Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.B/2026/PN Pbu 1.NILNA KAMALIYA, S.H.
2.WIDHI JADMIKO, S.H.
AHMAD SOFIAN Bin SUGANDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 8/Pid.B/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 37 /O.2.14/ Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NILNA KAMALIYA, S.H.
2WIDHI JADMIKO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD SOFIAN Bin SUGANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

        KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-01.O.2.14/Eoh.2/10/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :      

Nama Terdakwa

:

AHMAD SOFIAN Bin SUGANDI

Nomor Identitas

:

6201022310000001

Tempat Lahir

:

Pangkalan Bun

Umur/Tanggal lahir

:

25 Tahun / 23 Oktober 2000

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Jenderal Sudirman RT. 28 RW. 05 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Pangeran Antasari RT. 04 Kelurahan Raja Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah atau Jalan Mail Kelurahan Mendawai Kecamatan Sukamara Kabupaten Sukamara Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

     

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

tanggal 17 November 2025

2.

Penahanan

:

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 17 November 2025 s/d tanggal 06 Desember 2025

 

  • Perpanjangan PU

:

Rutan, sejak tanggal 07 Desember 2025 s/d tanggal 15 Januari 2026

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 05 Januari 2026 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun

 

 

  1.  DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa AHMAD SOFIAN Bin SUGANDI pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekitar pukul 10.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kantor CV. Retro Multi Sarana (Retro Rent Car) di Jalan Jenderal Sudirman RT. 15, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 09 Desember 2024 Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM menitipkan kendaraan miliknya kepada Terdakwa berupa 1 (Satu) Unit Mobil Merk Toyota Type Calya 1.2 G M/T, Tahun 2024, warna Merah Tua Metalik dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6JRJ187794, Nomor Mesin 3NRH896589, Nomor Polisi KH 1272 WB beserta 1 (Satu) Lembar STNK mobil tersebut An. SALAMAH di rental mobil milik Terdakwa yakni di Kantor CV. Retro Multi Sarana (Retro Rent Car) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman RT. 15, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan tujuan untuk direntalkan / disewakan ke orang yang menyewa dengan kesepakatan hasil setoran kerjasama rental / sewa sebesar Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) yang diterima oleh Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM setiap bulannya, dan memang sebelumnya Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM sudah kenal dengan Terdakwa. Kemudian selama Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM menitipkan mobilnya di rental mobil milik Terdakwa untuk direntalkan / disewakan tersebut, Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM sudah sempat menerima 5 (Lima) kali uang hasil sewa mobil dari Terdakwa dengan total sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga Puluh Juta Rupiah) yaitu uang hasil setoran kerjasama sewa mobil dari bulan Desember 2024 sampai dengan bulan April 2025.
  • Bahwa setelah masuk bulan Mei 2025 yakni pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM selaku pemilik kendaraan menggadaikan 1 (Satu) Unit Mobil Merk Toyota Type Calya 1.2 G M/T, Tahun 2024, warna Merah Tua Metalik dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6JRJ187794, Nomor Mesin 3NRH896589, Nomor Polisi KH 1272 WB beserta 1 (Satu) Lembar STNK mobil tersebut An. SALAMAH tersebut kepada Saksi MASTUR Bin ZAINUDDIN dengan cara Terdakwa menghubungi Saksi MASTUR Bin ZAINUDDIN dan menanyakan apakah Saksi MASTUR Bin ZAINUDDIN ada memiliki dana karena Terdakwa sedang membutuhkan dana sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) dengan jaminan 1 (Satu) unit mobil yang mana Terdakwa akui saat itu adalah mobil milik Terdakwa sendiri. Kemudian Saksi MASTUR Bin ZAINUDDIN menjelaskan kepada Terdakwa jika ia memiliki dana sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) namun dengan tempo waktu penebusan selama 1 (Satu) bulan ditambah 10% biaya bunga. Setelah Terdakwa menyetujui dan Saksi MASTUR Bin ZAINUDDIN bersedia meminjamkan uang, kemudian Terdakwa meminta 2 (Dua) orang karyawan yang bekerja di rental mobil miliknya yakni Saksi AHMAT AKBAR ABDILAH Bin ERIYANTO dan Saksi REKA SANSDRIA SAPUTRA Bin YUSRAN HAMSANI untuk mengantarkan 1 (Satu) Unit Mobil Merk Toyota Type Calya 1.2 G M/T, Tahun 2024, warna Merah Tua Metalik dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6JRJ187794, Nomor Mesin 3NRH896589, Nomor Polisi KH 1272 WB beserta kunci kontak dan 1 (Satu) Lembar STNK mobil tersebut An. SALAMAH kepada Saksi MASTUR Bin ZAINUDDIN dengan tujuan untuk digadaikan. Selanjutnya sekitar pukul 10.30 Wib Saksi MASTUR Bin ZAINUDDIN datang menemui Terdakwa di rental mobil milik Terdakwa yakni di Kantor CV. Retro Multi Sarana (Retro Rent Car) yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman RT. 15, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat untuk menyerahkan uang gadai secara tunai kepada Terdakwa sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah). Setelah menerima uang dari hasil menggadaikan mobil milik Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM tanpa izin tersebut, Terdakwa mempergunakannya untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Selanjutnya oleh karena Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM sudah tidak pernah menerima uang hasil kerjasama rental mobil yang ia titipkan dari Terdakwa sejak bulan periode bulan Mei 2025 sampai dengan bulan September 2025, Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM kemudian baru mengetahui jika ternyata 1 (Satu) Unit Mobil Merk Toyota Type Calya 1.2 G M/T, Tahun 2024, warna Merah Tua Metalik dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6JRJ187794, Nomor Mesin 3NRH896589, Nomor Polisi KH 1272 WB beserta 1 (Satu) Lembar STNK mobil miliknya tersebut telah Terdakwa gadaikan ke orang lain yakni ke Saksi MASTUR Bin ZAINUDDIN tanpa seizin dan persetujuan Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM, lalu pada sekira bulan September 2025 Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM mengambil 1 (Satu) Unit Mobil Merk Toyota Type Calya 1.2 G M/T, Tahun 2024, warna Merah Tua Metalik dengan Nomor Rangka MHKA6GJ6JRJ187794, Nomor Mesin 3NRH896589, Nomor Polisi KH 1272 WB beserta 1 (Satu) Lembar STNK mobil tersebut dari Saksi MASTUR Bin ZAINUDDIN dan kemudian Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kotawaringin Barat.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut Saksi YUSAK DANU WINASIS Anak Dari SUSALAM mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 190.000.000,- (Seratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa AHMAD SOFIAN Bin SUGANDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -----------

                                                                                              

 

Pangkalan Bun, 19 Januari 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

NILNA KAMALIYA, S.H.

Ajun Jaksa Madya NIP. 199811022022032007

 

Pihak Dipublikasikan Ya