Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 21 Nov. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
52/Pdt.G/2024/PN Pbu |
Tanggal Surat |
Kamis, 21 Nov. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Tika Pranindyastuti Selaku Direktur Utama PT. Inja Borneo Jaya |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | WANGIVSY ERYANTO, SH | Tika Pranindyastuti Selaku Direktur Utama PT. Inja Borneo Jaya |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Sumarniyati | 2 | Hengky Suhendra | 3 | Ika Purnama | 4 | Nabilla Junita Anggreni | 5 | Mastaniah |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | H. MUHAMAD RIDWAN, SE., SH., MM. | Sumarniyati | 2 | H. MUHAMAD RIDWAN, SE., SH., MM. | Ika Purnama | 3 | H. MUHAMAD RIDWAN, SE., SH., MM. | Nabilla Junita Anggreni | 4 | H. MUHAMAD RIDWAN, SE., SH., MM. | Mastaniah |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn. | 2 | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kotawaringin Barat. |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dyah Kusumaningsih, SH., | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kotawaringin Barat. | 2 | Miftakhul Armansyah, S.Si | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kotawaringin Barat. | 3 | DANANG ANUGERAH PRATAMA, S.H. | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kotawaringin Barat. | 4 | NYCHENS CHARLOS SUMINTORO, S.H. | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kotawaringin Barat. | 5 | DAVINA EKA MARETSARI, S.H. | Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kotawaringin Barat. |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
1.000.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak dari padanya adalah Ingkar Janji (Wanprestasi);
- Menyatakan jual beli tanah sebagaimana Ikatan Jual Beli No. 60 Tanggal 12 Januari 2021 dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., antara nyonya Janda Sumarniyati, Nona Ika Purnama, Nona Nabilla Junita Anggreni, Tuan Hengki Suhendra dengan Tuan Surya Hartoni. dan Pelepasan Hak atas Tanah Tanggal 19 Desember 2022 dihadapan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn. antara Nyonya MASTANIAH dengan Alm. Tuan SUMARDI selaku Direktur PT. INJA BORNEO JAYA,. Dan sebagaimana Kwitansi pembayaran tertanggal 6 Januari 2023 dan Kwitansi pembayaran tertanggal 16 Januari 2023, Yang terletak obyek tanah di Pangkalan Bun Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. dengan luas obyek 7.351 M2 ( Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 3877 atas nama Waris nama Sumarniyati, Hengki Suhendra, Ika Purnama Nabilla Junita Anggreni, adalah sah dan berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan Tanah seluas 7.351 M2 ( Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) dengan Sertifikat Hak Milik ( SHM ) Nomor : 3877 atas nama Waris nama Sumarniyati, Hengki Suhendra, Ika Purnama Nabilla Junita Anggreni terletak di Pangkalan Bun Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
- Memerintahkan Turut Tergugat 1 atau Notaris PPAT lainnya untuk dapat membuat Surat Kuasa Khusus agar Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3877 Tahun 2005 atas nama Waris nama Sumarniyati, Hengki Suhendra, Ika Purnama, Nabilla Junita Anggreni, memberi kuasa khusus kepada TIKA PRANINDYASTUTI selaku Direktur Utama PT. INJA BORNEO JAYA untuk menjual, memindahtangankan dan /atau menyerahkan tanah itu kepada siapapun termasuk kepada penerima kuasa;
- Memerintahkan Turut Tergugat 2 untuk mencatat peralihan hak ( balik nama ) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 3877 Tahun 2005 yang semula atas nama Waris nama Sumarniyati, Hengki Suhendra, Ika Purnama, Nabilla Junita Anggreni, menjadi TIKA PRANINDYASTUTI selaku Direktur Utama PT. INJA BORNEO JAYA;
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Membebankan biaya perkara yang timbul akibat di ajukan gugatan ini kepada Penggugat dalam perkara ini;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |