Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PANGKALAN BUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/Pdt.G/2025/PN Pbu Muhammad Usnaini 1.Mujianto
2.Wagito Alias Sugito
3.Sri Astuti
4.Firly Denia Wati
5.Elsa Meinanda
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/Pdt.G/2025/PN Pbu
Tanggal Surat Selasa, 02 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muhammad Usnaini
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SUTEJO, S.H., M.H.Muhammad Usnaini
Tergugat
NoNama
1Mujianto
2Wagito Alias Sugito
3Sri Astuti
4Firly Denia Wati
5Elsa Meinanda
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Sutikno
2Kepala Desa Sungai Pakit
3PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Kantor Unit Bank BRI Amin Jaya
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 145.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah merupakan Pemilik yang Sah atas Sebidang Tanah “Obyek Sengketa” berdasarkan “Surat Keterangan Tanah (SKT) Register Nomor : 593.21/27/AGRARIA/IX/2015”, juncto “Surat Keterangan Desa Definitif Nomor : 09/PEMDES-SP/VIII/2025, tanggal 14 Agustus 2025” dengan (Panjang : 22 M2 x Lebar : 35 M2) Luas 770 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) Atas Nama Pemegang Hak MUHAMMAD USNAINI (PENGGUGAT), dengan Ukuran dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

 

Ukuran Tanah

:

------------------------------------------

-

Panjang

:

------------------------------------- 22 M2

-

Lebar

:

------------------------------------- 35 M2

-

Luas

:

------------------------------------ 770 M2

 

 

Batas-Batas Tanah

:

------------------------------------------

-

Utara Berbatasan

:

--------------- Jalan Masuk/ Gang Buntu

-

Timur Berbatasan

:

--------------- Jalan Masuk/ Gang Buntu

-

Selatan Berbatasan

:

--------------- Jalan Masuk/ Gang Buntu

-

Barat Berbatasan

:

------ Dahulu JUNAIDI Sekarang KASAN

  1. ang diterbitkan pada Tanggal 22 September 2015 oleh Kepala Desa Sungai Pakit dan terletak/ beralamat di Rukun Tetangga 017, Rukun Warga 003, Desa Sungai Pakit,   Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

3. Menyatakan Sah-Berharga dan Mempunyai Kekuatan Hukum yang Mengikat Bukti Kwitansi Pembelian 1 (satu) kavling Tanah “Obyek Sengketa” berdasarkan “Surat Keterangan Tanah (SKT) Register Nomor : 593.21/27/AGRARIA/IX/2015”, juncto “Surat Keterangan Desa Definitif Nomor : 09/PEMDES-SP/VIII/2025, tanggal 14 Agustus 2025” dengan (Panjang : 22 M2 x Lebar : 35 M2) Luas 770 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) Atas Nama Pemegang Hak MUHAMMAD USNAINI (PENGGUGAT) pada Pembayaran Tahap I (Pertama) tanggal 17 Desember 2012 sejumlah nominal Rp. 10.000.000,00.- (Sepuluh Juta Rupiah) dan Pembayaran Tahap II (Kedua) tanggal 11 Februari 2013 sejumlah nominal Rp. 25.000.000,00.- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) yang masing-masing kwitansi ditandatangani dengan materai oleh SUTIKNO (TURUT TERGUGAT I).

4. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan suatu “Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad)”.

5. Menyatakan Tidak Sah dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat terhadap Peralihan Berlanjut (Jual Beli, Gadai, Ganti Rugi, Fidusia, dan lain-lain) yang di lakukan oleh PARA TERGUGAT terhadap Tanah “Obyek Sengketa” sebagaimana 1 (satu) bundel asli “Surat Keterangan Tanah (SKT) Register Nomor : 593.21/27/AGRARIA/IX/2015”, juncto “Surat Keterangan Desa Definitif Nomor : 09/PEMDES-SP/VIII/2025, tanggal 14 Agustus 2025” dengan (Panjang : 22 M2 x Lebar : 35 M2) Luas 770 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) Atas Nama Pemegang Hak MUHAMMAD USNAINI (PENGGUGAT), dengan Ukuran dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

 

Ukuran Tanah

:

------------------------------------------

-

Panjang

:

------------------------------------- 22 M2

-

Lebar

:

------------------------------------- 35 M2

-

Luas

:

------------------------------------ 770 M2

 

 

Batas-Batas Tanah

:

------------------------------------------

-

Utara Berbatasan

:

--------------- Jalan Masuk/ Gang Buntu

-

Timur Berbatasan

:

--------------- Jalan Masuk/ Gang Buntu

-

Selatan Berbatasan

:

--------------- Jalan Masuk/ Gang Buntu

-

Barat Berbatasan

:

------ Dahulu JUNAIDI Sekarang KASAN

  1. ang diterbitkan pada Tanggal 22 September 2015 oleh Kepala Desa Sungai Pakit dan terletak/ beralamat di Rukun Tetangga 017, Rukun Warga 003, Desa Sungai Pakit,   Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

6. Menghukum TERGUGAT I untuk membongkar/ atau mengosongkan 1 (satu) Bangunan Rumah Permanen yang berdiri di atas Tanah “Obyek Sengketa” dengan menyerahkan dan mengembalikan 1 (satu) kavling tanah “Obyek Sengketa” sebagaimana 1 (satu) bundel asli “Surat Keterangan Tanah (SKT) Register Nomor : 593.21/27/AGRARIA/IX/2015”, juncto “Surat Keterangan Desa Definitif Nomor : 09/PEMDES-SP/VIII/2025, tanggal 14 Agustus 2025” dengan (Panjang : 22 M2 x Lebar : 35 M2) Luas 770 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) kepada PENGGUGAT terhitung sejak PUTUSAN mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) dalam keadaan semula kosong-sempurna dan harus bebas dari beban hak apapun baik itu Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan dan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara; Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).

7. Menghukum TERGUGAT I untuk menyerahkan  dan mengembalikan 1 (satu) bundel asli “Surat Keterangan Tanah (SKT) Register Nomor : 593.21/27/AGRARIA/IX/2015”, juncto “Surat Keterangan Desa Definitif Nomor : 09/PEMDES-SP/VIII/2025, tanggal 14 Agustus 2025” dengan (Panjang : 22 M2 x Lebar : 35 M2) Luas 770 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) kepada PENGGUGAT terhitung sejak PUTUSAN mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde) dan harus bebas dari beban hak apapun baik itu Sewa-Menyewa, Gadai, Fidusia dan Hak Tanggungan bila dipandang perlu dengan cara paksa melalui eksekusi dengan dibantu oleh aparat keamanan negara; Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD).

8. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar Kerugian Materiil maupun Kerugian Immateriil kepada PENGGUGAT, dengan rincian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------

  • Kerugian Materiil

:

Rp.100.000.000,00.-

(Seratus Juta Rupiah).

  • Kerugian Immateriil

:

Rp.  45.000.000,00.-

(Empat Puluh Lima Juta Rupiah).

secara tunai dan sekaligus kepada PENGGUGAT terhitung sejak PUTUSAN ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht Van Gewijsde).

9. Menyatakan Sah dan Berharga (Goed En Van Waarde To Verklaren) Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Tanah “Obyek Sengketa” sebagaimana 1 (satu) bundel asli “Surat Keterangan Tanah (SKT) Register Nomor : 593.21/27/AGRARIA/IX/2015”, dengan (Panjang : 22 M2 x Lebar : 35 M2) Luas 770 M2 (Tujuh Ratus Tujuh Puluh Meter Persegi) Atas Nama Pemegang Hak MUHAMMAD USNAINI”, dengan Ukuran dan Batas-Batas Tanah sebagai berikut :-----------------------------------------------

 

Ukuran Tanah

:

------------------------------------------

-

Panjang

:

------------------------------------- 22 M2

-

Lebar

:

------------------------------------- 35 M2

-

Luas

:

------------------------------------ 770 M2

 

 

Batas-Batas Tanah

:

------------------------------------------

-

Utara Berbatasan

:

--------------- Jalan Masuk/ Gang Buntu

-

Timur Berbatasan

:

--------------- Jalan Masuk/ Gang Buntu

-

Selatan Berbatasan

:

--------------- Jalan Masuk/ Gang Buntu

-

Barat Berbatasan

:

------ Dahulu JUNAIDI Sekarang KASAN

  1. ang diterbitkan pada Tanggal 22 September 2015 oleh Kepala Desa Sungai Pakit dan terletak/ beralamat di Rukun Tetangga 017, Rukun Warga 003, Desa Sungai Pakit,   Kecamatan Pangkalan Banteng, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.

10. Menyatakan Putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadapnya diajukan Perlawanan (Verzet), Banding dan atau Kasasi.

11. Memerintahkan TURUT TERGUGAT I, TURUT TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk Tunduk, Patuh dan Taat terhadap isi bunyi dari PUTUSAN dalam perkara a quo Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

12. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo Gugatan Perbuatan Melawan Hukum.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak