Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
33/Pdt.P/2025/PN Pbu SURTI SIAHAAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 33/Pdt.P/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SURTI SIAHAAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pergantian tempat lahir dalam Kutipan Akta Kelahiran pemohon Nomor: 6208-LT-25092018-0017 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara pada tanggal Satu Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dokumen kependudukan dari pemohon lainnya yang semula tercatat/tertulis Tempat Lahir KAMPUNG RAWANG, agar dapat ditetapkan perbaikan penulisan menjadi tempat lahir di RAWANG LAMA;
  3. Memerintahkan pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukamara dimana pemohon berdomisili untuk mencatat perihal perubahan tersebut dalam register yang diperuntukkan untuk itu,
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak