Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;--------------------------------------------
- Menetapkan pada hari Sabtu, tanggal 01 September 2007 di Pangkalan Bun telah meninggal dunia seseorang Laki-Laki yang bernama GUSTI BAHRUN (Almarhum), dikarenakan sakit dan telah dikebumikan di Komplek Pemakaman Raja yang berada di Jalan Pangeran Diponegoro, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.-------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada PEMOHON untuk segera melaporkan peristiwa kematian GUSTI BAHRUN (Almarhum) pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kotawaringin Barat paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Penetapan ini guna untuk dicatat dalam Buku Register Akta Kematian dan sekaligus menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama GUSTI BAHRUN (Almarhum).---------------------------------------------
- Membebankan biaya perkara permohonan ini kepada PEMOHON menurut hukum.----------
|