Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.G/2025/PN Pbu | SIGIT KAITANA | DRS. H ACHMAD GAPURI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Jan. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.G/2025/PN Pbu | |||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 14 Jan. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | ||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-------------------------------------------- 2. Menyatakan Penggugat merupakan pemilik yang sah atas “Tanah Obyek Sengketa” sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6260 lebih lanjut diuraikan dalam Surat Ukur 9 Maret 2011 Nomor 12/ SIDOREJO/2011, tertulis pemegang Hak SIGIT KAITANA dengan rincian sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------- UKURAN TANAH: ---------------------------------------------------------------------------------
BATAS-BATAS TANAH : -------------------------------------------------------------------------
yang terletak di Jalan Jendral Sudirman RT 15, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah; --------------------------------------------- 3. Menyatakan Tergugat yang masih menguasai terutama dengan perkataan bahwa tanah tersebut adalah milik Tergugat dan masuk ke lahan tersebut secara bebas, dan sedikit menanam serta melakukan pembersihan tanpa seizin Penggugat adalah perbuatan melawan hukum. 4. Menghukum Tergugat untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |