Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
52/Pdt.G/2024/PN Pbu Tika Pranindyastuti Selaku Direktur Utama PT. Inja Borneo Jaya 1.Sumarniyati
2.Hengky Suhendra
3.Ika Purnama
4.Nabilla Junita Anggreni
5.Mastaniah
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 52/Pdt.G/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Kamis, 21 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tika Pranindyastuti Selaku Direktur Utama PT. Inja Borneo Jaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WANGIVSY ERYANTO, SHTika Pranindyastuti Selaku Direktur Utama PT. Inja Borneo Jaya
Tergugat
NoNama
1Sumarniyati
2Hengky Suhendra
3Ika Purnama
4Nabilla Junita Anggreni
5Mastaniah
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1H. MUHAMAD RIDWAN, SE., SH., MM.Sumarniyati
2H. MUHAMAD RIDWAN, SE., SH., MM.Ika Purnama
3H. MUHAMAD RIDWAN, SE., SH., MM.Nabilla Junita Anggreni
4H. MUHAMAD RIDWAN, SE., SH., MM.Mastaniah
Turut Tergugat
NoNama
1TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn.
2Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kotawaringin Barat.
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dyah Kusumaningsih, SH.,Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kotawaringin Barat.
2Miftakhul Armansyah, S.SiKementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kotawaringin Barat.
3DANANG ANUGERAH PRATAMA, S.H.Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kotawaringin Barat.
4NYCHENS CHARLOS SUMINTORO, S.H.Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kotawaringin Barat.
5DAVINA EKA MARETSARI, S.H.Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kantor Kabupaten Kotawaringin Barat.
Nilai Sengketa(Rp) 1.000.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan  Penggugat  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan  perbuatan Para Tergugat  atau  siapa saja yang mendapatkan hak  dari  padanya  adalah  Ingkar  Janji  (Wanprestasi);
  3. Menyatakan  jual beli tanah sebagaimana  Ikatan  Jual  Beli  No. 60 Tanggal  12  Januari 2021 dihadapan  Notaris  dan  Pejabat  Pembuat  Akta  Tanah TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., antara nyonya Janda Sumarniyati, Nona Ika Purnama, Nona Nabilla Junita Anggreni, Tuan Hengki Suhendra dengan                   Tuan  Surya  Hartoni. dan  Pelepasan  Hak  atas  Tanah  Tanggal 19  Desember  2022 dihadapan Notaris  dan  Pejabat  Pembuat  Akta  Tanah  TEGUH  HENDRAWAN, S.H., M.Kn. antara  Nyonya  MASTANIAH  dengan  Alm. Tuan  SUMARDI selaku  Direktur  PT. INJA  BORNEO  JAYA,. Dan sebagaimana Kwitansi pembayaran tertanggal 6 Januari 2023 dan Kwitansi pembayaran tertanggal 16 Januari 2023, Yang  terletak obyek tanah di Pangkalan Bun Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten  Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. dengan  luas  obyek  7.351 M2 ( Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Meter Persegi) dengan  Sertifikat  Hak Milik  ( SHM ) Nomor : 3877 atas nama Waris nama Sumarniyati, Hengki  Suhendra, Ika Purnama Nabilla  Junita  Anggreni,  adalah  sah  dan  berkekuatan  hukum  tetap;
  4. Menyatakan Tanah seluas 7.351 M2 ( Tujuh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Satu Meter  Persegi) dengan  Sertifikat  Hak Milik  ( SHM ) Nomor : 3877  atas nama Waris nama Sumarniyati, Hengki  Suhendra, Ika Purnama Nabilla  Junita  Anggreni terletak di Pangkalan Bun Kelurahan Madurejo, Kecamatan              Arut Selatan, Kabupaten  Kotawaringin Barat,  Provinsi  Kalimantan  Tengah.
  5. Memerintahkan Turut Tergugat 1 atau Notaris PPAT lainnya untuk dapat   membuat Surat Kuasa Khusus agar Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor : 3877 Tahun 2005 atas nama Waris nama Sumarniyati, Hengki  Suhendra, Ika Purnama, Nabilla Junita Anggreni, memberi kuasa khusus kepada TIKA  PRANINDYASTUTI  selaku  Direktur  Utama  PT. INJA  BORNEO  JAYA  untuk           menjual, memindahtangankan dan /atau menyerahkan tanah itu kepada   siapapun  termasuk  kepada  penerima  kuasa;
  6. Memerintahkan Turut Tergugat 2 untuk mencatat peralihan hak ( balik nama )    Sertifikat Hak Milik (SHM)  Nomor : 3877 Tahun 2005 yang semula atas nama Waris nama Sumarniyati, Hengki  Suhendra, Ika Purnama, Nabilla Junita  Anggreni, menjadi TIKA  PRANINDYASTUTI selaku Direktur Utama PT. INJA  BORNEO  JAYA;
  7. Menghukum  Para  Tergugat  dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap  putusan  ini;
  8. Membebankan biaya perkara yang timbul akibat di ajukan gugatan ini kepada Penggugat  dalam  perkara  ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak