Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2025/PN Pbu SIGIT KAITANA DRS. H ACHMAD GAPURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SIGIT KAITANA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DRS. H ACHMAD GAPURI
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1MUHAMMAD RIDWAN, SE.SH.MHDRS. H ACHMAD GAPURI
2Satrio Hadi Prabowo, SHDRS. H ACHMAD GAPURI
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------------------------------------

2. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas “Tanah Obyek Sengketa” sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6260 lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur 9 Maret 2011 Nomor 12/ SIDOREJO/2011, tertulis pemegang Hak SIGIT KAITANA dengan rincian sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------

UKURAN TANAH: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Panjang                                               : 200   Meter;-----------------------------------------
  • Lebar                                                   : 21     Meter;-----------------------------------------
  • Luas                                                    : 4200 Meter Persegi; ------------------------------

       BATAS-BATAS TANAH : -------------------------------------------------------------------------

  • Sebelah Utara berbatasan dengan      : Jalan Jendral Sudirman;----------------------------
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan    : Sungai -----------------------------------------------
  • Sebelah Timur berbatasan dengan     : Saniadi; ----------------------------------------------
  • Sebalah Barat berbatasan dengan      : H. Dahkan; ------------------------------------------

yang terletak di Jalan Jendral Sudirman RT 15, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; ---------------------------------------------

3. Menyatakan Tergugat yang masih menguasai terutama dengan perkataan bahwa tanah tersebut adalah milik Tergugat dan masuk ke lahan tersebut secara bebas, dan sedikit menanam serta melakukan pembersihan tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

4. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak