Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT
Jl. Sutan Syahrir No. 19, Kel. Sidorejo Pangkalan Bun - Kalimantan Tengah
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
Nomor Berkas Perkara : PDM-190/O.2.14/Eoh.2/10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA I :
Nama Lengkap
|
:
|
SAPAT Bin DEKAR
|
Tempat lahir
|
:
|
Sambi (Kabupaten Kotawaringin Barat)
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
46 Tahun / 10 Januari 1979
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Kelurahan Pangkut RT. 03, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani / Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
-
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 26 Juli 2025 s/d Tanggal 27 Juli 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d Tanggal 14 Agustus 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 15 Agustus 2025 s/d Tanggal 23 September 2025
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 23 September 2025 s/d dilimpah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Bun
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
-------------- Bahwa ia Terdakwa SAPAT Bin DEKAR, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Blok 27 Afdeling Eco PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang secara tidak sah yang memanen dan/ atau memungut hasil perkebunan dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor : 789/VII-KU/2000 yang berlaku sebagai Izin Usaha Perkebunan atas nama perusahaan PT. PERSADABINA NUSANTARAABADI, dengan nomor SK HGU : 23/HGU/BPN/1996 tanggal 6 Juni 1996, dan tanggal berakhir HGU 31 Desember 2031, luas 3.876 Ha, telah mendaftarkan perusahaan dan dicatat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha Perkebunan;
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 13.00 WIB Sdr. YEKI (DPO), datang seorang diri ke rumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Lexi warna hitam dengan maksud mengajak untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit tanpa izin, dimana Sdr. YEKI (DPO) sebelumnya dihubungi oleh Sdr. MAIL (DPO) untuk diajak panen buah kelapa sawit di PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi), yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. LEXI (DPO) berangkat menuju ke rumah Sdr. ALDI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Lexi warna hitam milik Sdr. YEKI (DPO). Setibanya di rumah Sdr. ALDI (DPO), telah ada Sdr. MAIL (DPO) yang juga sedang berada di rumah Sdr. ALDI (DPO). Kemudian Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. YEKI (DPO), Sdr. ALDI (DPO) dan Sdr. MAIL (DPO) berangkat menuju Perkebunan Kelapa Sawit Blok 27 Afdeling Eco PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up Nomor Polisi KH 8178 RF warna putih milik Sdr. ALDI (DPO), adapun Sdr. ALDI (DPO) sebagai sopir dan Terdakwa duduk di bangku sebelah Sdr. ALDI (DPO), sedangkan Sdr. YEKI (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Lexi warna hitam miliknya, dan Sdr. MAIL (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam miliknya dengan berjalan beriringan. Sesampainya di Perkebunan Kelapa Sawit Blok 27 Afdeling Eco PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar jam 15.00 WIB Sdr. ALDI (DPO) dan Sdr. MAIL (DPO) dengan menggunakan motor berkeliling untuk memantau situasi di sekitar, setelah dirasa aman Sdr. ALDI (DPO) dan Sdr. MAIL (DPO) kembali ke lokasi panen dengan membawa 2 (dua) buah egrek, kemudian Sdr. ALDI (DPO) dan Sdr. MAIL (DPO) melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek yang dibawanya, sedangkan Terdakwa dan Sdr. YEKI (DPO) bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan, adapun pemanenan buah kelapa sawit dilakukan hingga sekitar jam 20.00 WIB. Selanjutnya Sdr. ALDI (DPO) dan Sdr. MAIL (DPO) memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil jenis Pick Up Nomor Polisi KH 8178 RF warna putih, sedangkan Terdakwa dan Sdr. YEKI (DPO) pergi ke perempatan jalan keluar menuju aspek untuk mengantisipasi dan memberitahukan apabila team patroli datang, setelah itu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Lexi warna hitam dan YEKI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam menuju ke perempatan jalan keluar arah aspek, setibanya disana Terdakwa dan Sdr. YEKI (DPO) menunggu dengan cara berdiri di pinggir jalan. Lalu sekitar 30 menit kemudian, datang 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up Nomor Polisi KH 8178 RF warna putih yang dikemudikan oleh ALDI dan MAIL, bermuatan buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah diambil dan dimuat dari Blok 27 Afdeling Eco PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian disusul oleh mobil team patroli dan langsung mengamankanTerdakwa juga 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up Nomor Polisi KH 8178 RF warna putih yang masuk ke dalam parit. Sedangkan Sdr. ALDI (DPO), Sdr. MAIL (DPO) dan Sdr. YEKI (DPO) berhasil kabur melarikan diri;
- Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa, Sdr. ALDI (DPO), Sdr. MAIL (DPO) dan Sdr. YEKI (DPO) ambil berdasarkan Berita Acara Kerugian yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi) yaitu sebanyak 67 (enam puluh tujuh) janjang dengan berat 1.850 (seribu delapan ratus lima puluh) kilogram;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi) mengalami kerugian yaitu sebesar Rp. 5.735.000,- (lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Kerugian yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi).
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 107 huruf D Jo Pasal 55 Huruf D Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.---------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa ia Terdakwa SAPAT Bin DEKAR, pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2025 bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Blok 27 Afdeling Eco PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak – tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan Nomor : 789/VII-KU/2000 yang berlaku sebagai Izin Usaha Perkebunan atas nama perusahaan PT. PERSADABINA NUSANTARAABADI, dengan nomor SK HGU : 23/HGU/BPN/1996 tanggal 6 Juni 1996, dan tanggal berakhir HGU 31 Desember 2031, luas 3.876 Ha, telah mendaftarkan perusahaan dan dicatat sebagai perusahaan yang bergerak di bidang usaha Perkebunan;
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 25 Juli 2025 sekitar jam 13.00 WIB Sdr. YEKI (DPO), datang seorang diri ke rumah Terdakwa dengan mengendarai 1 (satu) unit Sepeda Motor Lexi warna hitam dengan maksud mengajak untuk melakukan pencurian buah kelapa sawit tanpa izin, dimana Sdr. YEKI (DPO) sebelumnya dihubungi oleh Sdr. MAIL (DPO) untuk diajak panen buah kelapa sawit di PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi), yang kemudian disetujui oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Sdr. LEXI (DPO) berangkat menuju ke rumah Sdr. ALDI (DPO) dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Lexi warna hitam milik Sdr. YEKI (DPO). Setibanya di rumah Sdr. ALDI (DPO), telah ada Sdr. MAIL (DPO) yang juga sedang berada di rumah Sdr. ALDI (DPO). Kemudian Terdakwa bersama – sama dengan Sdr. YEKI (DPO), Sdr. ALDI (DPO) dan Sdr. MAIL (DPO) berangkat menuju Perkebunan Kelapa Sawit Blok 27 Afdeling Eco PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up Nomor Polisi KH 8178 RF warna putih milik Sdr. ALDI (DPO), adapun Sdr. ALDI (DPO) sebagai sopir dan Terdakwa duduk di bangku sebelah Sdr. ALDI (DPO), sedangkan Sdr. YEKI (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Lexi warna hitam miliknya, dan Sdr. MAIL (DPO) mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam miliknya dengan berjalan beriringan. Sesampainya di Perkebunan Kelapa Sawit Blok 27 Afdeling Eco PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah sekitar jam 15.00 WIB Sdr. ALDI (DPO) dan Sdr. MAIL (DPO) dengan menggunakan motor berkeliling untuk memantau situasi di sekitar, setelah dirasa aman Sdr. ALDI (DPO) dan Sdr. MAIL (DPO) kembali ke lokasi panen dengan membawa 2 (dua) buah egrek, kemudian Sdr. ALDI (DPO) dan Sdr. MAIL (DPO) melakukan pemanenan buah kelapa sawit dengan menggunakan egrek yang dibawanya, sedangkan Terdakwa dan Sdr. YEKI (DPO) bertugas mengumpulkan buah kelapa sawit yang telah dipanen ke pinggir jalan, adapun pemanenan buah kelapa sawit dilakukan hingga sekitar jam 20.00 WIB. Selanjutnya Sdr. ALDI (DPO) dan Sdr. MAIL (DPO) memuat buah kelapa sawit ke dalam mobil jenis Pick Up Nomor Polisi KH 8178 RF warna putih, sedangkan Terdakwa dan Sdr. YEKI (DPO) pergi ke perempatan jalan keluar menuju aspek untuk mengantisipasi dan memberitahukan apabila team patroli datang, setelah itu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Lexi warna hitam dan YEKI mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor beat warna hitam menuju ke perempatan jalan keluar arah aspek, setibanya disana Terdakwa dan Sdr. YEKI (DPO) menunggu dengan cara berdiri di pinggir jalan. Lalu sekitar 30 menit kemudian, datang 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up Nomor Polisi KH 8178 RF warna putih yang dikemudikan oleh ALDI dan MAIL, bermuatan buah kelapa sawit yang sebelumnya sudah diambil dan dimuat dari Blok 27 Afdeling Eco PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi), Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, kemudian disusul oleh mobil team patroli dan langsung mengamankanTerdakwa juga 1 (satu) unit mobil jenis Pick Up Nomor Polisi KH 8178 RF warna putih yang masuk ke dalam parit. Sedangkan Sdr. ALDI (DPO), Sdr. MAIL (DPO) dan Sdr. YEKI (DPO) berhasil kabur melarikan diri;
- Bahwa adapun buah kelapa sawit yang Terdakwa, Sdr. ALDI (DPO), Sdr. MAIL (DPO) dan Sdr. YEKI (DPO) ambil berdasarkan Berita Acara Kerugian yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi) yaitu sebanyak 67 (enam puluh tujuh) janjang dengan berat 1.850 (seribu delapan ratus lima puluh) kilogram;
- Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi) mengalami kerugian yaitu sebesar Rp. 5.735.000,- (lima juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu rupiah) berdasarkan Berita Acara Kerugian yang dibuat dan dikeluarkan oleh PT. PBNA (Persada Bina Nusantara Abadi).
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Pangkalan Bun, 22 September 2025
Jaksa Penuntut Umum
Fania Athaya Salsabila, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19981225 202203 2 008 |