Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
146/Pid.Sus/2024/PN Pbu 1.YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
FRANSISKUS Bin ANTONIUS DOMINIKUS ALENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 146/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-831/O.2.14/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHI SATRIYO NUGROHO S.H
2ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FRANSISKUS Bin ANTONIUS DOMINIKUS ALENG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PERTAMA

---- Bahwa ia Terdakwa FRANSISKUS Bin ANTONIUS DOMINIKUS ALENG, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Lada Mandala Jaya Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa FRANSISKUS Bin ANTONIUS DOMINIKUS ALENG bersama istri dan kedua anak Terdakwa sedang liburan di rumah orang tua Terdakwa yang berada di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Februari  2024 sekira pukul 05.30 Wib Terdakwa bersama istri dan kedua anaknya akan pulang  dari Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat menuju ke rumah Terdakwa di Desa Lada Mandala Jaya Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, setelah berangkat dari rumah orang tua Terdakwa kemudian sekira pukul 06.00 Wib Terdakwa mampir ke rumah sdr. ROY (DPO) untuk membeli shabu-shabu sebanyak 10 gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah Terdakwa membeli, menerima 2 (dua) buah plastik klip berisikan narkotika jenis shabu sebanyak 10 gram dibalut dengan 2 (dua) lembar tissue dan disimpan di dalam 1 (satu) buah kantong plastik bekas ikat rambut bertuliskan koko Made In China dari sdr. ROY (DPO) kemudian Terdakwa membayar secara langsung kepada sdr. ROY (DPO) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), setelah itu Terdakwa meyimpan shabu-shabu tersebut di dalam tas pakaian Terdakwa selanjutnya Terdakwa FRANSISKUS bersama keluarga melanjutkan perjalanan ke  rumah Terdakwa di Desa Lada Mandala Jaya Rt.06 Rw.02 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat provinsi Kalimantan Tengah, sesampainya Terdakwa bersama keluarga di rumah kemudian  sekira pukul 22.00 Wib Terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang sebelumnya Terdakwa simpan di dalam tas pakaian selanjutnya Terdakwa simpan di tempat penyimpanan beras yang berada di ruangan dapur rumah Terdakwa, setelah menyimpan narkotika jenis shabu tersebut kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar menyusul anak istri Terdakwa yang sudah terlebih dahulu beristirahat dan Terdakwa sempat bermain handphone sebentar sampai Terdakwa FRANSISKUS tertidur hingga tiba-tiba pada hari hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa mendengar suara seseorang yang memanggil dari luar dengan mengetuk pintu dan Terdakwa membuka pintu tersebut yang ternyata yang mengetuk pintu rumah Terdakwa adalah Saksi EKA WILO ATMOKO dan Saksi DEDY DARMANTO (keduanya adalah anggota Polri dari Polsek Pangkalan Lada), selanjutnya Saksi EKA WILO ATMOKO dan Saksi DEDY DARMANTO mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung nomor GSM 081295295900 terletak di lantai kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) buah kantong plastik bekas ikat rambut bertuliskan koko Made In China yang didalamnya terdapat 2 (dua) lembar tissue yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,01 gram atau berat bersih 9,61 gram ditemukan tempat penyimpanan beras di ruang dapur, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;-------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0088 tanggal 07 Februari 2024 bahwa terhadap nama sampel kristal bening dengan nomor kode sampel 23.098.11.16.05.0089.K berupa 1 bungkus (Netto : 0,3501) adalah benar Positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 012/10852/II/2024 tanggal 05 Februari 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket yang didalamnya diduga berisi shabu diperoleh berat kotor 10,01 gram atau berat bersih 9,61 gram.-----------------
  • Bahwa Terdakwa FRANSISKUS Bin ANTONIUS DOMINIKUS ALENG dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.---------

---- Bahwa perbuatan Terdakwa FRANSISKUS Bin ANTONIUS DOMINIKUS ALENG sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

----- ATAU -----

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa FRANSISKUS Bin ANTONIUS DOMINIKUS ALENG, pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Desa Lada Mandala Jaya Rt. 06 Rw. 02 Kecamatan Pangkalan Lada, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 gramyang dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Februari 2024 sekira pukul 12.00 Wib Saksi DEDY DARMANTO dan Saksi EKO WILO ATMOKO (Keduanya anggota Polisi dari Polsek Pangkalan Lada) mendapatkan informasi dari masyarakat bila Terdakwa yang tinggal di sebuah rumah dengan alamat di Desa Lada Mandala Jaya Rt.06 Rw.02 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat terindikasi sebagai penyalahguna narkotika jenis shabu, berdasarkan informasi tersebut kemudian Saksi EKO WILO ATMOKO dan Saksi DEDY DARMANTO melakukan penyelidikan serta pemantauan untuk memastikan posisi Terdakwa saat berada di rumahnya, kemudian pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib Saksi DEDY DARMANTO dan Saksi EKO WILO ATMOKO mendatangi rumah Terdakwa dan mengetuk pintu rumah Terdakwa tersebut, setelah pintu rumah Terdakwa dibuka selanjutnya Saksi DEDY DARMANTO dan Saksi EKO WILO ATMOKO langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merek Samsung nomor GSM 081295295900 terletak di lantai kamar tidur Terdakwa, 1 (satu) buah kantong plastik bekas ikat rambut bertuliskan koko Made In China yang didalamnya terdapat 2 (dua) lembar tissue yang berisikan 2 (dua) buah plastik klip diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 10,01 gram atau berat bersih 9,61 gram ditemukan tempat penyimpanan beras di ruang dapur, selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk diproses lebih lanjut;---------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian dari Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palangkaraya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0088 tanggal 07 Februari 2024 bahwa terhadap nama sampel kristal bening dengan nomor kode sampel 23.098.11.16.05.0089.K berupa 1 bungkus (Netto : 0,3501) adalah benar Positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 012/10852/II/2024 tanggal 05 Februari 2024 dari Kantor Pegadaian Cabang Pangkalan Bun bahwa telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket yang didalamnya diduga berisi shabu diperoleh berat kotor 10,01 gram atau berat bersih 9,61 gram.-----------------
  • Bahwa Terdakwa FRANSISKUS Bin ANTONIUS DOMINIKUS ALENG dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu tidak memiliki izin/ persetujuan dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia atas rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta tidak melakukan riset/ penelitian ilmu pengembangan dan teknologi.--------------------------------------------------------------------------------

---- Bahwa perbuatan Terdakwa FRANSISKUS Bin ANTONIUS DOMINIKUS ALENG sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya