Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon.--
- Membenarkan Benar Tanggal, Bulan, dan Tahun lahir Pemohon adalah 15 Juli 1979.--
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengajukan permohonan Perubahan Tanggal, Bulan, dan Tahun lahir Pemohon pada Paspor Nomor Paspor Nomor A3052452 yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Republik Indonesia Kelas I Semarang, yang semula tertulis Tanggal lahir 1 (Satu), Bulan lahir Januari, dan Tahun lahir 1978 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan), Dirubah menjadi tahun lahir 1995, Dirubah menjadi Tanggal lahir 15 (Lima Belas), Bulan lahir Juli, dan Tahun lahir 1979 (Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Sembilan).--
- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam permohonan a quo.--
|