Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
55/Pdt.Bth/2023/PN Pbu | Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cq. Koperasi Simpan Pinjam Sahabat Mitra Sejati cabang Pangkalan Bun | 1.Rijali Hadi 2.Edi Martono bin Adu |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 55/Pdt.Bth/2023/PN Pbu | |||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 16 Nov. 2023 | |||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menyatakan menerima Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN terhadap Penetapan Sita Eksekusi Nomor 08/Pen.Sita.Eks/2022/PN.Pbu jo. Putusan Perkara Nomor 46/Pdt.G/2022/PN.Pbu tanggal 6 Oktober 2022 a quo; 2. Mengabulkan Perlawanan (Derden Verzet) PELAWAN untuk seluruhnya; 3. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar serta berdasar menurut hukum; 4. Menyatakan sah dan mengikat hukum Perjanjian Pembiayaan Nomor 007/PP/SUKM-P.BUN/0318 tertanggal 04 April 2018 Jo. Perjanjian Addendum Ke-2 No. 004/AD-PP/KSP-SMS/PNB/XII/2020 tanggal 16 Desember 2020 Jo. Perjanjian Addendum Ke-3 No. 002/AD-PP/KSPSMS/PNB/XII/2021 tanggal 7 Desember 2021 yang dibuat antara PELAWAN, TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II; 5. Menyatakan aset berupa tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 0971/Makarti Jaya yang terletak di Jalan Cakra Negara RT 007, Desa/Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Viky Tri Herdini in casu TURUT TERLAWAN II, adalah merupakan jaminan utang TURUT TERLAWAN I dan TURUT TERLAWAN II pada PELAWAN; 6. Menyatakan pengikatan/pembebanan Hak Tanggungan atas aset sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Tanggungan No. 0950/2018 adalah sah, berkekuatan hukum dan mengikat pihak ketiga tidak terbatas pada PARA TERLAWAN; 7. Menyatakan PELAWAN sebagai Kreditur dan Pemegang Hak Tanggungan yang sah atas Sertifikat Hak Milik No. 0971/Makarti Jaya, yang beralamat di Jalan Cakra Negara RT 007, Desa/Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, yang beritikad baik dan wajib dilindungi oleh Undang-Undang; 8. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah yang berada di Jalan Cakra Negara RT 007 RW 001, Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat secara administratif didasari atas Sertifikat Hak Milik No. 0971/Makarti Jaya yang terletak di Jalan Cakra Negara RT 007, Desa/Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Viky Tri Herdini in casu TURUT TERLAWAN II; 9. Memerintahkan mengangkat sita eksekusi terhadap 1 (satu) bidang tanah yang berada di Jalan Cakra Negara RT 007 RW 001, Desa Riam Durian, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat yang secara administratif didasari atas Sertifikat Hak Milik No. 0971/Makarti Jaya, terletak di Jalan Cakra Negara RT 007, Desa/Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Viky Tri Herdini in casu TURUT TERLAWAN II; 10. Menyatakan PELAWAN adalah pihak yang berhak untuk memegang, menahan/meretensi segala hak atas Sertifikat Hak Milik No. 0971/Makarti Jaya, yang beralamat di Jalan Cakra Negara RT 007, Desa/Kelurahan Makarti Jaya, Kecamatan Kotawaringin Lama, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; 11. Menyatakan PELAWAN berhak untuk melakukan eksekusi penjualan atas tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No. 0971/Makarti Jaya dan mengambil hasil penjualan tersebut sebagai pelunasan utang TURUT TERLAWAN I; 12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding atau kasasi (uitvoorbar bij vooraad); 13. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini; 14. Menghukum PARA TURUT TERLAWAN untuk taat dan patuh atas putusan perkara Perlawanan a quo.
|
|||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |