Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
200/Pid.Sus/2025/PN Pbu 1.PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2.HERMAN PETA PERMADI, S.H.
ELBI MURDANI Als CEMBUNG Bin MUSTOPA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 200/Pid.Sus/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-895/O.2.20/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PANDE PUTU WENA MAHAPUTRA, S.H., M.H.
2HERMAN PETA PERMADI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ELBI MURDANI Als CEMBUNG Bin MUSTOPA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa ELBI MURDANI Als. CEMBUNG Bin MUSTOPA (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 17.20 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Sakabulin - Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika”  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 17.20 WIB bertempat di Jalan Poros Sakabulin - Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan permufakatan jahat untuk menjual 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut awalnya diperoleh terdakwa dari saksi TOMMY pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB di lapangan senggora Kumai Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang akan diantarkan terdakwa kepada saudara MAHENDRA Als. JAWA (DPO) yang berada di Jalan Poros Sakabulin - Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah namun belum sempat menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saudara MAHENDRA Als. JAWA (DPO), terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian SatRes Narkoba Polres Sukamara dan ditemukan barang bukti sebagai berikut:

  • 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) setelah di kurang  berat  plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,69 (nol koma sembilan enam puluh sembilan) gram; (diberi nomor 1);
  • 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) setelah di kurang  berat  plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram; (diberi nomor 2);
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran 3 cm x 4,5 cm;
  • 1 (satu) lembar tisu warna Putih;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk KONSER warna Kuning;
  • 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Speda motor R2 merk : MIO M3 warna : Merah pudar dengan Nopol : KH 2357 WL;
  • 1 (satu) unit hand phone merk : Vivo 1902 warna : Biru metalik dengan Imei : 864447047018617.

Bahwa berita acara penimbangan yang di keluarkan oleh pegadaian dengan nomor : 003/11143/2025 dengan hasil penimbangan barang bukti:

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) setelah di kurang  berat  plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,69 (nol koma sembilan enam puluh sembilan) gram; (diberi nomor 1);
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) setelah di kurang  berat  plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram; (diberi nomor 2).

Keterangan:

Berat bungkus plastik kosong ukuran 3 cm x 4,5 cm seberat 0,24 gram. (Nol koma dua puluh empat) gram.

Jadi Jumlah berat Bersih = berat keseluruhan – berat plastik pembungkus

                                  = (0,93 gram – 0,24 gram) = 0,69 gram

 Jadi Jumlah berat Bersih = berat keseluruhan – berat plastik pembungkus

                                  = (= (0,93 gram – 0,24 gram) = 0,69 gram

 

Dan dilakukan penyisihan pada barang bukti tersebut, dengan rincian yang disihkan

Jadi Jumlah berat Bersih = berat keseluruhan – berat plastik pembungkus

                                   = (0,93 gram – 0,24 gram) = 0,69 gram

                                   =  (0,93 gram – 0,24 gram) = 0,70 gram

 

Dengan Rincian sebagai berikut :

Bungkus 1 = (0,93 gram – 0,24 gram) = 0,69 gram).

Bungkus 2 = (0,93 gram – 0,24 gram) = 0,70 gram).

Bungkus 3 (yang disisihkan) = (0,70 gram - 0,65 gram = 0,05 gram). (dikirim ke B.Pom Palangkaraya Sebagai Sempel Barang Bukti)

Bahwa berdasarkan Surat Hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.25.0220 tanggal 24 April 2025 yang dibuat dan tanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001, dengan kesimpulan bahwa METHAMPHETAMIN (POSITIF) terhadap parameter yang diuji, Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)  Undang - Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Ia Terdakwa ELBI MURDANI Als. CEMBUNG Bin MUSTOPA (Alm.) pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 17.20 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2025 atau pada suatu waktu di tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Sakabulin - Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dengan Percobaan atau Permufakatan Jahat untuk melakukan Tindak Pidana Narkotika”  yang dilakukan dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 17.20 WIB bertempat di Jalan Poros Sakabulin - Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah, terdakwa tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang melakukan permufakatan jahat untuk menyimpan, menguasai, atau menyedikanan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,39 (satu koma tiga puluh sembilan) gram yang mana narkotika jenis sabu-sabu tersebut awalnya diperoleh terdakwa dari saksi TOMMY pada hari Sabtu tanggal 19 April 2025 sekira pukul 15.00 WIB di lapangan senggora Kumai Kelurahan Kumai Hulu Kecamatan Kumai Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah yang akan diantarkan terdakwa kepada saudara MAHENDRA Als. JAWA (DPO) yang berada di Jalan Poros Sakabulin - Sukaraja Desa Sukaraja Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah namun belum sempat menjual narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada saudara MAHENDRA Als. JAWA (DPO), terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian SatRes Narkoba Polres Sukamara dan ditemukan barang bukti sebagai berikut:

  • 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) setelah di kurang  berat  plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,69 (nol koma sembilan enam puluh sembilan) gram; (diberi nomor 1);
  • 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) setelah di kurang  berat  plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram; (diberi nomor 2);
  • 1 (satu) buah plastik klip kosong ukuran 3 cm x 4,5 cm;
  • 1 (satu) lembar tisu warna Putih;
  • 1 (satu) buah kotak rokok merk KONSER warna Kuning;
  • 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • 1 (satu) unit Speda motor R2 merk : MIO M3 warna : Merah pudar dengan Nopol : KH 2357 WL;
  • 1 (satu) unit hand phone merk : Vivo 1902 warna : Biru metalik dengan Imei : 864447047018617.

Bahwa berita acara penimbangan yang di keluarkan oleh pegadaian dengan nomor : 003/11143/2025 dengan hasil penimbangan barang bukti:

  1. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) setelah di kurang  berat  plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,69 (nol koma sembilan enam puluh sembilan) gram; (diberi nomor 1);
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip transparan ukuran 3 cm x 4,5 cm yang didalamnya berisikan butiran / serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu - sabu dengan berat kotor 0,94 (nol koma sembilan puluh empat) setelah di kurang  berat  plastik pembungkus seberat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram sehingga menjadi berat bersihnya seberat 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram; (diberi nomor 2).

Keterangan:

Berat bungkus plastik kosong ukuran 3 cm x 4,5 cm seberat 0,24 gram. (Nol koma dua puluh empat) gram.

Jadi Jumlah berat Bersih = berat keseluruhan – berat plastik pembungkus

                                  = (0,93 gram – 0,24 gram) = 0,69 gram

 Jadi Jumlah berat Bersih = berat keseluruhan – berat plastik pembungkus

                                  = (= (0,93 gram – 0,24 gram) = 0,69 gram

 

Dan dilakukan penyisihan pada barang bukti tersebut, dengan rincian yang disihkan

Jadi Jumlah berat Bersih = berat keseluruhan – berat plastik pembungkus

                                   = (0,93 gram – 0,24 gram) = 0,69 gram

                                   =  (0,93 gram – 0,24 gram) = 0,70 gram

Dengan Rincian sebagai berikut :

Bungkus 1 = (0,93 gram – 0,24 gram) = 0,69 gram).

Bungkus 2 = (0,93 gram – 0,24 gram) = 0,70 gram).

Bungkus 3 (yang disisihkan) = (0,70 gram - 0,65 gram = 0,05 gram). (dikirim ke B.Pom Palangkaraya Sebagai Sempel Barang Bukti)

Bahwa berdasarkan Surat Hasil pengujian nomor : LHU.098.K.05.16.25.0220 tanggal 24 April 2025 yang dibuat dan tanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Bayu Indra Permana, S.Farm, Apt NIP. 198309072008121001, dengan kesimpulan bahwa METHAMPHETAMIN (POSITIF) terhadap parameter yang diuji, Methamphetamin termasuk Narkotika Golongan 1 (satu), No Urut 61, Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya