Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Pbu MEGAWATI Binti M. TAYIB PEMERINTAH RI. KAPOLRI Cq. KAPOLDA KAL.TENG. Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Pbu
Tanggal Surat Jumat, 10 Jun. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MEGAWATI Binti M. TAYIB
Termohon
NoNama
1PEMERINTAH RI. KAPOLRI Cq. KAPOLDA KAL.TENG. Cq. KEPALA KEPOLISIAN RESORT KOTAWARINGIN BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Pemohon Praperadilan agar Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Pangkalan Bun memutuskan berbunyi:

  1. Mengabulkan permohoan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan melakukan penangkapan terhadap Saperil Bin M.Tayib alm. dan Syahrul Bin M. Tayib (alm) (Tersangka 1 dan Tersangka 2) adalah melawan hukum dan tidak sah;
  3. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan melakukan penahanan sejak Tgl.24 Mei 2022 atau selama 20 hari  atau dengan perpanjangan Jaksa Kejaksaan Negeri Pangkalan Bun adalah melawan hukum dan tidak sah.
  4. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan melakukan penyitaan terhadap buah tandan kepala sawit yang dijadikan barang bukti dalam perkara a qou adalah melawan hukum dan tidak sah;
  5. Menyatakan tindakan Termohon Praperadilan menyita 1 Unit Kendraan roda empat dan1 buah gelang mas, 1 buah kalung mas, 1 buah cicin mas adalah melawan hukum dan tidak sah.
  6. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk segera mengeluarkan Saperil Bin M.Tayib alm. dan Syahrul Bin M. Tayib (alm) (Tersangka 1 dan Tersangfka 2) dan Tersangka lainya dari rumah tanahanan sementara di Polres Kotawaringin Barat terhitung mulai sejak putusan tanpa alasan apapun juga;
  7. Menghukum Termohon membayar kerugian kepada Saperil Bin M.Tayib alm. dan Syahrul Bin M. Tayib (alm)   dengan uang sebesar  sepantasnya menurut hukum atau paling sedikit Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah);
  8. Memerintahkan kepada Termohon Praperadilan untuk segera mengembalikan 1 unit kendaraan roda empat, dan yang lainya yang disita Termohon Praperadilan kepada yang berhak, dan apabila sudah mendapat izin Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, maka Penetapan tersebut dinyatakan cacat hukum dan tidak berlaku lagi;
  9. Biaya Perkara dibebankan kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya