Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
406/Pid.Sus/2024/PN Pbu 1.ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2.BUDI MURWANTO, S.H.
RUDI HARTONO Alias SAPRI Bin MUHARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 406/Pid.Sus/2024/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-157/O.2.14/Enz.2/12/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI ANDHIKA THOMAS, S.H.
2BUDI MURWANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUDI HARTONO Alias SAPRI Bin MUHARI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

KESATU

---- Bahwa ia Terdakwa RUDI HARTONO Alias SAPRI Bin MUHARI, pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih RT.10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa RUDI HARTONO Alias SAPRI Bin MUHARI dihubungi oleh Sdr. TOHA (DPO) yang menawarkan barang berupa narkotika jenis shabu untuk dijual oleh Terdakwa RUDI HARTONO dan Terdakwa RUDI HARTONO menyetujui untuk menjual narkotika jenis shabu yang ditawarkan oleh Sdr. TOHA (DPO) tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa RUDI HARTONO yang sedang berada di sebuah rumah di  Jalan Pasir Putih RT.10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah didatangi oleh Sdr. TOHA (DPO). Kemudian Sdr.TOHA (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dari dalam saku celana yang dipakainya lalu mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut bersama Terdakwa RUDI HARTONO. Selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi narkotika tersebut, dari dalam tas yang digunakannya, Sdr. TOHA (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kotak headset yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 26,44 (dua puluh enam koma empat puluh empat) gram atau berat bersih 25,74 (dua puluh lima koma tujuh puluh empat) gram yang kemudian diserahkan oleh Sdr. TOHA (DPO) kepada Terdakwa RUDI HARTONO dengan tujuan untuk dijual jika ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN menghubungi Terdakwa RUDI SUSANTO melalui pesan Whatsapp dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Saksi SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN mendatangi rumah Terdakwa RUDI HARTONO yang bertempat di Jalan Pasir Putih RT.10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa RUDI HARTONO langsung menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram kepada Saksi SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan dibayar oleh Saksi SETYAWAN Bin BAGONG SUDHAMIN ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB bertempat di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih RT.10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi WAHYUDI NOOR Bin NOOR AFANDI bersama Saksi RONALD MANIHURUK Anak Dari PARDIN SIMANIHURUK yang merupakan Anggota Kepolisian atas informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa RUDI HARTONO, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi M. EFENDI Bin M.ARSYAD selaku warga setempat. Selanjutnya di lantai kamar ditemukan 1 (satu) buah alat isap (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Redmi dengan nomor sim card 085750433967, kemudian di samping lemari baju ditemukan 1 (satu) buah kotak headset yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 26,44 (dua puluh enam koma empat puluh empat) gram atau berat bersih 25,74 (dua puluh lima koma tujuh puluh empat) gram dan 1 (satu) pak plastik klip kosong, yang semuanya diakui adalah milik Terdakwa RUDI HARTONO, kemudian Terdakwa RUDI HARTONO beserta barang bukti diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO Alias SAPRI Bin MUHARI tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 118/10852/VII/ 2024 tanggal 26 Juli 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 26,44 (dua puluh enam koma empat puluh empat) gram, berat bungkus plastik 0,7 (nol koma tujuh) gram dan berat bersih 25,74 (dua puluh lima koma tujuh puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0417 tanggal 30 Juli 2024 bahwa sampel  kode 24.098.11.16.05.0422.K sebanyak 1 (satu) bungkus Netto 0,3234 gram adalah benar teridentifikasi positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika . ---------------------------------------------------------

 

-----ATAU-----

 

KEDUA

---- Bahwa ia Terdakwa RUDI HARTONO Alias SAPRI Bin MUHARI, pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli Tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih dalam Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih RT.10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram” perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut  : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB bertempat di sebuah rumah di Jalan Pasir Putih RT.10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi WAHYUDI NOOR Bin NOOR AFANDI bersama Saksi RONALD MANIHURUK Anak Dari PARDIN SIMANIHURUK yang merupakan Anggota Kepolisian atas informasi dari masyarakat mengamankan Terdakwa RUDI HARTONO, kemudian dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi M. EFENDI Bin M.ARSYAD selaku warga setempat. Selanjutnya di lantai kamar ditemukan 1 (satu) buah alat isap (bong), 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan, 1 (satu) buah handphone merk Redmi dengan nomor sim card 085750433967, kemudian di samping lemari baju ditemukan 1 (satu) buah kotak headset yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 26,44 (dua puluh enam koma empat puluh empat) gram atau berat bersih 25,74 (dua puluh lima koma tujuh puluh empat) gram dan 1 (satu) pak plastik klip kosong, yang semuanya diakui adalah milik Terdakwa RUDI HARTONO, kemudian Terdakwa RUDI HARTONO beserta barang bukti diamankan ke kantor Satres Narkoba Polres Kobar guna diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  • Bahwa sebelumnya pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa RUDI HARTONO Alias SAPRI Bin MUHARI dihubungi oleh Sdr. TOHA (DPO) yang menawarkan barang berupa narkotika jenis shabu untuk dijual oleh Terdakwa RUDI HARTONO dan Terdakwa RUDI HARTONO menyetujui untuk menjual narkotika jenis shabu yang ditawarkan oleh Sdr. TOHA (DPO) tersebut;
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa RUDI HARTONO yang sedang berada di sebuah rumah di  Jalan Pasir Putih RT.10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah didatangi oleh Sdr. TOHA (DPO). Kemudian Sdr.TOHA (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah paket narkotika jenis shabu dari dalam saku celana yang dipakainya lalu mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut bersama Terdakwa RUDI HARTONO. Selanjutnya setelah selesai mengkonsumsi narkotika tersebut, dari dalam tas yang digunakannya, Sdr. TOHA (DPO) mengeluarkan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) pak plastik klip kosong dan 1 (satu) buah kotak headset yang di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klip diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 26,44 (dua puluh enam koma empat puluh empat) gram atau berat bersih 25,74 (dua puluh lima koma tujuh puluh empat) gram yang kemudian diserahkan oleh Sdr. TOHA (DPO) kepada Terdakwa RUDI HARTONO dengan tujuan untuk dijual jika ada orang yang ingin membeli narkotika jenis shabu tersebut;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 Juli 2024 sekira pukul 07.00 WIB Saksi SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN menghubungi Terdakwa RUDI SUSANTO melalui pesan Whatsapp dengan maksud untuk membeli narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 12.00 WIB Saksi SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN mendatangi rumah Terdakwa RUDI HARTONO yang bertempat di Jalan Pasir Putih RT.10, Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah. Kemudian Terdakwa RUDI HARTONO langsung menyerahkan 1 paket narkotika jenis shabu seberat 5 (lima) gram kepada Saksi SETYAWAN Bin BAGONG SUCHAMIN dengan harga Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan dibayar oleh Saksi SETYAWAN Bin BAGONG SUDHAMIN ketika narkotika jenis shabu tersebut sudah laku terjual;
  • Bahwa Terdakwa RUDI HARTONO Alias SAPRI Bin MUHARI tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Nomor : 118/10852/VII/ 2024 tanggal 26 Juli 2024 PT. Pegadaian CP. Pangkalan Bun telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 2 (dua) buah paket yang diduga berisi shabu dengan berat kotor 26,44 (dua puluh enam koma empat puluh empat) gram, berat bungkus plastik 0,7 (nol koma tujuh) gram dan berat bersih 25,74 (dua puluh lima koma tujuh puluh empat) gram;
  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Palangka Raya Nomor : LHU.098.K.05.16.24.0417 tanggal 30 Juli 2024 bahwa sampel  kode 24.098.11.16.05.0422.K sebanyak 1 (satu) bungkus Netto 0,3234 gram adalah benar teridentifikasi positif Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I (satu) Nomor urut 61 lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaimana  diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------

 

 

Pangkalan Bun, 04 Desember 2024

    1. UMUM

 

 

 

    1. ANDHIKA THOMAS, SH.

AJUN JAKSA NIP.199503092019021007

Pihak Dipublikasikan Ya