Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.B/2026/PN Pbu 1.NILNA KAMALIYA, S.H.
2.WIDHI JADMIKO, S.H., M.H.
BAMBANG PAMUNGKAS Bin EDDY SOENARKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 66/Pid.B/2026/PN Pbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan TAR : 200 /O.2.14/ Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NILNA KAMALIYA, S.H.
2WIDHI JADMIKO, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG PAMUNGKAS Bin EDDY SOENARKO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

        KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI KOTAWARINGIN BARAT

“Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR REG. PERKARA : PDM-28/O.2.14/Eoh.2/02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :      

Nama Terdakwa

:

BAMBANG PAMUNGKAS Bin EDDY SOENARKO

Nomor Identitas

:

6201022210820002

Tempat Lahir

:

Palembang

Umur/Tanggal lahir

:

43 Tahun / 22 Oktober 1982

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Ahmad Yani RT.021 RW.007 Kelurahan Baru Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA (Tamat)

 

   

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

TERDAKWA DITAHAN DI PERKARA LAIN

 

  1.  DAKWAAN :

PERTAMA :

------ Bahwa Terdakwa BAMBANG PAMUNGKAS Bin EDDY SOENARKO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 sampai dengan hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2024, bertempat di Kantor CV. Juara Property yang beralamat di Jalan Ahamad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan di Kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis, yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 Terdakwa memperoleh penguasaan atas sebidang tanah milik Saksi Hj. SALIYAH berupa Surat Pernyataan Memiliki Bidang Tanah (SKT), tanggal 25 Juli 2007 Nomor 116/KMR-AS/VII/2007.Pem dengan cara membeli kepada Saksi Hj. SULIYAH sebesar Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Bahwa tanah tersebut belum dilakukan pemecahan, balik nama, maupun peningkatan status hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembelian tanah tersebut belum lunas masih kurang Rp. 62.000.000.- (enam puluh dua juta). Kemudian sekira bulan November 2019 Terdakwa melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan terhadap tanah yang dibelinya tersebut kepada masyarakat luas, sebanyak kurang lebih 100 kavling, dengan menumpang bendera CV. Juara Property milik Sdr. MAWARDI (Dalam Daftar Pencarian Saksi) melalui promosi media sosial, pamflet, dan pemasaran langsung oleh karyawan/ marketing freelance. Bahwa untuk bisa menarik para calon pembeli, Terdakwa menawarkan antara lain:
  • Lokasi tanah strategis (dalam kota);
  • Pembayaran dengan sistem kredit tanpa bunga;
  • Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah pelunasan;
  • Jangka waktu penyerahan sertifikat sekitar 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan setelah pelunasan.

Perbuatan ke-1

  • Bahwa sekira pada bulan November 2019 Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO tertarik dengan penawaran penjualan tanah kavling yang pasarkan oleh Terdakwa dengan menggunakan CV. Juara Property melalui iklan media sosial facebook (marketplace Pangkalan Bun). Kemudian saksi WAHYU MUKTI WIBOWO menanyakan penjualan tanah Kavling tersebut kepada Saksi SARTIKA selaku marketing penjualan dari CV. Juara Property, setelah itu saksi WAHYU MUKTI WIBOWO diminta untuk datang ke Kantor CV. Juara Property yang beralamat di Jalan Ahamad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, selanjutnya saksi WAHYU MUKTI WIBOWO bersama Saksi SARTIKA melakukan pengecekan ke lokasi tanah kavling dengan luas tanah 200 M?2; ukuran (lebar 10 M , panjang 20 M) beralamat di Jalan Samari 2 Gang Merpati Kelurahan Madurejo RT. 25, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada tanggal 19 November 2019 saksi WAHYU MUKTI WIBOWO datang ke Kantor CV. Juara Property untuk melakukan akad jual beli tanah dan dijelaskan oleh Saksi SARTIKA bahwa harga tanah kavling ukuran 10 x 20 M2 di Blok SB 20 adalah Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) mekanisme pembayarannya dapat melalui angsuran tanpa bank sebesar Rp. 688.000,- (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan dengan tempo 48 (empat puluh delapan) kali dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Desember 2023 serta pembayaran uang muka / DP Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa Terdakwa melalui Saksi SARTIKA menjanjikan kepada Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO bahwasannya akan menerima sertifikat tanah yang dibeli setelah dilakukan pelunasan, kemudian Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO menyetujui. Setelah itu saksi WAHYU MUKTI WIBOWO melakukan pembayaran uang muka/ DP langsung di kantor CV. Juara Property sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah). Kemudian dibuat akad perjanjian jual beli tanah kavling dengan sistem kredit yang ditandatangani oleh Terdakwa, selaku pihak pertama dari CV. Juara Property, Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO, Saksi SUMIYANTI selaku pihak kedua, dan Saki SARTIKA selaku Saksi. Bahwa Terdakwa menjamin tanah kavling yang dijual bebas dari segala ikatan pemberatan, bebas dari penggadaian, bebas dari hal kebendaan lainnya serta tidak dijadikan sebagai jaminan kepada pihak manapun. Sampai akhirnya Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO menyetujui akad kredit dengan memberikan tanda tangan di dalam dokumen Perjanjian Jual/Beli Tanah Kavling dengan sistem kredit. setelah itu Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO di berikan kartu angsuran tanah serta kwitansi pembayaran uang muka/ DP yang dicap dan ditandatangani oleh pihak CV. Juara Property.
  • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa mendirikan CV. Borneo Sukses (Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 04 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha Perseroan. Bahwa Terdakwa menggunakan CV. Boss Property tersebut untuk melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling melalui marketing freelance yang dibayar oleh Terdakwa untuk memasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace. Selanjutnya mulai bulan Maret 2020 Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO melanjutkan pembayaran angsuran pembelian tanah kavling kepada Terdakwa di CV. Boss Property yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada tanggal 23 Januari 2024 Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO telah melakukan pelunasan seluruh pembayaran dan memperoleh kwitansi pelunasan dari CV. Boss Property, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kavling yang telah dibeli lunas oleh Saksi WAHYU MUKTI PRABOWO karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dengan salah satu jaminan berupa Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling oleh Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO, padahal Terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah tersebut telah dijual sebagian kepada Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO kehilangan haknya untuk memperoleh sertifikat tanah, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).

Perbuatan ke-2

  • Bahwa pada tanggal 19 November 2019 Saksi RUSDI tertarik dengan penawaran penjualan tanah kavling yang pasarkan oleh Terdakwa dengan menggunakan CV. Juara Property melalui iklan media sosial facebook (marketplace Pangkalan Bun). Kemudian Saksi RUSDI menghubungi marketing dan menanyakan penjualan tanah Kavling tersebut kepada marketing penjualan dari CV. Juara Property dan diarahkan untuk melakukan pengecekan lokasi, setelah melakukan pengecekan Saksi RUSDI mendatangi kantor CV. Juara Property dan diberi penjelasan bahwa tanah tersebut mempunyai  ukuran 11 X 20 M2 dengan harga Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) bisa di lakukan pembayaran secara di angsur selama 48 kali dengan dilakukan pembayaran disetiap bulannya, setelah melakukan pelunasan akan mendapatkan sertifikat, karena penjelasan tersebut Saksi RUSDI setuju dan melakukan akad perjanjian jual beli dengan CV. Juara Property yang diwakili oleh Saksi AHMAD KASRANI kemudian Saksi RUSDI menyerahkan uang muka / DP sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan angsuran setiap bulan Rp 761.000 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan waktu tempo 48 kali yang akan dibayar disetiap bulannya di mulai dari bulan desember 2019.
  • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa BAMBANG PAMUNGKAS mendirikan CV. Borneo Sukses (Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 04 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha Perseroan. Bahwa Terdakwa menggunakan CV. Boss Property tersebut untuk melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling melalui marketing freelance yang dibayar oleh Terdakwa untuk memasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace. Selanjutnya Saksi RUSDI melanjutkan pembayaran angsuran pembelian tanah kavling kepada Terdakwa di CV. Boss Property yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada bulan Juni 2023 Saksi RUSDI telah melunasi seluruh pembayaran dan memperoleh kwitansi pelunasan dari CV. Boss Property, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kavling tanah yang dibeli oleh Saksi RUSDI karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dengan salah satu jaminan berupa Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi RUSDI, padahal Terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah tersebut telah dijual sebagian kepada Saksi RUSDI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, Saksi RUSDI kehilangan haknya untuk memperoleh sertifikat tanah, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan ke- 3

  • Bahwa sekira pada bulan November 2019 Saksi ANIK mendapatkan informasi dari Sdr. WINANTO bahwa terdapat kavling tanah yang dijual beralamat di Jalan Samari 2 Gang Merpati RT. 25 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian Saksi ANIK tertarik dan mempercayakan pengurusannya kepada Sdr. WINANTO. Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Saksi ANIK bahwa “pembeli akan menerima sertifikat tanah yang dibeli paling lama 6 (enam) bulan sejak dilakukan pelunasan” sehingga membuat Saksi ANIK percaya dan memutuskan untuk membeli 1 (satu) kavling tanah dengan ukuran 11 m x 20 m, dengan luas 220 M?2;, (SR2)  seharga Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) berlokasi di Jalan Samari 2 Gang Merpati Rt. 25 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada tanggal 21 November 2019 Sdr. WINANTO mewakili Saksi ANIK melakukan akad Perjanjian jual beli tanah kavling kemudian melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) kavling tanah dengan ukuran 11 m x 20 m, dengan luas 220 M?2;, (SR2)  seharga Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) berlokasi di Jalan Samari 2 Gang Merpati Rt. 25 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. dengan uang muka Rp. 5.000.000.- secara tunai, selanjutnya dilakukan pembayaran angsuran dengan waktu tempo 6 bulan, dengan pembayaran tanggal 01 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya.
  • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa mendirikan CV. Borneo Sukses (Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 04 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha Perseroan. Bahwa Terdakwa menggunakan CV. Boss Property tersebut untuk melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling melalui marketing freelance yang dibayar oleh Terdakwa untuk memasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace. Selanjutnya Saksi ANIK melanjutkan pembayaran angsuran pembelian tanah kavling kepada Terdakwa di CV. Boss Property yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Saksi ANIK melunasi seluruh pembayaran terhadap 1 (satu) kavling tanah dengan ukuran 11 m x 20 m, dengan luas 220 M?2;, (SR2)  seharga Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan memperoleh kwitansi pelunasan dari CV. Boss Property, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kavling tanah yang dibeli Saksi ANIK karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dengan salah satu jaminan berupa Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi ANIK, padahal Terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah tersebut telah dijual sebagian kepada Saksi ANIK.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, Saksi ANIK kehilangan haknya untuk memperoleh sertifikat tanah, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan ke- 4

  • Bahwa sekira pada bulan November 2019 Saksi HERLIANI tertarik dengan penawaran penjualan tanah kavling yang pasarkan oleh Terdakwa dengan menggunakan CV. Juara Property melalui iklan media sosial facebook (marketplace Pangkalan Bun). Kemudian sekira bulan November 2019 Saksi HERLIANI menghubungi Saksi LULUK ROHATI selaku marketing penjualan dari CV. Juara Property menanyakan penjualan tanah Kavling tersebut, setelah itu Saksi HERLIANI dipersilakan datang ke Kantor CV. Juara Property yang berada di Jalan Ahamad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Saksi HERLIANI bertemu dengan Saksi SARIFAH RATU AZIZAH yang mana untuk Lokasi tanah kavling berada di Sampuraga Baru, Gang Merpati Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dan membuat Saksi HERLIANI tertarik dan melakukan survei lokasi di tanah kavling tersebut.
  • Bahwa pada awal bulan November 2019 Saksi LULUK ROHATI yang merupakan marketing freelance CV. Juara Property menawarkan kepada Saksi HERLIANI berupa tanah kavling baru dibuka yang berlokasi di Jalan Samari 2, Gang Merpati RT.25, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat sehingga Saksi HERLIANI tertarik dan melakukan pengecekan lokasi serta menyetujui untuk membeli 1 (satu) tanah kavling dengan luas 200 M?2; (lebar 10 M, panjang 20 M) seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  • Kemudian pada tanggal 24 November 2019 Saksi HERLIANI mendatangi Kantor CV. Juara Property bertemu dengan Saksi SARIFAH RATU dan diberi penjelasan bahwa Tanah kapling yang dijual CV. Juara Property harga perkapling tanah dengan ukuran 10 X 20 adalah sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta)  perkapling, Uang muka/DP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua Juta rupiah) perkapling dengan angsuran per bulannya sebesar Rp. 2.358.000 dengan jangka waktu 14 Bulan / Angsuran. Apabila tanah kapling sudah lunas dibayarkan maka Saksi HERLIANI akan mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) atas nama saksi sendiri, kemudian disetujui oleh Saksi HERLIANI dilanjutkan dengan melakukan akad kredit berisi waktu pembayaran kavling tanah berlokasi di Jalan Samari 2 Gang Merpati RT.25 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas tanah 200 M?2; (lebar 10 M , panjang 20 M) seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dengan tempo waktu pembayaran selama 14 (empat belas) kali yang dibayarkan setiap bulan mulai dari Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan November 2020 dimana dalam setiap bulannya dilakukan pembayaran sebesar Rp. 2.358.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Terdakwa menjamin bahwasanya tanah kavling yang dijual bebas dari segala ikatan pemberatan, bebas dari penggadaian, bebas dari hal kebendaan lainnya serta tidak dijadikan sebagai jaminan kepada pihak manapun hingga Saksi HERLIANI menyetujui kegiatan akad kredit dengan memberikan tanda tangan di dalam dokumen akad kredit.
  • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa mendirikan CV. Borneo Sukses (Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 04 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha Perseroan. Bahwa Terdakwa menggunakan CV. Boss Property tersebut untuk melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling melalui marketing freelance yang dibayar oleh Terdakwa untuk memasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace. Selanjutnya Saksi HERLIANI melanjutkan pembayaran angsuran pembelian tanah kavling kepada Terdakwa di CV. Boss Property yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada tanggal 29 November 2020 Saksi HERLIANI telah melunasi seluruh pembayaran dan memperoleh kwitansi pelunasan dari CV. Boss Property, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kavling yang telah dibeli Saksi HERLIANI karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dengan salah satu jaminan berupa Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi HERLIANI, padahal Terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah tersebut telah dijual sebagian kepada Saksi HERLIANI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, Saksi HERLIANI kehilangan haknya untuk memperoleh sertifikat tanah, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

Perbuatan ke- 5

  • Bahwa sekira pada bulan November tahun 2019 Saksi SARIFAH RATU AZIZAH selaku marketing freelance dari CV. Juara Property bertemu dengan Saksi JUMIRAN, Saksi SARIFAH RATU AZIZAH yang mendapat perintah dan arahan dari Terdakwa menawarkan dan memperlihatkan peta 1 (satu) tanah kavling dengan ukuran 12 M x 20 M, dengan luas 240 M?2;, blok SR7 beralamat di Jalan Samari 2 Gang Merpati RT. 25 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Saksi JUMIRAN.
  • Kemudian pada tanggal 25 November 2019 Saksi JUMIRAN tertarik atas penawaran dari Saksi SARIFAH RATU AZIZAH dan mendatangi CV. Juara Property. Setelah itu Terdakwa melalui Saksi SARIFAH RATU AZIZAH atas perintah arahan Terdakwa mengatakan kepada saksi JUMIRAN bahwasannya Saksi JUMIRAN akan menerima sertifikat tanah yang dibeli setelah dilakukan pelunasan, kemudian Saksi JUMIRAN menyetujui. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pengukuran luas tanah yaitu 220 M2 dengan ukuran 11 m x 20 m seharga Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). dengan uang muka/ DP Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), yang akan dilakukan angsuran sebesar Rp.834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap bulan dengan tempo 48 (empat puluh delapan) kali dengan pembayaran tanggal 01 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya dan disetujui oleh Saksi JUMIRAN, kemudian dibuat akad perjanjian jual beli tanah kavling dengan sistem kredit yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku pihak pertama dari CV. Juara Property, Saksi JUMIRAN, Saksi ANIK SULISTIYAWATI selaku pihak kedua, dan Saksi SARIFAH RATU AZIZAH selaku Saksi. Bahwa Terdakwa menjamin tanah kavling yang dijual bebas dari segala ikatan pemberatan, bebas dari penggadaian, bebas dari hal kebendaan lainnya serta tidak dijadikan sebagai jaminan kepada pihak manapun Sampai akhirnya Saksi JUMIRAN menyetujui akad kredit dengan memberikan tanda tangan di dalam dokumen Perjanjian Jual/Beli Tanah Kavling dengan sistem kredit. setelah itu Saksi JUMIRAN di berikan kartu angsuran tanah serta kwitansi pembayaran uang muka/ DP yang dicap dan ditandatangani oleh pihak CV. Juara Property.
  • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa mendirikan CV. Borneo Sukses (Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 04 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha Perseroan. Bahwa Terdakwa menggunakan CV. Boss Property tersebut untuk melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling melalui marketing freelance yang dibayar oleh Terdakwa untuk memasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace. Selanjutnya Saksi JUMIRAN melanjutkan pembayaran angsuran pembelian tanah kavling kepada Terdakwa di CV. Boss Property yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada tanggal 28 Mei 2023 Saksi JUMIRAN telah melunasi seluruh pembayaran dan memperoleh kwitansi pelunasan dari CV. Boss Property, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kavling yang telah dibeli oleh Saksi JUMIRAN karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dengan salah satu jaminan berupa Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi JUMIRAN. padahal Terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah tersebut telah dijual kepada Saksi Saksi JUMIRAN karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dengan salah satu jaminan berupa Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi JUMIRAN, padahal Terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah tersebut telah dijual sebagian kepada Saksi JUMIRAN.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, Saksi JUMIRAN kehilangan haknya untuk memperoleh sertifikat tanah, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan ke- 6

  • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa mendirikan CV. Borneo Sukses (Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 04 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha Perseroan. Bahwa Terdakwa menggunakan CV. Boss Property tersebut untuk melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling melalui marketing freelance yang dibayar oleh Terdakwa untuk memasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace.
  • Bahwa sekira tahun 2022 Saksi RAHMAT menghubungi marketing CV. Boss Property yaitu Saksi SARIFAH RATU AZIZAH menanyakan terkait tanah kavling yang dijual oleh CV. Boss Property, kemudian Saksi RAHMAT bertemu dengan Saksi SARIFAH RATU AZIZAH yang menawarkan berupa 1 (satu) tanah kavling tanah dengan ukuran 10 M x 12 M, dengan luas 120 M?2;, (ER 4)  seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berlokasi di Jalan Samari 2 Gang Merpati Rt. 25 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. Bahwa Saksi SARIFAH RATU AZIZAH atas perintah dan arahan Terdakwa mengatakan kepada Saksi RAHMAT bahwa “akan menerima sertifikat tanah yang dibeli setelah dilakukan pelunasan” sehingga Saksi RAHMAT tertarik dan akan membeli tanah kavling.
  • Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2022 Saksi RAHMAT melakukan akad perjanjian jual beli  dengan CV. Boss Property dan melakukan pembayaran uang muka /DP sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) untuk 1 (satu) kavling tanah blok ER 4 di Jalan Samari 2 Gang Merpati RT. 25 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan luas tanah 120 M?2; (lebar 10 M , panjang 12 M) seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Bahwa Terdakwa selaku pihak pertama dan pimpinan dari CV. Boss Property, menjamin tanah kavling yang dijual bebas dari segala ikatan pemberatan, bebas dari penggadaian, bebas dari hal kebendaan lainnya serta tidak dijadikan sebagai jaminan kepada pihak manapun hingga Saksi RAHMAT menyetujui kegiatan akad kredit dengan memberikan tanda tangan di dalam dokumen Perjanjian Jual/Beli Tanah Kavling dengan sistem kredit.
  • Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 Saksi RAHMAT melunasi seluruh pembayaran dan memperoleh kwitansi pelunasan dari CV. Boss Property, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kavling tanah yang dibeli oleh Saksi RAHMAT karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dengan salah satu jaminan berupa Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi RAHMAT, padahal Terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah tersebut telah dijual sebagian kepada Saksi RAHMAT.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, Saksi RAHMAT kehilangan haknya untuk memperoleh sertifikat tanah, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa BAMBANG PAMUNGKAS Bin EDDY SOENARKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------

 

 

===ATAU===

 

 

KEDUA :

------ Bahwa Terdakwa BAMBANG PAMUNGKAS Bin EDDY SOENARKO (selanjutnya disebut dengan Terdakwa) pada hari Selasa tanggal 19 November 2019 sampai dengan hari selasa tanggal 23 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang dalam kurun waktu Tahun 2019 sampai dengan 2024, bertempat di Kantor CV. Juara Property yang beralamat di Jalan Jalan Ahamad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah dan di Kantor CV. Borneo Sukses (Boss Property) yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pangkalan Bun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, Jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dan diancam dengan pidana pokok yang sejenis yang dilakukan dengan cara dan keadaan yang pada pokoknya sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sekira pada tahun 2018 sampai dengan tahun 2019 Terdakwa memperoleh penguasaan atas sebidang tanah milik Saksi Hj. SALIYAH berupa Surat Pernyataan Memiliki Bidang Tanah (SKT), tanggal 25 Juli 2007 Nomor 116/KMR-AS/VII/2007.Pem dengan cara membeli kepada Saksi Hj. SULIYAH sebesar Rp. 750.000.000.- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Bahwa tanah tersebut belum dilakukan pemecahan, balik nama, maupun peningkatan status hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM), serta pembelian tanah tersebut belum lunas masih kurang Rp. 62.000.000.- (enam puluh dua juta). Kemudian sekira bulan November 2019 Terdakwa melakukan kegiatan pemasaran dan penjualan terhadap tanah yang dibelinya tersebut kepada masyarakat luas, sebanyak kurang lebih 100 kavling, dengan menumpang bendera CV. Juara Property milik Sdr. MAWARDI (Dalam Daftar Pencarian Saksi) melalui promosi media sosial, pamflet, dan pemasaran langsung oleh karyawan/ marketing freelance. Bahwa untuk bisa menarik para calon pembeli, Terdakwa menawarkan antara lain :
  • Lokasi tanah strategis (dalam kota);
  • Pembayaran dengan sistem kredit tanpa bunga;
  • Penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) setelah pelunasan;
  • Jangka waktu penyerahan sertifikat sekitar 3 (tiga) sampai 6 (enam) bulan setelah pelunasan.

Perbuatan ke-1

  • Bahwa sekira pada bulan November 2019 Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO tertarik dengan penawaran penjualan tanah kavling yang pasarkan oleh Terdakwa dengan menggunakan CV. Juara Property melalui iklan media sosial facebook (marketplace Pangkalan Bun). Kemudian saksi WAHYU MUKTI WIBOWO menanyakan penjualan tanah Kavling tersebut kepada Saksi SARTIKA selaku marketing penjualan dari CV. Juara Property, setelah itu saksi WAHYU MUKTI WIBOWO diminta untuk datang ke Kantor CV. Juara Property yang beralamat di Jalan Ahamad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, selanjutnya saksi WAHYU MUKTI WIBOWO bersama Saksi SARTIKA melakukan pengecekan ke lokasi tanah kavling dengan luas tanah 200 M?2; ukuran (lebar 10 M , panjang 20 M) beralamat di Jalan Samari 2 Gang Merpati Kelurahan Madurejo RT. 25, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.
  • Bahwa pada tanggal 19 November 2019 saksi WAHYU MUKTI WIBOWO datang ke Kantor CV. Juara Property untuk melakukan akad jual beli tanah dan dijelaskan oleh Saksi SARTIKA bahwa harga tanah kavling ukuran 10 x 20 M2 di Blok SB 20 adalah Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah) mekanisme pembayarannya dapat melalui angsuran tanpa bank sebesar Rp. 688.000,- (enam ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) setiap bulan dengan tempo 48 (empat puluh delapan) kali dari bulan Desember 2019 sampai dengan bulan Desember 2023 serta pembayaran uang muka / DP Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Bahwa Terdakwa melalui Saksi SARTIKA menjanjikan kepada Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO bahwasannya akan menerima sertifikat tanah yang dibeli setelah dilakukan pelunasan, kemudian Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO menyetujui. Setelah itu saksi WAHYU MUKTI WIBOWO melakukan pembayaran uang muka/ DP langsung di kantor CV. Juara Property sebesar Rp. 2.000.000,-(dua juta rupiah). Kemudian dibuat akad perjanjian jual beli tanah kavling dengan sistem kredit yang ditandatangani oleh Terdakwa, selaku pihak pertama dari CV. Juara Property, Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO, Saksi SUMIYANTI selaku pihak kedua, dan Saki SARTIKA selaku Saksi. Bahwa Terdakwa menjamin tanah kavling yang dijual bebas dari segala ikatan pemberatan, bebas dari penggadaian, bebas dari hal kebendaan lainnya serta tidak dijadikan sebagai jaminan kepada pihak manapun. Sampai akhirnya Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO menyetujui akad kredit dengan memberikan tanda tangan di dalam dokumen Perjanjian Jual/Beli Tanah Kavling dengan sistem kredit. setelah itu Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO di berikan kartu angsuran tanah serta kwitansi pembayaran uang muka/ DP yang dicap dan ditandatangani oleh pihak CV. Juara Property.
  • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa mendirikan CV. Borneo Sukses (Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 04 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha Perseroan. Bahwa Terdakwa menggunakan CV. Boss Property tersebut untuk melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling melalui marketing freelance yang dibayar oleh Terdakwa untuk memasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace. Selanjutnya mulai bulan Maret 2020 Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO melanjutkan pembayaran angsuran pembelian tanah kavling kepada Terdakwa di CV. Boss Property yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada tanggal 23 Januari 2024 Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO telah melakukan pelunasan seluruh pembayaran dan memperoleh kwitansi pelunasan dari CV. Boss Property, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kavling yang telah dibeli lunas oleh Saksi WAHYU MUKTI PRABOWO karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO telah mempergunakan Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO sebagai salah satu jaminan dalam mengajukan pinjaman ke PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi WAHYU MUKTI WIBOWO kehilangan haknya untuk memperoleh sertifikat tanah, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).

Perbuatan ke-2

  • Bahwa pada tanggal 19 November 2019 Saksi RUSDI tertarik dengan penawaran penjualan tanah kavling yang pasarkan oleh Terdakwa dengan menggunakan CV. Juara Property melalui iklan media sosial facebook (marketplace Pangkalan Bun). Kemudian Saksi RUSDI menghubungi marketing dan menanyakan penjualan tanah Kavling tersebut kepada marketing penjualan dari CV. Juara Property dan diarahkan untuk melakukan pengecekan lokasi, setelah melakukan pengecekan Saksi RUSDI mendatangi kantor CV. Juara Property dan diberi penjelasan bahwa tanah tersebut mempunyai  ukuran 11 X 20 M2 dengan harga Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) bisa di lakukan pembayaran secara di angsur selama 48 kali dengan dilakukan pembayaran disetiap bulannya, setelah melakukan pelunasan akan mendapatkan sertifikat, karena penjelasan tersebut Saksi RUSDI setuju dan melakukan akad perjanjian jual beli dengan CV. Juara Property yang diwakili oleh Saksi AHMAD KASRANI kemudian Saksi RUSDI menyerahkan uang muka / DP sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) dan angsuran setiap bulan Rp 761.000 (tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan waktu tempo 48 kali yang akan dibayar disetiap bulannya di mulai dari bulan desember 2019.
  • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa BAMBANG PAMUNGKAS mendirikan CV. Borneo Sukses (Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 04 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha Perseroan. Bahwa Terdakwa menggunakan CV. Boss Property tersebut untuk melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling melalui marketing freelance yang dibayar oleh Terdakwa untuk memasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace. Selanjutnya Saksi RUSDI melanjutkan pembayaran angsuran pembelian tanah kavling kepada Terdakwa di CV. Boss Property yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada bulan Juni 2023 Saksi RUSDI telah melunasi seluruh pembayaran dan memperoleh kwitansi pelunasan dari CV. Boss Property, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kavling tanah yang dibeli oleh Saksi RUSDI karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi RUSDI telah mempergunakan Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi RUSDI sebagai salah satu jaminan dalam mengajukan pinjaman ke PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RUSDI kehilangan haknya untuk memperoleh sertifikat tanah, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan ke- 3

  • Bahwa sekira pada bulan November 2019 Saksi ANIK mendapatkan informasi dari Sdr. WINANTO bahwa terdapat kavling tanah yang dijual beralamat di Jalan Samari 2 Gang Merpati RT. 25 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, kemudian Saksi ANIK tertarik dan mempercayakan pengurusannya kepada Sdr. WINANTO. Bahwa Terdakwa mengatakan kepada Saksi ANIK bahwa “pembeli akan menerima sertifikat tanah yang dibeli paling lama 6 (enam) bulan sejak dilakukan pelunasan” sehingga membuat Saksi ANIK percaya dan memutuskan untuk membeli 1 (satu) kavling tanah dengan ukuran 11 m x 20 m, dengan luas 220 M?2;, (SR2)  seharga Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) berlokasi di Jalan Samari 2 Gang Merpati Rt. 25 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada tanggal 21 November 2019 Sdr. WINANTO mewakili Saksi ANIK melakukan akad Perjanjian jual beli tanah kavling kemudian melakukan pembayaran atas pembelian 1 (satu) kavling tanah dengan ukuran 11 m x 20 m, dengan luas 220 M?2;, (SR2)  seharga Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) berlokasi di Jalan Samari 2 Gang Merpati Rt. 25 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. dengan uang muka Rp. 5.000.000.- secara tunai, selanjutnya dilakukan pembayaran angsuran dengan waktu tempo 6 bulan, dengan pembayaran tanggal 01 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya.
  • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa mendirikan CV. Borneo Sukses (Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 04 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha Perseroan. Bahwa Terdakwa menggunakan CV. Boss Property tersebut untuk melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling melalui marketing freelance yang dibayar oleh Terdakwa untuk memasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace. Selanjutnya Saksi ANIK melanjutkan pembayaran angsuran pembelian tanah kavling kepada Terdakwa di CV. Boss Property yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada tanggal 26 Desember 2020 Saksi ANIK melunasi seluruh pembayaran terhadap 1 (satu) kavling tanah dengan ukuran 11 m x 20 m, dengan luas 220 M?2;, (SR2)  seharga Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) dan memperoleh kwitansi pelunasan dari CV. Boss Property, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kavling tanah yang dibeli Saksi ANIK karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi ANIK telah mempergunakan Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi ANIK sebagai salah satu jaminan dalam mengajukan pinjaman ke PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ANIK kehilangan haknya untuk memperoleh sertifikat tanah, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 56.500.000,- (lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan ke- 4

  • Bahwa sekira pada bulan November 2019 Saksi HERLIANI tertarik dengan penawaran penjualan tanah kavling yang pasarkan oleh Terdakwa dengan menggunakan CV. Juara Property melalui iklan media sosial facebook (marketplace Pangkalan Bun). Kemudian sekira bulan November 2019 Saksi HERLIANI menghubungi Saksi LULUK ROHATI selaku marketing penjualan dari CV. Juara Property menanyakan penjualan tanah Kavling tersebut, setelah itu Saksi HERLIANI dipersilakan datang ke Kantor CV. Juara Property yang berada di Jalan Ahamad Yani, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Saksi HERLIANI bertemu dengan Saksi SARIFAH RATU AZIZAH yang mana untuk Lokasi tanah kavling berada di Sampuraga Baru, Gang Merpati Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat dan membuat Saksi HERLIANI tertarik dan melakukan survei lokasi di tanah kavling tersebut.
  • Bahwa pada awal bulan November 2019 Saksi LULUK ROHATI yang merupakan marketing freelance CV. Juara Property menawarkan kepada Saksi HERLIANI berupa tanah kavling baru dibuka yang berlokasi di Jalan Samari 2, Gang Merpati RT.25, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat sehingga Saksi HERLIANI tertarik dan melakukan pengecekan lokasi serta menyetujui untuk membeli 1 (satu) tanah kavling dengan luas 200 M?2; (lebar 10 M, panjang 20 M) seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).
  • Kemudian pada tanggal 24 November 2019 Saksi HERLIANI mendatangi Kantor CV. Juara Property bertemu dengan Saksi SARIFAH RATU dan diberi penjelasan bahwa Tanah kapling yang dijual CV. Juara Property harga perkapling tanah dengan ukuran 10 X 20 adalah sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta)  perkapling, Uang muka/DP sebesar Rp. 2.000.000,- (dua Juta rupiah) perkapling dengan angsuran per bulannya sebesar Rp. 2.358.000 dengan jangka waktu 14 Bulan / Angsuran. Apabila tanah kapling sudah lunas dibayarkan maka Saksi HERLIANI akan mendapatkan Surat Hak Milik (SHM) atas nama saksi sendiri, kemudian disetujui oleh Saksi HERLIANI dilanjutkan dengan melakukan akad kredit berisi waktu pembayaran kavling tanah berlokasi di Jalan Samari 2 Gang Merpati RT.25 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah memiliki luas tanah 200 M?2; (lebar 10 M , panjang 20 M) seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) dengan uang muka sebesar Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) dengan tempo waktu pembayaran selama 14 (empat belas) kali yang dibayarkan setiap bulan mulai dari Bulan Desember 2019 sampai dengan Bulan November 2020 dimana dalam setiap bulannya dilakukan pembayaran sebesar Rp. 2.358.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah). Terdakwa menjamin bahwasanya tanah kavling yang dijual bebas dari segala ikatan pemberatan, bebas dari penggadaian, bebas dari hal kebendaan lainnya serta tidak dijadikan sebagai jaminan kepada pihak manapun hingga Saksi HERLIANI menyetujui kegiatan akad kredit dengan memberikan tanda tangan di dalam dokumen akad kredit.
  • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa mendirikan CV. Borneo Sukses (Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 04 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha Perseroan. Bahwa Terdakwa menggunakan CV. Boss Property tersebut untuk melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling melalui marketing freelance yang dibayar oleh Terdakwa untuk memasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace. Selanjutnya Saksi HERLIANI melanjutkan pembayaran angsuran pembelian tanah kavling kepada Terdakwa di CV. Boss Property yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada tanggal 29 November 2020 Saksi HERLIANI telah melunasi seluruh pembayaran dan memperoleh kwitansi pelunasan dari CV. Boss Property, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kavling yang telah dibeli Saksi HERLIANI karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi HERLIANI telah mempergunakan Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi HERLIANI sebagai salah satu jaminan dalam mengajukan pinjaman ke PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi HERLIANI kehilangan haknya untuk memperoleh sertifikat tanah, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 35.000.000,-(tiga puluh lima juta rupiah).

Perbuatan ke- 5

  • Bahwa sekira pada bulan November tahun 2019 Saksi SARIFAH RATU AZIZAH selaku marketing freelance dari CV. Juara Property bertemu dengan Saksi JUMIRAN, Saksi SARIFAH RATU AZIZAH yang mendapat perintah dan arahan dari Terdakwa menawarkan dan memperlihatkan peta 1 (satu) tanah kavling dengan ukuran 12 M x 20 M, dengan luas 240 M?2;, blok SR7 beralamat di Jalan Samari 2 Gang Merpati RT. 25 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat kepada Saksi JUMIRAN.
  • Kemudian pada tanggal 25 November 2019 Saksi JUMIRAN tertarik atas penawaran dari Saksi SARIFAH RATU AZIZAH dan mendatangi CV. Juara Property. Setelah itu Terdakwa melalui Saksi SARIFAH RATU AZIZAH atas perintah arahan Terdakwa mengatakan kepada saksi JUMIRAN bahwasannya Saksi JUMIRAN akan menerima sertifikat tanah yang dibeli setelah dilakukan pelunasan, kemudian Saksi JUMIRAN menyetujui. Selanjutnya dilakukan pengecekan dan pengukuran luas tanah yaitu 220 M2 dengan ukuran 11 m x 20 m seharga Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah). dengan uang muka/ DP Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah), yang akan dilakukan angsuran sebesar Rp.834.000 (delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah) setiap bulan dengan tempo 48 (empat puluh delapan) kali dengan pembayaran tanggal 01 sampai dengan tanggal 10 setiap bulannya dan disetujui oleh Saksi JUMIRAN, kemudian dibuat akad perjanjian jual beli tanah kavling dengan sistem kredit yang ditandatangani oleh Terdakwa selaku pihak pertama dari CV. Juara Property, Saksi JUMIRAN, Saksi ANIK SULISTIYAWATI selaku pihak kedua, dan Saksi SARIFAH RATU AZIZAH selaku Saksi. Bahwa Terdakwa menjamin tanah kavling yang dijual bebas dari segala ikatan pemberatan, bebas dari penggadaian, bebas dari hal kebendaan lainnya serta tidak dijadikan sebagai jaminan kepada pihak manapun Sampai akhirnya Saksi JUMIRAN menyetujui akad kredit dengan memberikan tanda tangan di dalam dokumen Perjanjian Jual/Beli Tanah Kavling dengan sistem kredit. setelah itu Saksi JUMIRAN di berikan kartu angsuran tanah serta kwitansi pembayaran uang muka/ DP yang dicap dan ditandatangani oleh pihak CV. Juara Property.
  • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa mendirikan CV. Borneo Sukses (Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 04 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha Perseroan. Bahwa Terdakwa menggunakan CV. Boss Property tersebut untuk melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling melalui marketing freelance yang dibayar oleh Terdakwa untuk memasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace. Selanjutnya Saksi JUMIRAN melanjutkan pembayaran angsuran pembelian tanah kavling kepada Terdakwa di CV. Boss Property yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.
  • Bahwa pada tanggal 28 Mei 2023 Saksi JUMIRAN telah melunasi seluruh pembayaran dan memperoleh kwitansi pelunasan dari CV. Juara Property, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah kavling yang telah dibeli oleh Saksi JUMIRAN karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dengan salah satu jaminan berupa Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi JUMIRAN. padahal Terdakwa mengetahui sepenuhnya bahwa tanah tersebut telah dijual kepada Saksi Saksi JUMIRAN karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi JUMIRA telah mempergunakan Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi JUMIRAN sebagai salah satu jaminan dalam mengajukan pinjaman ke PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi JUMIRAN kehilangan haknya untuk memperoleh sertifikat tanah, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 38.500.000,- (tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

Perbuatan ke- 6

  • Bahwa pada tanggal 04 Februari 2020 Terdakwa mendirikan CV. Borneo Sukses (Boss Property) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 24 tanggal 04 Februari 2020 yang dibuat oleh Notaris TEGUH HENDRAWAN, S.H., M.Kn., yang beralamat di Jalan Ahmad Wongso, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah yang mana Terdakwa menjabat sebagai Direktur dan bertanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha Perseroan. Bahwa Terdakwa menggunakan CV. Boss Property untuk melakukan pemasaran dan penjualan tanah kavling melalui marketing freelance yang dibayar oleh Terdakwa untuk memasarkan melalui media sosial Facebook Marketplace.
  • Bahwa sekira tahun 2022 Saksi RAHMAT menghubungi marketing CV. Boss Property yaitu Saksi SARIFAH RATU AZIZAH menanyakan terkait tanah kavling yang dijual oleh CV. Boss Property, kemudian Saksi RAHMAT bertemu dengan Saksi SARIFAH RATU AZIZAH yang menawarkan berupa 1 (satu) tanah kavling tanah dengan ukuran 10 M x 12 M, dengan luas 120 M?2;, (ER 4)  seharga Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) berlokasi di Jalan Samari 2 Gang Merpati Rt. 25 Kelurahan Madurejo Kecamatan Arut Selatan Kabupaten Kotawaringin Barat. Bahwa Saksi SARIFAH RATU AZIZAH atas perintah dan arahan Terdakwa mengatakan kepada Saksi RAHMAT bahwa “akan menerima sertifikat tanah yang dibeli setelah dilakukan pelunasan” sehingga Saksi RAHMAT tertarik dan akan membeli tanah kavling.
  • Bahwa pada tanggal 09 Agustus 2022 Saksi RAHMAT melakukan akad perjanjian jual beli  dengan CV. Boss Property dan melakukan pembayaran uang muka /DP sebesar Rp. 15.000.000.- (lima belas juta rupiah) untuk 1 (satu) kavling tanah blok ER 4 di Jalan Samari 2 Gang Merpati RT. 25 Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat dengan luas tanah 120 M?2; (lebar 10 M , panjang 12 M) seharga Rp.35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah). Bahwa Terdakwa selaku pihak pertama dan pimpinan dari CV. Boss Property, menjamin tanah kavling yang dijual bebas dari segala ikatan pemberatan, bebas dari penggadaian, bebas dari hal kebendaan lainnya serta tidak dijadikan sebagai jaminan kepada pihak manapun hingga Saksi RAHMAT menyetujui kegiatan akad kredit dengan memberikan tanda tangan di dalam dokumen Perjanjian Jual/Beli Tanah Kavling dengan sistem kredit.
  • Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2022 Saksi RAHMAT melunasi seluruh pembayaran dan memperoleh kwitansi pelunasan, namun Terdakwa tidak pernah menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas kavling tanah yang dibeli oleh Saksi RAHMAT karena pada 08 September 2023 Terdakwa mengajukan pinjaman sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) kepada PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara, dan Terdakwa tanpa seizin dan sepengetahuan Saksi RAHMAT telah mempergunakan Surat Keterangan Tanah Nomor 116/KMR-AS/VII/2007 atas nama Hj. SALIYAH yang merupakan dasar kepemilikan tanah kavling Saksi RAHMAT sebagai salah satu jaminan dalam mengajukan pinjaman ke PT. BPR Artha Sukma Cabang Sukamara tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RAHMAT kehilangan haknya untuk memperoleh sertifikat tanah, serta menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah).

 

----------- Perbuatan Terdakwa BAMBANG PAMUNGKAS Bin EDDY SOENARKO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 Jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------       

 

 

 

Pangkalan Bun, 26 Februari 2026

PENUNTUT UMUM,

 

 

 

WIDHI JADMIKO, S.H. M.H.

     JAKSA PRATAMA NIP. 19910311 201502 1 001.

Pihak Dipublikasikan Ya