Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Risa Rismianti, SH | BUPATI KABUPATEN SUKAMARA | 2 | YOFI YUDHISTIRA, S.PT | BUPATI KABUPATEN SUKAMARA | 3 | HAJIB PONCO WASKITO, SH | BUPATI KABUPATEN SUKAMARA | 4 | TETUKO RADIET PRAMUDITA, S.H. | BUPATI KABUPATEN SUKAMARA | 5 | IKA SAFITRI RAHMAH, S.H. | BUPATI KABUPATEN SUKAMARA | 6 | Sunardi, S,Si., M.Sc.M.Eng | BUPATI KABUPATEN SUKAMARA |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk keseluruhannya;
- Menyatakan bahwa PARA PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang benar;
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum terhadap SURAT PERNYATAAN PENYERAHAN FISIK TANAH DAN KEBUN KELAPA SAWIT tertanggal 10 Desember 2014, dengan daftar sebagai berikut:
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Djudianto dan Ema Handayani, SHM No. 612/Pudu, SHM No. 613/Pudu, dan SHM No. 581/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama H. Muhlis dan Hj. Yuliana, SHM No. 582/Pudu, dan SHM No. 611/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Ahli Waris Alm.Johansyah, SHM No. 610/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Ahli Waris Alm.Anang Yohani, SHM No. 609/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Ahli Waris Alm.H. Devi Ansori, SHM No. 608/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Sardiman, SHM No. 607/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Anang Sukri, SHM No. 606/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Syamsudin, SHM No. 602/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Abdul Halim, SHM No. 601/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Iswadi Yohani Putra , SHM No. 599/Pudu dan , SHM No. 600/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Suryadi, MJ, , SHM No. 598/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Rahmadi, SHM No. 596/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Ahli Waris Alm.Hasan Basri, SHM No. 595/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Said Idrus, SHM No. 594/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Pitoyo, SHM No. 591/Pudu dan SHM No. 592/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Edi Chandra dan Rusmiyati, SHM No. 589/Pudu, SHM No.590/Pudu dan SHM No. 576/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Hengky Yohani Putra, SHM No. 588/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Djailani, SHM No.648/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Supianto, SHM No. 585/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Toyo, SHM No. 579/Pudu dan SHM No. 584/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Erni Kalsum, SHM No. 583/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Mimi Yana, SHM No. 573/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 atas nama Evi Kusrina SHM No. 574/Pudu dan SHM No. 575/Pudu;
- Surat Pernyataan Penyerahan Fisik Tanah dan Kebun Kelapa Sawit tertanggal 10 Desember 2014 an Maswati, SHM No. 616/Pudu;
5. Menyatakan sah dan berharga, serta berkekuatan hukum terhadap SURAT PERNYATAAN PENCABUTAN PENYERAHAN FISIK TANAH DAN KEBUN KELAPA SAWIT tertanggal 9 Agustus 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh setiap anggota KELOMPOK TANI POKSA DELAPAN BELAS KELURAHAN PADANG;
6. Menyatakan sah serta memiliki kekuatan mengikat terhadap PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT POLA KEMITRAAN TERPADU No.027/SR/VIII/13/RO/CA Tanggal 31 Agustus 2013 antara PT. Sungai Rangit dengan KELOMPOK TANI POKSA DELAPAN BELAS KELURAHAN PADANG;
7. Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan seluruh 36 Sertifikat Hak Milik KELOMPOK TANI POKSA DELAPAN BELAS KELURAHAN PADANG yang dikuasai TERGUGAT I secara segera dan seketika kepada PARA PENGGUGAT;
8. Menghukum memerintahkan TERGUGAT I untuk menghentikan intervensi terhadap penyelenggaraan perkebunan lahan kemitraan plasma berdasarkan PERJANJIAN KERJASAMA PENGELOLAAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT POLA KEMITRAAN TERPADU No.027/SR/VIII/13/RO/CA Tanggal 31 Agustus 2013 serta intervensi terhadap pembayaran SHU/SHP dari TURUT TERGUGAT kepada KELOMPOK TANI POKSA DELAPAN BELAS KELURAHAN PADANG;
9. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk membayarkan sisa SHP TBS yang belum dibayarkan terhitung sejak Bulan Juli 2025 dan untuk seterusnya ke Rekening KELOMPOK TANI PKSA DELAPAN BELAS KELURAHAN PADANG No. Rekening 2047.01.000331.304 untuk dikelola PARA PENGGUGAT untuk dan atas nama KELOMPOK TANI POKSA DELAPAN BELAS KELURAHAN PADANG;
10. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti kerugian kepada PARA PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus total sebesar Rp. 950.000.000.- (sembilan ratus lima puluh juta rupiah);
11. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari sejak perkara gugatan a quo berkekuatan hukum tetap sampai dengan PARA TERGUGAT melaksanakan seluruh isi putusan;
12. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoorbaar bij voorrad) meskipun ada upaya bantahan (Verzet), banding atau kasasi;
13. Menghukum PARA TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
14. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul. |