Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2025/PN Pbu MAIMUNAH WARNI YANTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MAIMUNAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JEFRI ERA PRANATA,S.H.,M.Kn.MAIMUNAH
2ABDUL SYUKUR, SH.MAIMUNAH
Tergugat
NoNama
1WARNI YANTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. BERKAH ITAH BERSAMA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 549.500.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.----------------------------------------------
  2. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan “Wanprestasi (Cidera Janji)” kepada PENGGUGAT.------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum TERGUGAT membayar/mengembalikan sisa dana atau uang (Baca : Modal) kerjasama milik dari PENGGUGAT sebesar Rp. 549.500.000,00 (Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai, seketika dan sekaligus yang dilaksanakan segera setelah PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian dalam bentuk Bunga Moratoir sejumlah Rp. 2.747.500,00 (Dua Juta Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) Per Bulan kepada PENGGUGAT terhitung dari sejak gugatan a quo diajukan ke Pengadilan, sampai dengan PUTUSAN ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap (Inkracht Van Gewijsde).------------
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan Perlawanan (Verzet), Banding maupun Kasasi.----
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk, patuh dan taat dalam mengikuti isi bunyi putusan dalam perkara ini.------------------------------------------------------------------------------------
  7. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.---------------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak