 9457 UN (DT-006)
|
87
|
609 Liter
|
1120 Liter
|
511 Liter
|
3.
|
21 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025
|
M 9457 UN (DT-006)
|
20
|
180 Liter
|
260 Liter
|
80 Liter
|
Total Selisih BBM/Solar oleh Driver AJI Bin SUTARYO (Terdakwa)
|
761 Liter
|
- Bahwa cara dan metode yang Terdakwa AJI Bin SUTARYO lakukan ketika mengambil sebagian BBM/Solar yang terdapat pada tangki BBM pada Unit Truk KH 8295 GN (DT-005) dan M 9457 UN (DT-006) milik CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA yang seharusnya dipakai untuk akomodasi mengantar muatan janjang kosong (jangkos) dari Pabrik ke Blok Kebun secara berkali-kali saat Terdakwa AJI Bin SUTARYO bekerja sebagai supir/driver adalah sebagai berikut:
- Berawal pada Bulan November 2024 ketika Terdakwa AJI Bin SUTARYO baru mulai bekerja di CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA bertemu dengan Sdr. YONO yang saat itu sama-sama sebagai Driver, kemudian Sdr. YONO ada berkata kepada Terdakwa AJI Bin SUTARYO “bang kalau tidak ada uang untuk makan atau beli rokok, jual solarnya aja”, kemudian saat tanggal 20 November 2024 Terdakwa AJI Bin SUTARYO mengendarai Unit Truk KH 8295 GN (DT-005) milik CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA untuk mengangkut muatan janjang kosong (jangkos) ke Blok B24 SRE, kemudian ketika Terdakwa AJI Bin SUTARYO sampai di Sebuah Warung di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa AJI Bin SUTARYO memberhentikan Unit Truk KH 8295 GN (DT-005) yang sedang dikendarainya, kemudian Terdakwa AJI Bin SUTARYO turun dan membuka tutup tangki BBM/Solar, menyedot/mengalirkan BBM/Solar menggunakan selang dan ditampung kedalam 1 (satu) buah gallon hingga terisi 5 Liter sampai dengan 20 Liter;
- Bahwa kemudian kegiatan menyisihkan sebagian BBM/Solar yang terdapat pada tangki BBM, dilakukan oleh Terdakwa AJI Bin SUTARYO mulai tanggal 20 November 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 dan dilakukan penjualan kepada orang yang tidak Terdakwa AJI Bin SUTARYO kenal dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dimana harga tersebut diketahui oleh Terdakwa AJI Bin SUTARYO merupakan harga yang berada di bawah harga pasaran;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AJI Bin SUTARYO dalam hal mengambil/menyisihkan sebagian BBM/Solar yang terdapat pada tangki BBM pada Unit Truk KH 8295 GN (DT-005) dan M 9457 UN (DT-006) milik CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA secara berulang kali saat Terdakwa AJI Bin SUTARYO bekerja sebagai supir/driver adalah untuk dijual kembali, dimana jumlah hasil keuntungan dari penjualannya sudah tidak Terdakwa AJI Bin SUTARYO ingat lagi karena sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AJI Bin SUTARYO dalam hal mengambil/menyisihkan sebagian BBM/Solar yang terdapat pada tangki BBM pada Unit Truk KH 8295 GN (DT-005) dan M 9457 UN (DT-006) milik CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA secara berulang kali saat Terdakwa AJI Bin SUTARYO bekerja sebagai supir/driver, berdasarkan hasil audit internal CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA pada tanggal 27 Januari 2025 kerugian yang dialami oleh CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA adalah sebesar Rp 10.591.250,- (sepuluh juta lima ratus Sembilan puluh satu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Periode
|
Unit Truck
|
Selisih
|
Rupiah per Liter
|
Total Rupiah
|
1.
|
20 November 2024 s/d 20 Desember 2024
|
KH 8295 GN (DT-005)
|
170 Liter
|
Ro 14.500
|
Rp 2.465.000,-
|
2.
|
21 Desember 2024 s/d 20 Januari 2025
|
M 9457 UN (DT-006)
|
511 Liter
|
Rp 13.750,-
|
Rp 7.026.250,-
|
3.
|
21 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025
|
M 9457 UN (DT-006)
|
80 Liter
|
Rp 13.750,-
|
Rp 1.100.000,-
|
TOTAL KERUGIAN
|
Rp 10.591.250,-
|
-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa AJI Bin SUTARYO, pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi, sejak bulan November 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, atau setidak-tidaknya yang masih dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Sebuah Warung di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “dengan sengaja dan melawan hukum mengaku sebagai milik sendiri barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing – masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA merupakan usaha yang bergerak di bidang transportasi terutama jasa angkutan barang dan tujuan dari unit yaitu dari Pabrik ke Replanting Kebun, dimana dalam menjalankan usahanya tersebut, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Kerja Nomor: 002/SPKK-CV.ADJP/XII/2024 tanggal 20 November 2024 antara CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA sebagai pemberi kerja dan Terdakwa AJI Bin SUTARYO yang memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai Driver/Supir Unit 1 (satu) Truck Mitsubishi Nopol KH 8295 GN (DT-005) atau 1 (satu) Truck Mitsubishi Nopol M 9457 UN (DT-006) dengan menerima gaji/upah tiap bulannya sebesar 25?ri pendapatan kotor atau minimal sebesar Rp 3.400.000,- (tiga juta empat ratus juta rupiah);
- Bahwa kemudian pada hari Senin, tanggal 27 Januari 2025, Saksi ELIK YUNITA memerintahkan Saksi RIRIN DAHLIA HASIBUAN untuk melakukan audit internal terkait dengan pemakaian solar operasional terhadap unit KH 8295 GN (DT-005) dan unit M 9457 UN (DT-006) yang digunakan oleh Terdakwa AJI Bin SUTARYO dikarenakan ada lonjakan kebutuhan solar yang tidak wajar terhadap unit tersebut, dan dari dilakukannya audit internal oleh CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA didapati hasil sebagai berikut:
No.
|
Periode
|
Unit Truck
|
Total Ritase
|
Total BBM/Solar (Sesuai Jatah)
|
Total BBM/Solar yang diisi oleh Driver (Terdakwa)
|
Selisih
|
1.
|
20 November 2024 s/d 20 Desember 2024
|
KH 8295 GN (DT-005)
|
32
|
230 Liter
|
400 Liter
|
170 Liter
|
2.
|
21 Desember 2024 s/d 20 Januari 2025
|
M 9457 UN (DT-006)
|
87
|
609 Liter
|
1120 Liter
|
511 Liter
|
3.
|
21 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025
|
M 9457 UN (DT-006)
|
20
|
180 Liter
|
260 Liter
|
80 Liter
|
Total Selisih BBM/Solar oleh Driver AJI Bin SUTARYO (Terdakwa)
|
761 Liter
|
- Bahwa cara dan metode yang Terdakwa AJI Bin SUTARYO lakukan ketika mengambil sebagian BBM/Solar yang terdapat pada tangki BBM pada Unit Truk KH 8295 GN (DT-005) dan M 9457 UN (DT-006) milik CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA yang seharusnya dipakai untuk akomodasi mengantar muatan janjang kosong (jangkos) dari Pabrik ke Blok Kebun secara berkali-kali saat Terdakwa AJI Bin SUTARYO bekerja sebagai supir/driver adalah sebagai berikut:
- Berawal pada Bulan November 2024 ketika Terdakwa AJI Bin SUTARYO baru mulai bekerja di CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA bertemu dengan Sdr. YONO yang saat itu sama-sama sebagai Driver, kemudian Sdr. YONO ada berkata kepada Terdakwa AJI Bin SUTARYO “bang kalau tidak ada uang untuk makan atau beli rokok, jual solarnya aja”, kemudian saat tanggal 20 November 2024 Terdakwa AJI Bin SUTARYO mengendarai Unit Truk KH 8295 GN (DT-005) milik CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA untuk mengangkut muatan janjang kosong (jangkos) ke Blok B24 SRE, kemudian ketika Terdakwa AJI Bin SUTARYO sampai di Sebuah Warung di Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Terdakwa AJI Bin SUTARYO memberhentikan Unit Truk KH 8295 GN (DT-005) yang sedang dikendarainya, kemudian Terdakwa AJI Bin SUTARYO turun dan membuka tutup tangki BBM/Solar, menyedot/mengalirkan BBM/Solar menggunakan selang dan ditampung kedalam 1 (satu) buah gallon hingga terisi 5 Liter sampai dengan 20 Liter;
- Bahwa kemudian kegiatan menyisihkan sebagian BBM/Solar yang terdapat pada tangki BBM, dilakukan oleh Terdakwa AJI Bin SUTARYO mulai tanggal 20 November 2024 sampai dengan 25 Januari 2025 dan dilakukan penjualan kepada orang yang tidak Terdakwa AJI Bin SUTARYO kenal dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), dimana harga tersebut diketahui oleh Terdakwa AJI Bin SUTARYO merupakan harga yang berada di bawah harga pasaran;
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa AJI Bin SUTARYO dalam hal mengambil/menyisihkan sebagian BBM/Solar yang terdapat pada tangki BBM pada Unit Truk KH 8295 GN (DT-005) dan M 9457 UN (DT-006) milik CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA secara berulang kali adalah untuk dijual kembali, dimana jumlah hasil keuntungan dari penjualannya sudah tidak Terdakwa AJI Bin SUTARYO ingat lagi karena sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa AJI Bin SUTARYO dalam hal mengambil/menyisihkan sebagian BBM/Solar yang terdapat pada tangki BBM pada Unit Truk KH 8295 GN (DT-005) dan M 9457 UN (DT-006) milik CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA secara berulang kali, berdasarkan hasil audit internal CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA pada tanggal 27 Januari 2025 kerugian yang dialami oleh CV. ADI PUTRA JAYA PERKASA adalah sebesar Rp 10.591.250,- (sepuluh juta lima ratus Sembilan puluh satu dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
No.
|
Periode
|
Unit Truck
|
Selisih
|
Rupiah per Liter
|
Total Rupiah
|
1.
|
20 November 2024 s/d 20 Desember 2024
|
KH 8295 GN (DT-005)
|
170 Liter
|
Ro 14.500
|
Rp 2.465.000,-
|
2.
|
21 Desember 2024 s/d 20 Januari 2025
|
M 9457 UN (DT-006)
|
511 Liter
|
Rp 13.750,-
|
Rp 7.026.250,-
|
3.
|
21 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025
|
M 9457 UN (DT-006)
|
80 Liter
|
Rp 13.750,-
|
Rp 1.100.000,-
|
TOTAL KERUGIAN
|
Rp 10.591.250,-
|
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 22 April 2025
Penuntut Umum
MAUDYNA SETYO WARDHANI, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19960212 202012 2 021
|
|