Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2026/PN Pbu GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H. 1.SUTRISNO Alias ARIP Bin DARMAN.
2.MAULIDI Alias IDI Alias EDEH Bin TAJUDINOOR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-277/O.2.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUTRISNO Alias ARIP Bin DARMAN.[Penahanan]
2MAULIDI Alias IDI Alias EDEH Bin TAJUDINOOR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI KALIMANTAN TENGAH

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

Alamat : Jl. Sutan Syahrir No.19, Mendawai, Arut Sel., Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah

Telp. : (0532) Email : kejari.kotawaringinbarat@kejaksaan.go.id

DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

P-29

     

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTRASI PERKARA : PDM-36/O.2.14/Eoh.2/03/2026

 

  1. IDENTITAS TERSANGKA :      

Nama Terdakwa

:

SUTRISNO Alias ARIF Bin DARMAN

Nomor Identitas

:

6207040810810001

Tempat Lahir

:

Katingan (Kalteng)

Umur/Tanggal lahir

:

44 Tahun / 08 Oktober 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan M. Arsyad Rt. 10 Rw. 02 Desa Pembuangan Hulu I Kec. Hanau Kab. Kobar Prop. Kalteng.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD (Tidak Tamat, Kelas III)

 

     

Nama Terdakwa

:

MAULIDI Alias IDI Alias EDEH Bin TAJUDINOOR

Nomor Identitas

:

6202061804010003

Tempat Lahir

:

Sampit (Kalteng)

Umur/Tanggal lahir

:

24 Tahun / 18 April 2001

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Noorhidayah 1, Desa Pembuang Hulu I, Rt. 011 Rw. 002 Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMK (Tamat)

 

 

 

 

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN

Penangkapan

:

Tanggal 02 Februari 2026

Penahanan

 

 

Oleh Penyidik

 

Perpanjangan Oleh PU

:

 

:

Rutan Polres Kobar, Tanggal 03 Februari 2026 s/d Tanggal 22 Februari 2026

Rutan Polres Kobar, tanggal 23 Februari 2026 s/d Tanggal 03 April 2026

Penuntut Umum

:

 

 

  1.  DAKWAAN :

------ Bahwa Terdakwa SUTRISNO Als ARIF Bin DARMAN dan  MAULIDI Als IDI Als EDEH Bin TAJUDINOOR pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 sekitar jam 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan Toko Desa Simpang Berabai, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangakalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh bersama sama atau lebih dengan bersekutu” dimana perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

    • Bahwa berawal pada hari kamis tanggal 29 januari 2026, sekitar jam 16.00 Wib saat itu Terdakwa SUTRISNO Als ARIF Bin DARMAN kerumah Terdakwa MAULIDI Als IDI Als EDEH Bin TAJUDINOOR dan mengajaknya untuk jalan - jalan ke Pangkalan Banteng, kemudian setelah itu Terdakwa SUTRISNO dan Terdaakwa MAULIDI sampai di Fortuna tetapi karena sepi kemudian Terdakwa SUTRISNO dan saudara MAULIDI pergi dan berencana mendatangi teman untuk mencari pekerjaan, namun saat di perjalanan para Terdakwa melewati sebuah Toko yang berada di Desa Simpang Berambai, Terdakwa MAULIDI menegur Terdakwa SUTRISNO dan bilang “ BANG ADA KUNCI KONTAK, PUTAR BALIK” Kemudian setelah itu Terdakwa SUTRISNO langsung putar balik dan memastikan sepeda motor tersebut ada kunci kontaknya yang sedang menempel, dan ternyata benar ada, Kemudian saat itu Terdakwa MAULIDI, langsung turun dan dengan sadar langsung mendatangi sepeda motor merk Honda Vario warna hitam tahun 2019 Noka MH1JM511XKK400095 Nosin JM51E1397182 tersebut lalu menghidupkan sepeda motor dan di bawa pergi, ke arah pembuang, dan selanjutnya Terdakwa bawa pulang ke rumah.
    • Bahwa peran Terdakwa SUTRISNO yaitu mengawasi lokasi sekitar dan peran Terdakwa MAULIDI yaitu melakukan eksekusi mengambil sepeda motor. Bahwa Sepeda motor tersebut rencananya akan Terdakwa jual akan tetapi belum laku terjual dan sudah ditangkap oleh Pihak Kepolisian
    • Bahwa Terdakwa SUTRISNO Als ARIF Bin DARMAN mengambil sepeda motor di wilayah kecamatan Pangkalan Banteng sebanyak 3 Kali dengan rincian sebagai berikut :
    • Pada bulan Desember 2025 Terdakwa mengambil sepeda motor Honda CBR150 warna putih di depan Warung Nganjuk Desa Karang Mulya, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar bersama dengan Sdr ENTOL dan Sdr BASRUN.
    • Pada bulan Januari 2026 Terdakwa mengambil sepeda motor Suzuki mirip RX King warna hitam di pinggir jalan simpang empat loging Desa Amin Jaya, Kec. Pangkalan Banteng, Kab. Kobar bersama dengan Sdr ENTOL.
    • Hari Kamis tanggal 29 Januari 2026, Skj. 18.00 Wib, Di Depan Toko yang berada di Desa Simpang berambai Kec. Pangkalan Banteng Kab. Kobar Prop. Kalteng bersama dengan Sdr MAULIDI Als IDI Als EDEH.
    • Bahwa barang yang Terdakwa curi adalah berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 2 merk Honda Vario warna hitam tahun 2019 Noka MH1JM511XKK400095 Nosin JM51E1397182.
    • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa diatas korban mengalami kerugian sebesar 22.500.000,- (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa SUTRISNO Alias ARIF Bin DARMAN dan MAULIDI Alias IDI Alias EDEH Bin TAJUDINOOR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------------------

 

Pangkalan Bun, 11 Maret 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

GALEH SETIYAWAN SAKUNTALA, S.H.

Ajun Jaksa Madya Nip. 199701072022031002

 

 

SARAN/PERSETUJUAN KASI PIDUM

SARAN/PERSETUJUAN KAJARI

 

 

 

 

 

SARAN/PERSETUJUAN KASUBSI

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya