Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN
BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-76/O.2.14/eoh.2/03/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
1.
|
Nama Lengkap
|
:
|
HERI SUPRIYADI Bin ASMADI
|
|
NIK
|
:
|
6201060609620001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Demak (Prov. Jateng)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
37 Tahun / 13 Mei 1987
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki – Laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Padat Karya Rt. 016 Rw. 001 Kelurahan Sidorejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
|
|
|
2.
|
Nama Lengkap
|
:
|
EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO
|
|
NIK
|
:
|
6104051305870001
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Solo (Prov. Jateng)
|
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
60 Tahun / 06 September 1964
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Aminjaya Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Pangkalan Banteng Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah
|
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
D3 (Akademi Teknik)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 04 Februari 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
Perpanjangan Oleh PU
|
:
:
|
Rutan Polres Kobar, tanggal 04 Februari 2025 s/d tanggal 24 Februari 2025
Rutan Polres Kobar, tanggal 24 Februari 2024 s/d 05 April 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 24 Maret 2025 s/d 12 April 2025
|
Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
:
|
Rutan sejak tanggal 13 April 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----- Bahwa ia Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI bersama-sama dengan Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO, Sdr. RAHMAN (DPO), dan Sdr. JAIS (DPO) pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18:15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit, Blok F 01 Pringgan Divisi 01 PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate), di Desa Amin Jaya RT 01 RW 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kota Waringin Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, secara tidak sah memanen dan/atau memungut Hasil Perkebunan”, dilakukan Terdakwa pada pokoknya sebagai berikut: ---
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17:30 WIB Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI dan Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO diajak oleh Sdr. RAHMAN (DPO) untuk memuat buah sawit dengan dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per ton, kemudian Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI, Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO, Sdr. RAHMAN (DPO) dan Sdr. JAIS (DPO) bersama-sama menuju parit yang berada di wilayah perbatasan PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) dengan menggunakan sarana 1 (satu) Unit kendaraan R4 merk isuzu Panther jenis pick up milik Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO dan membawa alat berupa; 1 (satu) buah angkong berwarna orange dan 1 (satu) buah Tojok yang terbuat dari besi warna silver yang digunakan untuk mengambil buah sawit. Setelah sampai di dekat parit yang berada di wilayah perbatasan PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) Sdr. RAHMAN (DPO), Sdr. JAIS (DPO), dan Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI turun dari mobil pick up dan langsung memuat buah kelapa sawit yang ada di dalam parit ke dalam bak mobil pik up sedangkan Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO menunggu di dalam mobil pick up.
- Bahwa pada 04 Februari 2025 terdapat jadwal pemanenan di Kebun Kelapa Sawit di Blok F 01 Pringgan Divisi 01 PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate), buah yang telah dipanen ditumpuk dan ditutupi dengan plepah pohon sawit kemudian pada pukul 18:15 WIB Saksi NURSALIM Alias NUR Bin CINNONG, Saksi SARNUDIN Bin CIPTO RAHARJO dan Saksi WAGITO melakukan pengecekan dan buah sawit yang telah dipanen tersebut telah hilang dan telah berpindah ke dalam parit yang perbatasan dengan jalan kemudian dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI yang posisinya berada di dalam parit dan Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO posisinya di dalam mobil pick up sedangkan Sdr. RAHMAN (DPO) dan Sdr. JAIS (DPO) berhasil kabur.
- Bahwa peran masing-masing dalam memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) adalah sebagai berikut:
- Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI = memuat buah dari tanah ke atas pickup;
- Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO = menunggu di dalam mobil pickup;
- Sdr. RAHMAN (DPO) = menaikkan buah sawit dari parit ke atas tanah;
- Sdr. JAIS (DPO) = menaikkan buah sawit dari parit ke atas tanah.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Areal Kebun Kelapa Sawit di Blok F 01 Pringgan Divisi 01 PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI, Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO, Sdr. RAHMAN (DPO), dan Sdr. JAIS (DPO) tidak pernah mendapatkan izin dari PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) sebagai pemilik yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI, Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO, Sdr. RAHMAN (DPO) dan Sdr. JAIS (DPO) dalam memanen/memungut tanpa izin seberat 2.650 (Dua ribu enam ratus lima puluh) Kilogram berdasarkan data nota timbang PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) menyebabkan PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) mengalami kerugian materiil senilai Rp. 7.950.000,- (Tujuh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
-----Bahwa Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 107 huruf d jo. Pasal 55 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
----- Bahwa ia Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI bersama-sama dengan Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO, Sdr. RAHMAN (DPO), dan Sdr. JAIS (DPO) pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 18:15 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari di Tahun 2025, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di Areal Kebun Kelapa Sawit, Blok F 01 Pringgan Divisi 01 PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate), di Desa Amin Jaya RT 01 RW 01, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kota Waringin Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”, dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 sekira pukul 17:30 WIB Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI dan Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO diajak oleh Sdr. RAHMAN (DPO) untuk memuat buah sawit dengan dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp. 150.000 (Seratus lima puluh ribu rupiah) per ton, kemudian Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI, Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO, Sdr. RAHMAN (DPO) dan Sdr. JAIS (DPO) bersama-sama menuju parit yang berada di wilayah perbatasan PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) dengan menggunakan sarana 1 (satu) Unit kendaraan R4 merk isuzu Panther jenis pick up milik Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO dan membawa alat berupa; 1 (satu) buah angkong berwarna orange dan 1 (satu) buah Tojok yang terbuat dari besi warna silver yang digunakan untuk mengambil buah sawit. Setelah sampai di dekat parit yang berada di wilayah perbatasan PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) Sdr. RAHMAN (DPO), Sdr. JAIS (DPO), dan Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI turun dari mobil pick up dan langsung memuat buah kelapa sawit yang ada di dalam parit ke dalam bak mobil pik up sedangkan Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO menunggu di dalam mobil pick up.
- Bahwa pada 04 Februari 2025 terdapat jadwal pemanenan di Kebun Kelapa Sawit di Blok F 01 Pringgan Divisi 01 PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate), buah yang telah dipanen ditumpuk dan ditutupi dengan plepah pohon sawit kemudian pada pukul 18:15 WIB Saksi NURSALIM Alias NUR Bin CINNONG, Saksi SARNUDIN Bin CIPTO RAHARJO dan Saksi WAGITO melakukan pengecekan dan buah sawit yang telah dipanen tersebut telah hilang dan telah berpindah ke dalam parit yang perbatasan dengan jalan kemudian dilakukan penyergapan dan berhasil mengamankan Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI yang posisinya berada di dalam parit dan Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO posisinya di dalam mobil pick up sedangkan Sdr. RAHMAN (DPO) dan Sdr. JAIS (DPO) berhasil kabur.
- Bahwa peran masing-masing dalam memanen/memungut tanpa izin hasil perkebunan berupa buah kelapa sawit milik PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) adalah sebagai berikut:
- Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI = memuat buah dari tanah ke atas pickup;
- Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO = menunggu di dalam mobil pickup;
- Sdr. RAHMAN (DPO) = menaikkan buah sawit dari parit ke atas tanah;
- Sdr. JAIS (DPO) = menaikkan buah sawit dari parit ke atas tanah.
- Bahwa dalam melakukan perbuatan memanen/memungut buah kelapa sawit di Areal Kebun Kelapa Sawit di Blok F 01 Pringgan Divisi 01 PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI, Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO, Sdr. RAHMAN (DPO), dan Sdr. JAIS (DPO) tidak pernah mendapatkan izin dari PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) sebagai pemilik yang sah.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HERI SUPRIYADI Bin ASMADI, Terdakwa EKA JAYA WIJAYA anak dari PODO MARTODIKROMO, Sdr. RAHMAN (DPO) dan Sdr. JAIS (DPO) dalam memanen/memungut tanpa izin seberat 2.650 (Dua ribu enam ratus lima puluh) Kilogram berdasarkan data nota timbang PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) menyebabkan PT. Indoturba Tengah (Sekonyer Estate) mengalami kerugian materiil senilai Rp. 7.950.000,- (Tujuh juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
------Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 22 April 2025
Penuntut Umum
NILNA KAMALIYA, S.H.
AJUN JAKSA MADYA NIP. 19981102 202203 2 007
|
|