Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
|
“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NO. BERKAS PERKARA : PDM-186/O.2.14/Eoh.2/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
GUSTI ABDUL GAPUR Bin GUSTI JHERMANSYAH
|
Tempat Lahir
|
:
|
Pangkalan Bun
|
Umur / Tgl Lahir
|
:
|
49 Tahun / 23 Juni 1976
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kelurahan Nanga Bulik RT.0, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah atau Perumahan Karyawan PT. Sawit Sumbermas Sarana Selangkun Estate Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Sopir
|
Pendidikan
|
:
|
SD / Sederajat (Tidak Lulus)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 25 Juli 2025 s/d Tanggal 26 Juli 2025
|
Penahanan
|
|
|
Oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 25 Juli 2025 s/d Tanggal 13 Agustus 2025
|
Perpanjangan Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 14 Agustus 2025 s/d Tanggal 22 September 2025
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan sejak tanggal 18 September 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN
----- Bahwa Terdakwa GUSTI ABDUL GAPUR Bin GUSTI JHERMANSYAH pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali dalam bulan September Tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB atau pada waktu lain dalam Tahun 2024 bertempat di Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara – cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat Kembali dalam bulan September Tahun 2024 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi BAMBANG bertemu dengan GUSTI ABDUL GAPUR yang selanjutnya disebut sebagai Terdakwa yang sedang sama – sama bekerja di Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Pada saat itu, Terdakwa ada menawarkan tanah dengan mengatakan “MAS MAU KAH BELI TANAH, AKU ADA TANAH 10 Ha DI DAERAH NANGA QIU, BARU DITANAM SAWIT 7 Ha, DAN SISANYA NANTI KALO MAU DIGARAP BISA DIBANTU DENGAN ALAT BERAT SAYA”, Kemudian Saksi BAMBANG menanyakan “BERAPA HARGANYA?” lalu dijawab oleh Terdakwa “KALO UNTUK SAMPEAN DIKASIH MURAH SEBESAR Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) DAN SURATNYA BERUPA SKT ADA DI PANGKALAN BUN NANTI BISA DIURUS” Kemudian ditanggapi oleh Saksi BAMBANG “YASUDAH NANTI SAYA PIKIR – PIKIR DULU KALO MEMANG BERMINAT NANTI SAYA DATANGI SAMPEAN” yang dijawab kembali oleh Terdakwa “KAPAN SAMPEAN ADA WAKTU NANTI KITA CEK LAHAN TERLEBIH DAHULU” lalu disetujui oleh Saksi BAMBANG;
- Bahwa sekitar Bulan Oktober Tahun 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, Saksi BAMBANG menemui Terdakwa untuk menyampaikan ketertarikannya untuk membeli objek tanah yang sebelumnya ditawarkan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa bersama dengan Saksi BAMBANG pergi melakukan pengecekan lahan yang berada di Daerah Nangan Qiu, Desa Merambang, Kecamatan Bulik Timur, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah. Sesampainya disana bahwa benar terdapat tanaman kelapa sawit yang sudah ditanam, namun juga masih terdapat sisa lahan yang belum dilakukan penggarapan. Setelah Saksi BAMBANG dan Terdakwa melakukan pengecekan, Saksi BAMBANG merasa tertarik dengan objek tanah yang ditawarkan oleh Terdakwa dan berniat untuk membayarkan objek tanah tersebut. Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Saksi BAMBANG bersama dengan Saksi JUWANDI pergi menemui Terdakwa di rumahnya yang beralamat di Perumahan Karyawan PT. Sawit Sumbermas Sarana Afdeling Alfa Selangkun Estate, Desa Rangda, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, untuk membayar objek tanah yang sebelumnya sudah Terdakwa tawarkan kepada Saksi BAMBANG. Kemudian Saksi BAMBANG menyerahkan uang sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) secara cash/ tunai kepada Terdakwa, karena Saksi BAMBANG belum menerima alas hak objek / SKT yang sebelumnya ditawarkan oleh Terdakwa, lalu Terdakwa mengatakan “TENANG SAJA MAS SURATNYA MASIH DIURUS UNTUK DIBALIKNAMAKAN KEPADA SAMPEAN” yang kemudian disetujui oleh Saksi BAMBANG, dan membayarkan sisanya Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) apabila Saksi BAMBANG sudah menerima alas hak objek / SKT yang sudah balik nama. Selanjutnya pada Hari Rabu tanggal 25 Desember 2025, sekitar oukul 18.15 WIB, Saksi BAMBANG ada dihubungi oleh Terdakwa untuk mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan alibi untuk pengurusan balik nama, Saksi BAMBANG lalu mengirimkan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tersebut dengan melalui transfer ke Nomor Rekening 8585250917 atas nama GUSTI ABDUL GAPUR pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekitar pukul 12.36 WIB.
- Namun setelah dilakukan transfer oleh Saksi BAMBANG sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), Terdakwa tidak kunjung memberikan alas hak objek / SKT yang menurut Terdakwa sudah balik nama tersebut. Kemudian Bulan Desember 2024 sampai dengan Bulan Februari 2025 Terdakwa sering menemui Saksi BAMBANG di rumah milik Saksi BAMBANG untuk kembali meminta uang secara bervariasi dengan jumlah keseluruhan yaitu Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan tujuan proses balik nama SKT.
- Lalu pada tanggal 28 April 2025, Saksi BAMBANG ada menerima pesan dari Terdakwa yang menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat menyerahkan SKT yang sudah dijanjikan dan bersedia untuk mengembalikan uang pembayaran yang sebelumnya telah dbayarkan oleh Saksi BAMBANG, tetapi pada kenyataan sampai dengan saat ini Terdakwa tidak ada mengembalikan uang pembayaran.
- Bahwa adapun perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa saksi BAMBANG mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).
----- Bahwa Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Pangkalan Bun, 17 September 2025
Penuntut Umum
Fania Athaya Salsabila, S.H.
Ajun Jaksa Madya 199812252022032008
|
|